Nomor : 06/LT MM/IV/1435
Lamp. : -
Hal : Protes Larangan Jilbab
Kepada Ykh.
Gubernur Bali
Komjen Pol (Purn) I Made Mangku Pastika
Di- Bali
Adanya pelarangan mengenakan Busana Taqwa (jilbab) bagi para pelajar Muslimah SMP, SMA, dan PT di Bali, kami dari Majelis Mujahidin sangat prihatin dan melakukan protes keras. Mengapa lembaga pendidikan di Propinsi Bali menerapkan kebijakan sektarian yang dapat memicu SARA dan melanggar HAM, justru disaat para pelajar negara kita sedang dilanda degradasi moral dan kriminal?
Pelaksanaan upacara dan ajaran keagamaan bagi warga Hindu Bali sudah demikian bebas dan leluasa, seakan Bali negara dalam negara, sementara pemeluk Agama Islam terpaksa mengikuti aturan-aturan keagamaan dalam melaksanakan kewajibannya, seperti dihalangi Shalat Jum’at Berjamaah, dilarang mengeraskan suara Azan saat hari Nyepi.
Terhadap tindakan diskriminatif dan arogan lembaga pendidikan di Bali, maka Majelis Mujahidin melakukan protes kepada Gubernur Bali dan menyatakan sikap:
Berdasarkan :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(1) Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 ayat (1) dan (2):
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar danproses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
(2) Bab II Dasar, Fungsi dan Tujuan, pasal 3
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
(3) Bab V Peserta Didik, pasal 12 ayat (1a) : Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Menimbang :
Memutuskan :
Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan, sebagai upaya peringatan dini agar tidak menjadikan kasus ini sebagai bola panas yang akan memicu konflik SARA di seluruh wilayah NKRI, antara umat Islam dan Hindu.
Yogyakarta, 12 Maret 2014
Majelis Mujahidin
Tembusan: