View Full Version
Selasa, 04 Jan 2011

Pelarangan Miras Bagi Seluruh Umat Islam, Bukan Anak-Anak Saja

Bukan rahasia umum kalau sejumlah minimarket menjual minuman beralkohol. Meski hal itu diperbolehkan, namun lain soal kalau anak usia dini yang di bawah 21 tahun yang membeli. Demikian pemberitaan yang beredar. Fenomena "Menghalalkan apa yang telah Allah Haramkan" mengemuka sedemikian tegas.

Seiring menjamurnya minimarket, sangat mudah pula untuk menemukan rokok dan minuman beralkohol yang dibeli oleh anak di bawah umur. Hal itu memicu keprihatinan masyarakat agar pemerintah daerah membuat aturan yang tegas.

Sebetulnya bukan kali ini saja masyarakat dibuat resah oleh swalayan dan minimarket yang menjual minuman keras dan kini berada hanya beberapa ruman saja dari teman bermain anak-anaknya. Kekhawatiran semakin bertambah dengan diabaikannya para pembeli yang terlihat masih di bawah umur tesebut, tak pernah ditanyakan identitasnya oleh pelayan minimarket tersebut.

Sesungguhnya bagi umat Islam, apalagi mayoritas di Indonesia dan terbesar di dunia, pelarangan ditujukan bagi semua umat islam, bukan cuma anak-anak.

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu. (QS.AlMaidah 91).

Pertanyaannya adalah kenapa khamr diharamkan dalam ajaran Islam? Biasanya orang yang meminum khamr akan mengalami kehilangan kesadaran, karena akal budinya sudah hilang. Sehingga, orang yang mabuk karena meminum khamr dapat berbuat sekehendak hatinya tanpa ada kontrol dari akal budi yang memang dianugerahkan oleh Allah SwT kepada manusia yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berkarya dan berinovasi, sekaligus dapat membedakan antara yang haq (benar) dengan yang bathil (salah).

Peminum khamr akan menenggelamkan dirinya kepada perbuatan-perbuatan jahat lainnya, membunuh, mencuri, berzina atau memperkosa. Kalau diibaratkan dengan mata rantai, meminum khamr merupakan awal dari mata rantai kejahatan.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maa'idah:90)

Dari Surat Al Maa'idah ayat 90-91 tersebut dijelaskan mengapa Allah melarang minum Miras (Khamr), selain dapat melalaikan umat Islam dari ibadah kepada Allah, juga agar manusia memperoleh keberuntungan baik di dunia dan akherat, ALLAH yang Menjaminnnya!

Jika menilik sejarah, bahkan kekhalifan Utsmaniyah di Turki dan umat Islam di Andalusia (Spanyol) hancur karena umatnya dilalaikan dengan minuman keras (Miras) dah lalu mereka sedikit demi sedikit hancur keimanan dan kekuatan umat islam semakin lemah akibat perbuatannya tersebut.

Inilah makar Global Yahudi agar manusia lalai dan "Menghalalkan Apa Yang Telah Allah Haramkan, dan MenHaramkan Apa Yang Telah Allah Halalkan.."

Sahabat voa-islam, Tetap Waspada!! [desvan2/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version