Oleh:
Agam Gumawang, STP
Auditor Halal LPPOM MUI DKI Jakarta dan Kordinator Auditor Halal 2016
HIDANGAN yang terdiri dari berbagai macam sayur mayur ini tidak terdengar asing di kalangan masyarakat Indonesia. Selain populer, hidangan capcay mengandung serat pangan, vitamin, dan mineral yang berguna untuk memenuhi gizi harian tubuh. Capcay dapat diolah sesuai selera konsumen. Capcay kuah dimasak dengan menambahkan air berlebih, sedangkan capcay goreng diolah dengan air yang lebih sedikit.
Proses pembuatan capcay pun praktis dan tidak memerlukan waktu yang lama. Pertama- tama, minyak dipanaskan terlebih dahulu. Kemudian, bawang putih dan bawang bombay ditumis terlebih dahulu sampai harum. Selanjutnya, sayuran sesuai selera dimasukkan ke dalam wajan dan dimasak hingga empuk. Tak lupa untuk manambahkan irisan bakso sapi dan bumbu- bumbu yang diperlukan dan terakhir dimasak sampai matang.
Lantas, dimana potensi ketidakhalalan capcay?
Yang perlu dicermati adalah bahan- bahan di luar sayuran yang digunakan untuk memasak capcay. Selain sayur-sayuran, diperlukan bahan – bahan tambahan supaya menghasilkan capcay yang gurih dan sedap. Salah satu bahan tambahan yang digunakan yaitu ang ciu. Ang ciu ini adalah hasil fermentasi beras ketan untuk menghasilkan alkohol. Di beberapa restoran yang menyajikan masakan capcay, kadang ang ciu ditambahkan untuk memberi aroma khas chinese food.
Sesuai dengan Fatwa MUI 10 tahun 2018 menyebutkan bahwa produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram. Jadi, sebagai konsumen muslim harus berhati hati memilih restoran yang menyajikan capcay dengan penambahan ang ciu.
Penambahan bakso sapi pada proses pemasakan capcay menambah titik kritis kehalalan pada hidangan tersebut. Bakso sapi terbuat dari daging sapi yang digiling. Sumber daging sapi harus jelas kehalalannya dan didukung dengan sertifikat halal yang sah. Proses penggilingan daging kolektif di pasar pun mengakibatkan terjadinya kontaminasi antara daging yang halal dengan daging yang haram.
Minyak goreng yang digunakan untuk menumis juga harus diketahui status kehalalannya. Hal ini dikarenakan bila menggunakan minyak nabati dari luar negeri biasanya masih ditambahkan lemak hewani kurang lebih 10% untuk meningkatkan kestabilannya terhadap oksidasi.*