View Full Version
Rabu, 15 Oct 2014

Karma Pelaku Gay, Warga Tolak Shalatkan Jasad Mayang Prasetyo

BALI (voa-islam.com) - Ketika kelompok Sepilis alias Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme pongah menyebarkan paham sesatnya seperti LGBT (Lesbian, Gay, Biseks, Transeksual) yang didukung media Kompas Gramedia dan Tempo ini rupanya akan terus menuai karma.

Karma pelaku LGBT terbaru adalah kasus gay pelaku operasi kelamin alias transgender Mayang Prasetyo yang bernama asli Febri Andriansyah asal Lampung namun besar dan merantau untuk mencari jati diri di Bali bersama kaum gay ini.

Meski berpenampilan perempuan namun ia belum mengubah identitas kelaminnya di paspor, hal ini terungkap dari paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I-A Denpasar, Bali, pria berumur 27 tahun itu berjenis kelamin laki-laki.

Kembali ke karma, bagi orang Bali karma begitu lekat dengan tindak tanduk seseorang. "Karma baik tentu karena tingkah laku yang baik dan tidak melawan kodrat alam, namun jangan remehkan karma buruk karena imbasnya akan mereka tuai juga" demikian ucap supir taksi asli orang Bali yang sudah 12 tahun menjadi supir taksi yang mengantar tim redaksi Voa-Islam.

Karma buruk ini contohnya terjadi pada jenazah pelaku nikah sesama jenis Febri Andriansyah atau Mayang Prasetyo dengan pria Australia Marcus Volker, seorang pekerja seks laki-laki

Karma buruk ini contohnya terjadi pada jenazah pelaku nikah sesama jenis Febri Andriansyah atau Mayang Prasetyo dengan pria Australia Marcus Volker, seorang pekerja seks laki-laki (gigolo) bernama Health XL yang mengaku-ngaku bekerja sebagai chef di sebuah kapal pesiar ini. 

WNI asal Lampung ini tewas mengenaskan di sebuah apartemen di Brisbane, Australia. Jasad Mayang ditemukan dalam keadaan terpotong-potong, dibuang di kotak sampah, dan sebagian dimasak di atas kompor.

Mayang kini menuai karma, Warga negara Indonesia yang menjadi korban pembunuhan di Brisbane, Australia, beberapa waktu lalu, akan tiba di kampung halamannya di Bandar Lampung dalam beberapa hari mendatang.

Akan tetapi, ibunda Mayang, Nining Sukarni, mengaku bingung karena warga setempat menolak menshalatkan jasad Mayang. Kebingungan Nining ditumpahkan saat dia menyampaikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Rabu (15/10/2014).

Akan tetapi, ibunda Mayang, Nining Sukarni, mengaku bingung karena warga setempat menolak menshalatkan jasad Mayang.

"Beberapa hari lalu, RT setempat datang ke rumah. Mereka katakan kepada saya, masjid sekitar rumah enggan menyolatkan anak saya. Saya sendiri tidak tahu alasannya," ujar Nining.

Mayang Alias Febri Alias Ebi Bekerja Sebagai PSK Gay

 

Febri Andriansyah atau Mayang Prasetyo (27) yang meninggal dunia karena korban mutilasi di australia yang dilakukan oleh pasangannya kini menjadi berita yang menghebohkan bukan hanya di indonesia namun juga di luar negeri. Ebi memiliki aset yang tidak banyak mencapai milyaran rupiah dari hasil profesinya itu. Hal tersebut disampaikan oleh sahabat terdekatnya di Lampung Triyulianto, warga Gang Onta, Sukamenanti, Bandar Lampung, saat di wawancarai saibumi.com, Rabu 8 Oktober 2014.

 

Ebi yang dikenal oleh Tri semasa hidupnya dia sering datang kerumah dan Ebi pernah belajar mengenai profesi salon kepada dirinya, "Ebi orangnya kalo ngomong ceplas-ceplos, tapi kalo sama teman dia sangat royal dulu lepas Sekolah SMA dia pernah belajar salon dengan saya," ujar Triyulianto sahabat Ebi saat diwawancarai di kediamannya, Rabu,7 Oktober 2014.  

 

Menurut pemilik salon Trie ini, Ebi pernah bercerita bahwa ia memiliki sejumlah aset di indonesia hasil dari menjadi PSK kelas atas, "Emang dari dulu cita-cita ebi pengen menjadi PSK kelas atas. Bahkan Ebi bercerita ia sudah memiliki vila dibali dengan harga 2 milyar dan rumah di sukabumi (tirtayasa) seharga Rp 250 Juta," jelasnya.

Bahkan Ebi bercerita ia sudah memiliki vila dibali dengan harga 2 milyar dan rumah di sukabumi (tirtayasa) seharga Rp 250 Juta, hasil dari menjadi PSK kelas atas" jelasnya.

 

Bahkan Tri juga menambahkan bahwa Ebi berencana akan berhenti dari profesi yang udah dijalaninya itu, "Cita-cita Ebi sudah tercapai punya mobil mewah (crv), punya rumah bahkan sampai punya Vila di Bali, dan orang tuanya pun pernah juga diajak kebali," jelasnya.

