View Full Version
Senin, 06 Apr 2015

Bolehkah Seorang Ikhwan Mengucapkan Salam kepada Akhwat?

Sahabat Smart Teen yang Shalih dan Shalihah...

Mengucapkan salam itu sunah dan menjawabnya adalah wajib. Demikian kaidah yang telah dikenal luas oleh umat Islam. Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika ada seorang ikhwan mengucapkan salam kepada akhwat yang bukan muhrimnya? Benarkah itu dilarang di dalam Islam? Atau mubah mubah saja? Kali ini kami hadirkan tulisan Syaikh DR Mustofa Murod dalam kitab Minhajul Muminin. Semoga bermanfaat.

Seorang lelaki Muslim yang tidak dikenal kefasikannya dan kebidahannya, dia bisa mengucapkan salam dan diberi salam, sehingga disunahkan mengucapkan salam kepadanya dan wajib menjawab salamnya, demikian tulis Syaikh Mustofa Murod mengawali pembahasan ini.

Kemudian Syaikh yang juga mengajar di Uneversitas Al Azhar Mesir ini menukil ucapan Sahabat-sahabat Imam An Nawawi. Mereka berkata, “Hukum salam wanita dengan wanita seperti laki-laki dengan laki-laki. Adapun wanita dengan laki-laki jika wanita itu adalah istrinya,budaknya,atau mahramnya,maka wanita itu hukumnya seperti laki laki, yaitu di sunahkan bagi masing-masing laki-laki. Dan perempuan itu mendahului mengucapkan salam kepada yang lainnya, dan wajib bagi yang diberi salam untuk menjawabnya.”

Adapun wanita Ajnabiyah (bukan mahrom) jika dia berparas cantik sehingga dikhawatirkan terkena fitnah denganya, maka laki-laki tidak perlu mengucapkan salam kepadanya, tidak boleh bagi wanita menjawab salamnya. Demikian pula wanita tersebut hendaknya tidak mendahului mengucapkan salam kepada laki-laki itujika wanita itu tetap mengucapkan salam, maka tidak berhak dijawab dan menjawabnya salamnya adalah makruh bagi laki-laki tersebut. Bagi laki-laki yang diberi salam tersebut hendaknya menjawab salam dalam hatinyadengan tidak menaikan suaranya dalam menjawab.

Berbeda halnya jika wanita itu sudah lanjut usia dan tidak dikhawatirkan terjadi fitnah dengannya, boleh baginya mengucapkan salam kepada laki-laki dan wajib bagi laki-laki tersebut menjawab salamnya. Seorang laki-laki boleh mengucapkan kepada sekerumpulan perempuan atau boleh bagi sekumpulan laki laki memberikan salam kepada seorang perempuanjika tidak dikhawatirkan terjadi fitnah pada laki-laki maupun wanita tersebut.

Syaikh Mustofa Murod membawakan hadist-hadist Nabi di dalam kitab Minhajul Mukminin dalam bab ini.

Dari Asma biti Yazid Al Anshariyah berkata, “Rasululoh melewati kami sekumpulan wanita,maka beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR Abu Dawud)

Adapun dalam riwayat At Tirmidzi dari Asma bahwa suatu hari Rasululloh berjalan di dalam masjid dan di sana ada sekumpulan wanita sedang duduk-duduk, maka beliau memberi salam dengan isyarat tanganya.” (HR At Tirmidzi)

Dari Jarir bin Abdullah bahwasannya Rasululloh melewati sekumpulan wanita, maka beliau mengucapkan salam kepada mereka (HR Ibu Sunni).

Dari Ummu Hani binti Abi Thalib dia berkata, “Aku mendatangi Nabi Muhammad pada haripenaklukan Makkah, sedangkan saat itu beliau sedang mandi dan Fatimah menutupinya dengan tabir, maka aku mengucapkan salam.”

Sahl bin Saad berkata, “Di kalangan kami ada seorang wanita dalam riwayat lain-wanita tua- yang mencabut batang Silq dan merebusnya dalam periuk, dia juga menggiling beberapa biji gandum.Maka ketika kami kembali dari shalat Jumat, kami datang mengucapkan salam padanya, lalu dia menghidangkan makanan kepada kami.” (HR Bukhari)

Imam Ibnu Qoyyim berkata, “Inilah yang benar dalam permasalahan mengucapkan salam kepada wanita, yaitu boleh mengucapkan salam kepada wanita tua dan wanita yang memiliki hubungan mahram, bukan kepada selain mereka. Jadi, pemuda tidak boleh melemparkan salam kepada pemudi,demikian pula sebaliknya,pemudi tidak boleh melemparkan salam kepada pemudanya yang bukan mahramnya,karena di khawatirkan terjadi fitnah.”

Semoga penjabaran Syikah Mustofa Murod dalm bab ini menjadi perhatian kita semua, agar tidak terjadi fitnah antara seorang ikhwan dan akhwat yang bukan muhrim. Wallahu’alam. [protonema/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version