View Full Version
Kamis, 24 Mar 2011

Bunuh Tiga Warga Sipil Afghanistan, Tentara AS Dihukum 24 Tahun Penjara

Bunuh Tiga Warga Sipil Afghanistan, Tentara AS Dihukum 24 Tahun Penjara
Prajurit Morlock yang bersalah membunuh tiga warga sipil Afghanistan

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Seorang tentara AS yang mengaku bersalah atas pembunuhan tiga warga sipil Afghanistan dijatuhi hukuman 24 tahun penjara, Rabu. Ia mengaku bahwa "rencana serangan itu memang untuk membunuh orang-orang".

Hakim militer, Letnan Kolonel Kwasi Hawks, mengatakan ia menghukum prajurit Jeremy Morlock penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat. Morlock mengatakan ia melakukan serangan tersebut  dengan empat tentara lainnya.

Morlock adalah tentara pertama dari lima tentara Brigade Stryker ke-5 yang diajukan ke pengadilan militer dalam kasus tersebut.  Dia akan dipecat secara tidak hormat sebagai bagian dari hukumannya.

Morlock adalah tokoh kunci dalam penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan. Tentara penyidik ​​menuduhnya mengambil peran utama dalam pembunuhan tiga warga Afghanistan (tidak bersenjata) di provinsi Kandahar pada Januari, Februari, dan Mei 2010. Dalam kesaksiannya, Morlock sepakat bersaksi melawan terdakwa lainnya.


latestnews

View Full Version