View Full Version
Senin, 27 Jan 2014

Khamr Halal di Negeri ini?

Sahabat Voa Islam pencinta syariat agung Allah Subhanahu wa ta'ala...

Bunga (nama samaran), seorang siswi kelas 3 SMP, diperkosa Fr, warga Kecamatan Sukowono, di sebuah kebun jati dekat sekolahnya di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Si siswi teler setelah minum minuman keras oplosan (beritajatim.com, 22/01/2014).

Inilah bahaya minuman keras, jika sudah mabuk maka bisa jadi akan memperkosa, lalu bisa merampok. Takut perbuatannya diketahui orang lain. Maka si korban bisa jadi juga akan dibunuh. Fakta seperti ini sebenarnya sudah banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat. Adapun penyelesaian masih minim.

Negara tidak melarang Minuman beralkohol.

Pada tanggal 6-12-2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yaitu : perpres no. 74/2013 tentang pengedalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol)sebagai pengganti dari Kepres no.3/1997 yang telah di batalkan oleh MA. Perpres ini menunjukkan bahwa sebenarnya mihol tidak dilarang, hanya sekedar diatur dan mengawasi baik produksi maupun peredaran/penjualannya.

Di dalam pasal 3 ayat 3 : “ pengawasan sebagai mana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya”. Perpres ini membagi minumana beralkhohol (mihol) dalam tiga golongan. Golongan A, mihol dengan kadar etanol sampai 5%. Golongan B mihol dengan kadar etanol 5 – 20%. Dan golongan C mihol dengan kadar etanol 20 – 55%.

Sesuai dengan perpres ini, mihol hanya boleh diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri perindustrian atau impor oleh pelaku usaha yang memiliki izin impor dari menteri perdagangan. Peredaran mihol hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari kepala BPOM Kemenkes. Di pasal 4 ayat 4 diatur bahwa mihol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol dari menteri perdagangan.

Pasal 7, mihol golongan A,B, dan C hanya dapat dijual di : a. hotel,bar dan Restoran yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.b. toko bebas bea. dan c. tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta. Diluar tempat-tempat tersebut, mihol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Perpres ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta menetapkan pembatasan peredaran mihol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.

Sangat jelas sekali bahwa perpres ini melegalkan minuman beralkohol (khamr) untuk diproduksi dan juga impor kalau ada izin.

Membahayakan Umat

Keberadaan perpres menunjukkan bahwa negara sengaja menghancurkan masyarakatnya. Terutama kalangan remaja. Memang benar, minuman keras oplosan seperti cukrik yang telah menewaskan banyak orang itu dilarang beredar. Akan tetapi alasan pelarangan karena cukrik tidak berizin. Bisa jadi suatu saat ada pengusaha besar yang berinvestasi kemudian melegalkan minuman cukrik maka aparat tidak akan bisa melarang lagi.

Mengapa Negara tidak mempertimbangkan sama sekali bahaya dari minuman beralkohol. Padahal menurut WHO pertahun ada 320.000 orang didunia meninggal karena penyakit yang berkaitan dengan alkohol. Ini belum lagi fakta kasus-kasus seperti diatas, yang memperkosa dengan alasan mabuk, pengemudi kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang parah. Pembunuh sisca sangmodel cantik pun mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol ketika hendak merampok kemudian membunuh dan masih banyak lagi kasus yang hampir sama yang terjadi akibat dari pengaruh minuman beralkohol.

Sebenarnya siapa yang diuntungkan dari dilegalkannya mihol ini? Tentunya pengusaha minuman beralkohol. Sebab uang akan mengalir terus karena bisnisnya lancar. Tidak ada yang melarang apalagi mengusik. Dengan dilegalkannya minuman beralkohol menguntungkan pengusaha, akan tetapi disisi lain membahayakan masyarakat. Itu semua disebabkan standar keuntugan. Materi menjadi segalanya. Khas negara yang menerapkan sistem kapitalis-demokrasi. Tidak peduli kerusakan maha besar yang ditimbulkan.

Islam melarang minuman Beralkohol (khamr)

Islam sebagai sistem hidup, telah melarang peredaran khamr dan mengomsusinya. Selama manusia mengambil sistem selain Islam. Selama itu pula ada pihak yang dirugikan. Apakah kerusakan hidup ini terus dibiarkan? Karena itulah Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,(berkorban untuk} berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”. (TQS. Al Maidah : 90)

Rasulullah SAW. Bersabda :”semua yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim)

Adapun khamr itu tetap haram baik sedikit maupun banyak karena Rasulullah saw. Bersabda :

Apa ( minuman/ cairan yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah haram”.(HR. Ahmad & Ashhabus Sunan)

Minuman beralkohol (khamr) juga haram untuk diperjual belikan, Rasulullah saw. bersabda : “Sesungguhnya apa yang diharamkan meminumnya maka diharamkan pula menjualnya.” (HR. Muslim)

hukum berkaitan dengan khamr ini di perinci lagi dengan sabda Rasulullah SAW yang lain yakni : dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda ; “Rasulullah saw melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak: yang memerasnya, yang diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan, yang menuangkan, yang menjual, yang memakan harganya, yang membeli dan yang dibelikan.” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu majah)

dari hadist ini dengan tegas Islam melarang menjual khamr.

Rasulullah juga bersabda. :

Nabi Muhammad saw. Mendera orang yang meminum khamr dengan pelepah korma dan terompah sebanyak empat puluh kali dera ;” (HR. Al Bukhari,Muslim,at Tirmidzi dan Abu Dawud)

Jadi dalam Islam peminum khamr itu akan dihukum 40 kali dera.Dari urutan ayat Al Qur’an dan hadist-hadist di atas menunjukkan Islam mengharamkan khamr dengan tegas dan menutup segala kemungkinan beredarnya. Sistem Kapitalis-demokrasi saat ini tidak mampu memberikan solusi tuntas. Tentunya sistem seperti itu tidak bisa dipertahankan lebih lama. Maka perubahan kepada sistem Islam tidak bisa ditunda-tunda. Pelaksanaan Syariat yang berkaitan dengan khamr dan syariat lainnya membutuhkan institusi. Oleh karena itu, hanya dengan sistem khilafah, syariat dapat terlaksana dengan sempurna.

Wallahu a’lam bisshawawab.

Oleh Azri Adhani (Lajnah Siyasiyah HTI Sidoarjo)


latestnews

View Full Version