Konsekuensi Kesatuan Sumber Ajaran Dalam Berislam
Sebagai konsekuensi keimanan terhadap kesatuan sumber Ajaran dalam kehidupan berislam, kita meyakini bahwa berhukum kepada selain hukum Allah adalah kemunafikan yang tak mungkin berpadu dengan prinsip dasar iman.
Barang siapa dengan sadar dan sukarela keluar dari hukum-hukum syariah, maka ia benar-benar keluar dari Islam.
Ketaatan mutlak hanya milik Allah dan rasul-Nya. Adapun ketaatan kepada selain keduanya, seperti kepada penguasa, ulama, wali, suami, orang tua, majikan, atau yang lainnya, dibolehkan selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah. Karena tak ada seorang pun kecuali perkataannya bisa diterima dan ditolak melainkan hanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Sesungguhnya mengikuti pendapat ulama dibolehkan karena perannya sebagai perantara untuk mengetahui hukum-hukum Allah.
Dan musyawarah diperbolehkan dalam wilayah memaafkan, hal-hal mubah, dan masalah-masalah ijtihadiyah. Karena sesuatu yang bertentangan dengan syariat tidak akan mendatangkan mashlahat (kebaikan).
Allah Ta'ala berfirman, QS. An-Nisa': 60,
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya."
Barang siapa dengan sadar dan sukarela keluar dari hukum-hukum syariah, maka ia benar-benar keluar dari Islam.
Iman mereka tidak lebih hanya sekedar pengakuan belaka selama mereka masih berhakim kepada para taghut. Setelah itu Allah bersumpah bahwa iman mereka telah hilang, Dia berfirman, (artinya):
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa': 65)
Tentang hubungan dengan orang tua, Allah Ta'ala berfirman, QS. An-Nisa': 59 (artinya): "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." Taat kepada orang tua dibolehkan selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah, dan tidak dalam masalah syirik yang senantiasa diperindah oleh syetan.
Allah Ta'ala berfiurman, QS. An-Nisa': 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian."
Diulanginya lafadz tha'ah (taat) kepada Rasul untuk menunjukkan bahwa taat kepadanya bersifat independen (berdiri sendiri). Sedangkan kepada ulil amri, lafadz tha'ah (taat) tidak diulang, untuk menunjukkan bahwa ketaatan kepada mereka tidak iberdiri sendiri. Namun, ketaatan kepada mereka mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang hubungan dengan ulil amri (pemimpin), "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada khaliq (pencipta/Allah). Sesungguhnya ketaatan pada mereka dalam hal yang ma'ruf (baik)." (Muttafaq 'Alaih).
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada khaliq (pencipta/Allah). Sesungguhnya ketaatan pada mereka dalam hal yang ma'ruf (baik)." (Muttafaq 'Alaih).
Imam al-Bukhari berkata dalam Shahihnya berkata, "para imam, sesudah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, senantiasa meminta pendapat kepada ahli ilmu sekitar masalah-masalah yang mubah agar mengambil yang termudah. Dan apabila al-Qur'an dan as-Sunah telah menjelaskannya, maka mereka tidak mencari lagi dari yang lainnya. Para Qurra' (ahli qira'ah al-Qur'an), para syura sahabat Umar bin Khathab dari kalangan orang tua dan para pemuda, sangat mencukupkan diri dan komitmen dengan al-Qur'an."
Allah menjelaskan bahwa tiada yang berani melawan al-Qur'an kecuali hawa nafsu. Dan tiada yang menentang hukum-Nya kecuali hukum jahiliyyah. Allah Ta'ala berfirman, QS. Al-Qashshash: 50,
فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim."
Firman Allah, QS. al-Jatsiyah: 18,(artiya):
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui."
Firman Allah, QS. Al-Maidah: 50, (artinya):
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
Allah juga menyuruh orang yang jahil agar bertanya kepada ahli ilmu (ulama), Allah berfirman, QS. An-Nahl: 43-44,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab."
Sesungguhnya mengikuti pendapat ulama dibolehkan karena perannya sebagai perantara untuk mengetahui hukum-hukum Allah.
Perintah bertanya kepada ulama karena mereka memiliki ilmu tentang keterangan mukjizat dan kitab-kitab. Maknanya mengikuti mereka dibenarkan karena ilmu pengetahuan mereka terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah dan keistiqamahan mereka tehadapnya, baik dengan ilmu dan amal.
Bersambung . . . . Insya Allah
Klik DI-SINI untuk membaca edisi sebelumnya