View Full Version
Sabtu, 16 Oct 2010

Warga Prancis Serang Muslimah Pemakai Cadar

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS--Seorang pensiunan guru di Prancis menyerang wanita Muslim asal Uni Emirat Arab yang mengenakan cadar. Pensiunan yang bernama Jeanne Ruby itu merenggut dan kemudian merobek-robek cadar tersebut.

Kasus itu mencuat sepekan setelah UU yang melarang pemakaian cadar di tempat umum disahkan oleh Dewan Konstitusi Prancis. Namun larangan pemakaian cadar ini baru berlaku awal tahun depan. Kasus ini pun kini di bawa ke pengadilan.

Kepada polisi, Ruby mengaku, sebelum menyerang Muslimah itu, dia membentaknya terlebih dahulu. Shaika Al-Suwaidi (26), muslimah itu sedang berada di toko perabot rumah tangga di Paris. Kepada Muslimah itu, Ruby meminta agar cadar itu dilepas karena terlihat 'ofensif'. ''Bagi saya, mengenakan cadar adalah tindakan agresi, saya merasa diserang sebagai seorang wanita,'' kilah Ruby.

Al-Suwaidi menolak permintaan untuk melepas cadarnya. Bersama teman dan dua orang anak kecil, dia melanjutkan belanjanya. Namun Ruby mengejarnya dan kemudian merenggut serta merobek cadarnya. Tak hanya itu, mantan guru bahasa Inggris ini juga mencakar dan menampar Al-Suwaidi..

Menurut Al-Suwaidi, Ruby juga menggigit tangan kanannya. ''Sekarang saya bisa melihat wajahmu,'' ungkap Al-Suwaidi menirukan ucapan penyerangnya itu.

Saat diwawancarai Le Parisien sebelum sidang, Ruby mengatakan, ''Saya tidak dapat terima bahwa seseorang harus memakai cadar di negeri yang menganut hak asasi manusia ini.'' 

''Saya pernah mengajar di Maroko dan Arab Saudi. Saya telah melihat bagaimana wanita-wanita di sana berjalan tiga langkah di belakang suami mereka,'' tambah Ruby.

Pengacara Al-Suwaidi mengatakan, kliennya terguncang secara psikologis usai insiden tersebut sehingga mesti istirahat dari tempat kerjanya selama dua hari. ''Ruby adalah orang yang memiliki sikap provokatif. Penyerangan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama,'' kecamnya.

Menurut pengacara itu, Al-Suwaidi tidak hadir di pengadilan karena telah meninggalkan Prancis dan tak pernah berniat untuk kembali lagi. Kamis (14/11), jaksa menuntut hukuman percobaan dua bulan kepada Ruby karena telah melakukan penyerangan dan denda 750 euro.

Red: Budi Raharjo
Rep: Telegraph


latestnews

View Full Version