Sahabat VOA-Islam...
Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) kini kian kembali menjadi bahan perbincangan, terlebih dengan terkuaknya kasus prostitusi online yang sengaja disediakan khusus untuk kaum LGBT. Mirisnya lagi korban yang dijajakan adalah anak dibawah umur. Adapun pelaku jaringan prostitusi tersebut adalah residivis dari kasus yang sama.
Sungguh kian miris dengan hukum saat ini seolah LGBT dilegalkan dan bukan masalah yang serius. Padahal jelas LGBT dapat merusak masyarakat bahkan akan mewabah layaknya virus. Betapa mental anak-anak generasi masa depan telah rusak akibat lemahnya pemahaman agama dan kebebasan yang kebablasan. Hukum di negeri ini sangat jelas tidak dapat membuat efek jera kepada pelaku kejahatan ataupun penyimpangan, karena jelas hukum yang diterapkan saat ini hukum buatan manusia yang mempunyai kelemahan dan bahkan hanya berupa solusi sesaat.
Pelaku LGBT seakan kian merebak dan sudah tak malu menunjukkan identitasnya. Pdahal jelas LGBT dilarang dalam agama manapun terlebih lagi agama Islam.
Terhadap pelaku homoseks Allah SWT dan Rasulullah saw benar-benar melanat perbuatan tersebut. Hal ini di tunjukkan bagaimana Allah SWT menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dasyat, membalikkan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri dengan hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Hijr ayat 74:
فَجَعَلْنَاعَالِيَهَاسَافِلَهَاوَأَمْطَرْنَاعَلَيْهِمْحِجَارَةًمِنْسِجِّيلٍ
Artinya: Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras (QS. Al Hijr : 74).
Telah jelas bahwa azab Allah SWT itu begitu dasyat, lalu mengapa kita sebagai manusia mengingkarinya.
Adapun akar masalah kian maraknya LGBT adalah tak lain karena ideologi yang dipakai saat ini bukan ideologi Islam melainkan ideologi sekularisme, dimana ideologi ini memisahkan agama dari kehidupan.
Perlu menjadi kesadaran bagi umat Islam, bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih agama Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah SWT dan Rasulullah saw melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan opini yang seolah atas nama HAM membela LGBT akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah pentingnya penerapan syariah Islam dalam bingkai khilafah Islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Aturan Islam akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, member dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami serta Negara yang menindak tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa. Waallahu a’lam bi ash shawab. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Novi Purnawati, IRT Bandung