REPUBLIKA.CO.ID,NORTH CAROLINA - Ariana Iacono, siswi berusia 15 tahun, memenangkan gugatan terhadap sekolahnya dalam kasus piercing pada hidungnya. Ariana bersikeras menindik hidung dengan piercing merupakan bagian dari keyakinannya sebagai penganut Gereja Modifikasi Tubuh.
Ariana, siswa kelas sembilan, sebelumnya telah empat kali diberi sanksi karena nekat menggunakan piercing di dalam kelas. Dia dinilai telah melanggar aturan sekolah Clayton High School dalam soal berpakaian.
Pihak sekolah mendesak Ariana untuk mencopot piercing dari hidungnya. Tapi, dia bersikeras menolaknya karena menindik hidung merupakan bagian kegiatan modifikasi tubuh dalam keyakinannya.
Ariana akhirnya melayangkan gugatan ke pihak sekolah lewat bantuan The American Civil Liberties Union (ACLU). Sidang memenangkan gugatan Ariana yang kini bebas mengenakan piercing sebagai bagian dari ibadah keyakinannya. Sidang juga memerintahkan pihak sekolah untuk mencabut sanksi terhadap Ariana.
Johnston County Schools, wakil dari Clayton High School, menyatakan tidak akan melakukan banding. Mereka juga memilih penyelesaian lewat cara kekeluargaan di luar persidangan. Johnston County Schools mesti membayar biaya persidangan 15 ribu dollar AS dan denda kepada ACLU.
Nikki Iacono, ibunda Ariana yang juga penganut Gereja Modifikasi Tubuh, menyambut gembira hasil keputusan sidang. ''Kami sangat bahagia bukan hanya untuk Ariana. Tetapi, ini juga untuk kebijakan yang telah berubah dan melindungi hak keagamaan para murid,'' katanya. ''Ariana telah berjuang untuk hak konstitusionalnya. Dia pasti sangat bangga dan begitu pula saya.''
Gereja Modifikasi Tubuh tidak hanya menghalalkan proses tindik piercing sebagai bagian ibadah mereka. Tato juga merupakan bagian dari ibadah keyakinan mereka.