View Full Version
Selasa, 21 Jan 2014

Zat-Zat Berbahaya, Tak Boleh Beredar Sembarangan

Sahabat Smart Teen Voa Islam...

Wujud zat terbagi menjadi tiga, yaitu cair, padat dan gas. Molekul H2O dapat berbentuk es, air serta uap air (berupa gas). Wujud zat ini terbagi menjadi dua berdasarkan proses terbentuknya, yaitu alami dan buatan (sintesis). Zat-zat tersebut ada yang tergolong aman dan ada pula yang tergolong zat berbahaya (memiliki aturan penyimpanan dan penggunaan secara khusus). Zat-zat tersebut bisa diakses di pasaran. Karena kemudahan mengaksesnya,tata cara penggunaannyapun bisa saja dilakukan bukan semestinya, misalnya untuk tindak kejahatan. Beberapa contoh zat yang rawan disalah gunakan diantaranya adalah. Obat bius, air keras, formalin, pewarna tekstil serta zat-zat lainnya.

Orang yang akan membeli zat-zat tersebut harus mengantongi izin dari pihak lembaga atau instansi seperti perusahaan ataupun sekolah agar dapat mempertanggungjawabkan zat yang dibelinya, jelas peruntukannya (praktikum sekolah, pengobatan, proses pemproduksian suatu barang). Hal ini menyebabkan maraknya tindakan pencurian dengan menggunakan obat bius agar korbannya tak sadarkan diri, penambahan zat berbahaya pada makanan yang dapat mengakibatkan keracunan, kanker, bahkan kematian. Masih dapat kita ingat tawuran siswa dengan menggunakan air keras yang terjadi di Jakarta di waktu lalu. Meskipun hal ini sudah diketahui, akan tetapi pemerintah seolah-olah menutup mata, tak mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi kejadian serupaterjadi apa-apa.

Dalam dunia bisnis, semakin banyak pembeli (konsumen), produksi barang akan semakin banyak karena keuntungan yang didapatpun akan lebih banyak, tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi. Hal ini karena tujuan hidup yang dimiliki adalah untuk mendapatkan keuntungan (materi) sebesar-besarnya. Tak peduli halal-haram hal tersebut dilakukan. Inilah pandangan hidup para kapitalis (pemilik modal) yang menelurkan liberalis (bebas).

Hal ini tentu harus dicegah, keimanan individu harus terus dipupuk, kontrol sosial masyarakat harus diberlakukan, negara memberi sanksi tegas agar menimbulkan efek jera. Rakyat harusnya diurusi/dilayani oleh pemerintah dengan sepenuh hati. Rakyat layak mendapat rasa aman dan seharusnya hal ini dijamin oleh negara. Dalam pandangan Islam, terdapat 6 kebutuhan primer yang harus diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya. Selain sandang, pangan, papan, negara Islam menjamin keamanan, kesehatan serta pendidikan. Tentu hal ini tidak akan berjalan jika kita hanya berpangku tangan saja. Mari kita berjuang menegakkan syari’at Islam dengan mendakwahkan pendirian sutu sistem yang hanya satu-satunya diridhoi oleh Allah swt, yaitu sistem Islam.

Nama     : Farida Septiany

Jurusan : Pendidikan Kimia

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Demikian surat pembaca ini saya sampaikan. Mudah-mudahan bermanfaat dan dapat diterbitkan. Atas perhatian Anda saya ucapkan terimakasih


latestnews

View Full Version