View Full Version
Sabtu, 24 Jan 2015

Mengadukan Orang Tua ke Hukum Peradilan karena Persengketaan, Durhaka atau Tidak?

Sahabat VOA-Islam yang Shalih dan Shalihah...

Di akhir tahun 2014, ada perkara yang cukup menyita perhatian banyak orang. Pasalnya, seorang ibu bernama Hajjah Fatimah (90), warga Jalan KH. Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digugat oleh anak kandung dan menantunya sebesar Rp. 1 Milyar, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena kasus sengketa tanah.

Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga ini, awalnya milik Nurhakim. Lalu pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, H. Abdurahman senilai Rp. 10 juta. Dia juga memberikan Rp. 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.

Dan masih banyak kisah serta cerita yang sepadan tentang persengketaan antara bapak dan anak, bukan hanya masalah tanah saja, tapi juga pernikahan dan sebagainya. Lalu bagaimana Islam memandang ini semua? Apakah tindakan itu termasuk perbuatan durhaka kepada orang tua? Atau sesuatu yang dimubahkan? Di sisi lain menghormati orang tua adalah kewajiban.

 

Padangan Syariat Islam dalam Persengketaan antara Anak dan Orang Tua ke Jalur Hukum

Bersumber dari kitab Fiqhut Ta’amuli Ma’al Walidain karangan Syaikh Mushthafa Bin Al A’adawi penerbit Maktabah Makah. Kami hadirkan keterangan untuk menjawab perihal kondisi yang ada.

Jika ada persoalan dimana ayah mendhalimi anaknya, lantas anaknya mengadukan ayahnya kepada Hakim, atau sebaliknya maka hal itu boleh dan tak mengapa. Dan si anak tidak termasuk berbuat durhaka kepada orang tua. Jika semua itu dimaksudkan untuk menghilangkan kedholiman yang terjadi, di antara keduanya, dan mengkukuhkan hak serta mengakhiripersengketaan.

Akan tetapi, bila hal itu diniatkan untuk menghinakan orang tua, dan mempertontonkan dan membongkar aib orang tua, agar banyak kalangan mengetahui, dan berbangga-bangga dengan itu semua, maka tindakan itu diharamkan dan merupakan salah satu bentuk prilaku durhaka dan dosa besar.

Dalil-dalil mengenai diperbolehkannya mengadukan orang tua kepada hakim, untuk mengkukukhkan hak dan mengakhiri perselisihan, salah satunya Hadist Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalur Ma’an bin Yazid ra.

Ia berkata: “Aku,ayah, dan kakekku pernah berbaiat kepada Rosululloh. Rosululoh juga pernah melamarkan wanita untuku, lantas menikahkanku. Aku juga pernah mengadukan persengketaanku pada beliau.Ayahku, Yazid, pernah menyedekahkan beberapa dinar dan titipkanya kepada seseorang di dalam Masjid, lantas aku datang kepada orang itu meminta sedekah itu. Lantas, Aku datang membawa sedekah itu kepada ayahku. Ayahku berkata. “Demi Allah, aku tidak bermaksud bersedekah kepadamu!” Akupun mengadukanya kepada Rosululloh, lantas Rosulullah pun bersabda. “Kamu mendapatkan apa yang kamu niatkan, wahai Yazid dan kamu mendapatkan apa yang telah kamu terima, wahai ma’an”.

Al Hafidz ibnu Hajar berkata, “Dalam hadist ini terkandung petunjuk mengenai diperbolehkanya persengkataan antara anak dengan orang tua dan terjadinya persengketaan, bukan merupakan perilaku durhaka”.

Bukan hanya masalah harta saja, permasalahan nama, nikah dan lainnya pun untuk sebuah keadilan maka boleh dan tidak menjadi masalah.

Hanya saja seorang anak harus tetap menjaga akhlak serta hubungan baik, karena kewajiban untuk sopan dan santun adalah selamanya. Bukan berarti terus semena-menaserta menyelesesaikan dengan jalan kekeluargaan lebih diutamakan. karena lebih maslahat. Wallahu’alam. [bbs/protonema/voa-islam.com]

image: ilustrasi/okezone


latestnews

View Full Version