Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah, penulis dapat menulis tulisan ini sebagai dakwah dan pencerahan bagi kita yang Insya Allah bermanfaat. Shalawat dan salam senantiasa kita limpahkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam yang kita nanti-nantikan syafaat-nya di yaumul qiyamah nanti, aamiin.
Para pembaca, rahimahullah.
Dewasa ini permainan kartu mulai marak bermunculan. Permainan ini dikemas dengan berbagai nama dan cara main. Sebut saja kartu remi, kartu bridge, domino, UNO, kartu minuman, tepok nyamuk, dsb. Kalangan kita, kaum Muslimin dan Muslimah, juga sering ikut memainkan permainan ini, karena dianggap seru dan menyenangkan.
Sebagian besar dari kita pasti agak ragu dengan hukum permainan kartu dalam Islam, terlebih kartu sering digunakan sebagai alat judi. Insya Allah semua terbahas dalam tulisan penulis kali ini.
Jumhur ulama telah menggariskan bahwa permainan dadu, kartu, catur adalah HARAM, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Mengapa?
Karena permainan dadu, kartu, dan catur ini adalah permainan yang membutuhkan waktu cukup panjang. Ketika saya dulu masih belum mengerti apa-apa tentang ini, penulis bermain kartu remi bersama adik sepupu saya. Penulis mulai main selepas Ashar. Eh, sampai menjelang maghrib, permainan ini belum selesai. Penulis sangat merasa bersalah mengingat ini.
Dengan waktu yang panjang itu, otomatis kita akan terfokus pada permainan kartu ini. Padahal, jika waktu yang panjang ini kita gunakan untuk belajar, kita gunakan untuk mengaji, kita gunakan untuk mengingat Allah, sudah berapa banyak pahala yang kita dapat? Sudah berapa banyak manfaat yang kita dapat?
Lalu, permainan kartu ini biasanya tidak seru kalau tanpa TARUHAN. Sering kan kita lihat di pos ronda, remaja-remaja bermain kartu remi, taruhannya tidak terlalu banyak deh, masing-masing 1000, ditumpuk dekat kartu. Pemenang permainan berhak mendapat semua itu.
Padahal Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al Maidah ayat 90 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan” (QS. Al Ma’idah ayat 90).
Begitu permainan kartu diselipkan judi di dalamnya, hal ini adalah HARAM dan termasuk perbuatan syaithan.
Syaithan tapi tidak kurang akal. Mereka menanamkan pikiran ke kaum Muslimin dan Muslimah, bahwa “Ah, main kartu kan yang dilarang taruhannya. Kalau tanpa taruhan boleh dong,”.
Sudah penulis tegaskan di atas tadi, permainan kartu biasanya saking serunya, memakan waktu yang sangat lama. Hal ini membuat orang lupa dari mengingat Allah, dan lebih parahnya, melupakan shalat. Tentu saja seyogyanya seorang Muslim meninggalkan perbuatan yang membuat lupa dari Allah.
Karena membuat lupa dari Allah inilah, maka permainan kartu apabila tanpa taruhan hukumnya HARAM.
Nah, melihat tulisan penulis tadi, masih pantaskah kita bermain kartu, dadu (monopoli, ular tangga, dsb), dan catur? Mari kita tinggalkan permainan syaithan tersebut, dan lebih baik kita isi waktu kita dengan hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti belajar, mengaji, mengikuti majelis ta’lim, dan berdzikir.
Demikian tulisan penulis ini, apabila terdapat kesalahan penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya, dan apabila terdapat kebenaran, itu datangnya dari Allah semata.
Akhirul kalam, wabillahi taufiq wal hidayah, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama Penulis: Aldinshah Vijayabwana
Nama Pena: Aldinshah Vijayabwana
Blog: aldinvijaya46.blogdetik.com