View Full Version
Rabu, 09 Feb 2011

Pemerintah Isyaratkan Larang Ahmadiyah

Pemerintah Isyaratkan Larang Ahmadiyah
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengisyaratkan mengambil tindakan tegas untuk melarang ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Kebijakan ke arah pelarangan itu bertujuan supaya tidak ada penistaan terhadap ajaran Agama Islam. "Jika Ahmadiyah masih terus melakukan penyebaran ajarannya, pasti akan kami tindak," ujar Menteri Agama RI, Suryadharma Ali usai melakukan pertemuan dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkumham untuk membahas masalah ajaran Ahmadiyah di kantor Kementerian Agama RI, Rabu (9/2).

Suryadharma mengatakan, ada beberapa dasar pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ahmadiyah. Pertama, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat. Fatwa MUI itu, menjadi rujukan bagi pemerintah untuk memberikan layak atau tidaknya ajaran Ahmadiyah disebar di Indonesia. "Fatwa MUI kita jadikan referensi untuk mengambil keputusan secara permanen," ujar Suryadharma.

Dasar kedua adalah soal Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tahun 2008 lalu yang intinya memerintahkan penganut Ahmadiyah untuk meninggalkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Suryadharma mengatakan bahwa ajaran Ahmadiyah yang mengaku Islam namun mereka memiliki kitab dan nabi sendiri adalah bentuk penodaan terhadap ajaran Agama Islam.

"Bagi Islam jelas, Alquran adalah kitab suci yang tidak boleh diubah-ubah dan Nabi Muhammad adalah nabi terakhir," ujarnya.

Dasar pemerintah mengambil tindakan tegas yang terakhir adalah adanya penolakan masyarakat terhadap ajaran Ahmadiyah. Dengan banyaknya aksi penolkan itu merupakan bahan masukan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas itu. Namun, Suryadharma mengatakan pihaknya belum berani memastikan soal larangan secara resmi terhadap ajaran Ahmadiyah. Karena, hal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. "Makanya hari ini kita rumuskan tentang masalahnya, keputusannya belum akan diambil,” ujar Suryadharma.

Seperti diketahui, saat ini ajaran Ahmadiyah kembali ramai diberitakan. Hal tersebut berkaitan dengan bentrokan yang terjadi  antara warga dengan anggota Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahad (6/2) siang. Bentrokan itu dipicu karena adanya sebagian anggota masyarakat yang menolak ajaran Ahmadiyah di tempat mereka.


latestnews

View Full Version