 

Bahkan Mayang (Ebi) pun bercerita mengenai akan menjual Vilanya di Bali untuk membuka usaha di Lampung. Untuk membantu menghidupi anak dan ibundanya, "Ebi berencana akan membuka usaha Hotel di Lampung makanya dia gigih kerja untuk ngumpulin duit," ucapnya.

 

Karma Itu Ada

 

 

Menanggapi hal ini Abu Ammar, Founder Voa-Islam ikut menanggapi pertanyaan awak redaksi  soal keengganan warga menyolatkan jenazah Mayang "Umat Islam Indonesia yang mayoritas muslim tentu memiliki preferensi dan hati nurani, ketika Allah telah diabaikan maka jangan salahkan umat Islam yang enggan menyolatkan beliau."

"Jangan salahkan umat Islam yang shalih beribadah kepada Allah apabila ia enggan dan acuh dengan permasalahan mayang, karena apa yang telah diperbuat mayang tentu sungguh maksiat luar biasa dan berani menantang Allah dengan mengubah jenis kelamin." ujar Abu Ammar lagi.

Abu Ammar mengutip Al-Qur’an yang artinya:” Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus;tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.

Dalam hadistpun telah ditegaskan, Al- Haditst

عَنْ عَبْدُاللهِ بْنُ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنَ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ (رواه البخاري

( Artinya:”Dari Abdullah Bin Mas’ud berkata:Allah SWT mengutuk para wanita tukang tato yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikandengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (H.R Bukhori)

Pandangan ulama’ Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juz III, halaman 1963 mengatakan sebagai berikut:

قَالَ أَبُوْجَعْفَرٍِ الطَّبَرِيُّ:حَدِيْثُ ابْنُ مَسْعُوْدٍِ دَلِيْلٌُ عَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ شَيْءٍِ الَّذِيْ خَلَقَ اللهُ عَلَيْهِ بِزِيَادَةٍِ أَوْنُقْصَانٍِ...إِلَى اَنْ قَالَ:قَالَ عِيَاضٌ:وَيَأَْتِى عَلَى مَا ذَكَرَهُ أَنَّ مَنْ خُلِقَ بِأُصْبُعٍِ زَائِدَةٍِ أَوْعُدْوٍِ زَائِدٍِ لاَيَجُوْزُ لَهُ قَطْعُهُ وَلاَنَزْعُهُ ِلأَنَّهُ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ،إِلاَّ أنْ تَكُوْنَ هَذِهِ الزَّوَائِدُ مُؤْلِمَةًَ فَلاَ بأْسَ بِنَزْعِهَا عِنْدَ أَبِيْ جَعْفَرٍِ وَغَيْرِهِ. (تفسير القرتبي ١٩٦٣/٣)

Artinya:”Abu Ja’far al-Thabari berkata, hadits riwayat Ibnu Mas’ud adalah sebagai dalil tentang ketidakbolehan mengubah apapun yang telah diciptakan oleh Allah SWT., baik menambah atau mengurangi ... Imam Iyadh berkata, bahwa orang yang diciptakan dengan jari-jari berlebih atau anggota tubuh yang berlebih, maka ia tidak boleh memotongnya ataupun mencabutnya, karena yang demikian itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT. Kecuali jika kelebihan itu menyakitkan, maka boleh mencabutnya menurut imam abu ja’far dan lainya. (Tafsir Qurthubi 3/1963).

MUI: Haram Mengganti Jenis Kelamin

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah pada 2013 silam mengeluarkan fatwa haram operasi mengganti jenis kelamin.

Artinya, jika secara fisik sudah dapat dipastikan seseorang memiliki satu jenis kelamin, maka tidak diperbolehkan melakukan operasi ganti kelamin.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, tidak dibolehkan seseorang dengan sengaja mengubah jenis kelaminnya karena keinginan semata.

Meskipun seseorang yang dilahirkan sebagai laki-laki karena faktor pergaulan menjadi cenderung bersifat kewanita-wanitaan, tetap tidak dibolehkan. "Operasi kelamin kalau ganti haram," kata Niam Selasa (13/2/2013).

Meski secara medis pergantian kelamin bisa dilakukan dan bisa disahkan pengadilan, Asrorun menegaskan hal itu tidak diperbolehkan karena haram dalam hukum Islam.

Jika ada yang sudah terlanjur melakukan pergantian jenis kelamin, kata Asrorun, maka hukum bagi yang bersangkutan berlaku sebelum dia operasi.

Jika dia seorang laki-laki yang ganti kelamin menjadi perempuan, maka dilarang menikah dengan laki-laki, tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan, hak warisnya tetap sebagai laki-laki.

Artinya hukum laki-laki tetap diterapkan pada yang bersangkutan. "Hukum Islam yang berlaku, sebelum dilakukan proses perubahan," tegas Asrorun.

Wahai pemilik media katolik Kompas dan liberal Tempo, anda pun akan menghadapi karma yang sama, percayalah!

Ingat hidup didunia ini saja terkadang sudah mendapat azab dan karma, apalagi di akherat kelak, sadarlah wahai manusia.

Di dunia saja manusia telah enggan menyolatkan jenazah, bagaimana kelak di akherat berhadapan dengan Allah Rabbul Izzati? Wallahu 'alam bishowab....

[berbagaisumber/abdullah/adivammar/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version