View Full Version
Rabu, 30 Sep 2015

Libas LGBT dengan Islam

Sahabat VOA-Islam yang Shalih dan Shalihah...

Ritual Homo di Bali

Gubernur Bali Made Mangku Pastika meradang. Pasalnya telah beredar foto dua orang laki-laki di media sosial yang sebelumnya diduga melakukan pernikahan sejenis di salah satu hotel di kawasan Ubud, Gianyar, Bali itu. Meskipun setelah diselidiki polisi ternyata ritual yang dilakukan oleh pasangan sejenis itu di Bali bukanlah prosesi perkawinan, tetapi penglukatan (penyucian) yang difasilitasi pihak hotel dan event organizer, menurut Pastika tetap saja hal tersebut sebagai bentuk penyimpangan.

Masih menurut Pastika, jika menggunakan nuansa Bali untuk tujuan komersial pihaknya tidak melarang bahkan mempersilakan. Nuansa Bali yang dimaksud itu dicontohkan seperti berpakaian adat Bali ataupun ada tarian Balinya. “Tetapi kalau upacara apapun judulnya itu, kalau menurut Agama Hindu dengan menggunaka pendeta, banten, dengan prosesi itu tidak boleh,” tandas Gubernur. http://liputan.co.id/ritual-penyucian-pasangan-homo-di-bali-picu-kemarahan-gubernur/

Bupati Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gede Agung Bharata, turut mengambil tindakan atas kejadian ini. Beliau akan mencabut izin Hotel Four Season di Ubud, Gianyar, Bali, yang menyewakan tempat untuk perayaan pernikahan sesama jenis. Bharata mengatakan hotel tersebut telah memperjualbelikan ritual agama untuk kepentingan bisnis.

Fakta maraknya kasus penyimpangan seksual/LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Indonesia sejatinya bukanlah masalah tunggal yang berdiri sendiri

 

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran pada 17 September 2015 yang mewajibkan seluruh pimpinan aparat desa melapor ke pemangku adat dan pihak berwajib jika ada kegiatan yang menggunakan simbol-simbol agama agar kasus ini tidak terulang lagi. “Jika masih ada pengelola hotel yang menjual paket-paket ritual agama, kami akan bertindak tegas dengan mencabut izinnya,” kata dia, di Denpasar, Rabu (23/9/2015). http://news.okezone.com/read/2015/09/23/340/1219828/izin-hotel-tempat-pernikahan-sesama-jenis-akan-dicabut

 

Bukti Rusaknya Sistem

Fakta maraknya kasus penyimpangan seksual/LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Indonesia sejatinya bukanlah masalah tunggal yang berdiri sendiri. Ia adalah penyimpangan sistematis yang terjadi bukan hanya karena adanya pelaku, tetapi disertai juga dengan faktor pendukung. Pada dasarnya, dorongan seksual yang ada pada diri manusia adalah pemberian dari Allah SWT dan membutuhkan penyaluran. Dorongan seksual akan bangkit apabila ada faktor eksternal yang mencetusnya.

Pada sistem sekarang ini dimana  kapitalisme dan demokrasi telah melahirkan kebebasan berperilaku, berpendapat, beragama dan memiliki yang banyak mencetuskan faktor-faktor pendorong gejolak seksual, bahkan kepada sesama jenis. Misalnya, kini di berbagai media dalam bentuk apa pun berkeliaran promosi tentang itu.

VCD homo/lesbi dijual bak kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah SAW melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki, begitu pula sebaliknya.

Terlebih lagi, sistem demokrasi telah merusak keimanan masyarakat sampai dengan ke level individu sehingga membuat orang tidak merasa takut dan diawasi oleh Allah SWT. Pada akhirnya, mereka dengan bebas menyalurkan hasrat seks nya dengan cara-cara yang tidak semestinya.

Pembiaran negara terhadap segala faktor pendukung penyimpangan seksual, semakin menambah banyaknya kasus yang terjadi. Tidak adanya sanksi yang diberlakukan, akan semakin menambah panjang deretan kasus ini. Terlebih lagi keberadaan kaum LGBT semakin mendapatkan angin segar dengan dukungan yang dilakukan oleh sejumlah LSM.

Butuh solusi yang tegas, untuk menyelesaikan perkara ini. Mengingat lesbi/homo adalah tindakan penyimpangan seksual yang diharamkan dalam Islam. Pelakunya dilaknat oleh Allah SWT. Efek dari perbuatan ini juga akan menimbulkan kerusakan yang dahsyat di tatanan masyarakat, seperti penularan penyakit kelamin, rusaknya nilai moral masyarakat, kehancuran keluarga, dalam jangka panjang berpengaruh terhadap regenerasi keturunan, dan lain sebagainya.

 

Solusi Tuntas Islam

Sistem kapitalisme dan demokrasi tentu telah melahirkan kebebasan bagi manusia, yaitu kebebasan berperilaku, beragama, berpendapat dan memiliki. Semua ini hanya akan menghasilkan kebobrokan dan kehancuran karena manusia tidak menggunakan hukum Allah sebagai standar.

Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1). Dari sini, telah jelas bahwa perilaku seks yang menyimpang seperti homoseks/lesbi dan seks pra nikah bertabrakan dengan tujuan itu. Pelakunya dilaknat oleh Allah SWt. Islam juga telah memberikan aturan yang jelas untuk mencegah, menghentikan pelaku sekaligus menyelesaikan permasalahan penyimpangan seksual yang sedang mendera negeri ini.

Pertama, negara bertanggungjawab dalam membina keimanan masyarakatnya. Pondasi keimanan yang kuat akan membuat seseorang takut akan berbuat maksiat karena merasa diawasi oleh Allah SWT.

Kedua, secara sistemik negara harus menghilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, menghentikan peredaran pornografi terkait homo dan lesbi, baik dalam bentuk media cetak, elektronik dan sosial. Memberi sanksi tegas dan menjerakan bagi pengedar pornografi. Kemudian, melarang dengan tegas keberadaan LSM yang mendukung LGBT. Jika tidak mau, maka LSM harus diberi sanksi bahkan dibubarkan.

Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya

Ketiga, terapkan hukuman. Pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).

Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW. Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).

Dengan hukuman seperti ini, pastilah akan menimbulkan efek jera kepada pelaku sehingga tidak akan berani untuk kembali melakukan tindakan penyimpangan, sekaligus menjadi pencegah bagi orang-orang lain yang akan berbuat. Mereka pasti akan berpikir beribu-ribu kali sebelum melakukan tindakan mengingat kerasnya sanksi.

 

Sikap Kita

Sudah jelas, hanya dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah permasalahan penyimpangan dapat dicabut hingga akarnya. Bahkan, ini juga akan mampu menyelesaikan permasalah lainnya secara tuntas. Maka sudah saatnya kita tinggalkan sistem demokrsai kapitalisme yang rusak serta memperjuangkan penerapan kembali hukum Islam secara kaffah di bumi milik Allah. [syahid/voa-islam.com]

Penulis: Hanum Hanindita (Guru SD Khoiru Ummah 25 Bekasi)


latestnews

View Full Version