View Full Version
Selasa, 21 Feb 2017

Menuju Kampus Bebas Narkoba

Oleh: Ghaniy Alfandi

(Mahasiswa Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya)

Narkoba bagaiakan mimpi buruk bagi generasi muda Indonesia. Tak pelak kampus sebagai tempat berkumpulnya intelektual muda, dicoba dihancurkan. Karenanya Badan narkotika nasional (BNN) provinsi Jawa Timur, melakukan MoU dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta Jawa Timur. Hal ini disebabkan para pengedar narkoba saat ini diduga menyasar kalangan mahasiswa. (banyuwangi-www.terasjatim.com).

Seakan akan permasalahan narkoba tidak habis mendera terus menerus negeri ini. Narkoba merupakan salah satu alat perusak masa depan negeri. Maka tak heran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengerahkan seribu jurus untuk memadamkan permasalahan narkoba di dalam negeri. Mulai dengan menjalin kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga terjun langsung memberi penyuluhan bahaya narkoba ke desa desa. Semakin luasnya jangkauan narkoba ini tidak hanya menyerang orang dewasa, bahkan hingga anak dibawah umur menjadi pengguna narkoba.

Bahkan hingga parahnya narkoba ini sekarang masuk kedalam lingkungan kaum intelektual yang diharapkan menjadi penggerak perubahan negeri. Mahasiswa yang diharapkan menjadi pembawa perubahan dan pemecah permasalahan negeri saat ini malah “teler” terkena barang haram ini. Oleh karena itu BNN menggandeng institusi perguruan tinggi untuk memberantas narkoba agar tidak menginfeksi para kaum intelektual penggerak perubahan negeri.

Di sisi lain pihak kampus dan stakeholder harus memahami, bahwa kasus narkoba ini bukan masalah parsial. Hal ini dikarenakan peredaran narkoba termasuk masalah sistemik dan akut. Solusi yang ditawarkan harus mendasar hingga akar persoalan terbabat habis. Justru saatnya civitas akademisi kampus menjadikan Islam sebagai solusi dalam persoalan ini. Tanpa Islam, narkoba tidak akan pernah dibabat habis. Ibaratkan lingkaran setan.

 

Solusi Islam

Memberantas narkoba harus dilakukan dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak dan menggantikannya dengan yang benar; yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati, yaitu akidah Islam.

Dari sisi akidah, islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan baik akan mendapat ganjaran di akhirat. Dan sebaliknya setiap perbuatan dosa, termasuk penyalahgunaan narkoba, akan dijatuhi siksa yang pedih di akhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.

Rasulullah saw. bersabda:

« كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ « عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ »

“Sesungguhnya Allah harus memenuhi janji bagi siapa saja yang meminum minuman yang memabukkan untuk memberinya minum thînatal khabâl”. Mereka bertanya, “ya Rasulullah apakah thînatal khabâl itu?”, Rasulullah saw bersabda: “keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka” (HR Muslim no 2003, dari Ibnu Umar)

Lalu Islam mewajibkan negara untuk senantiasa memupuk keimanan rakyatnya. Maka jika sistem islam diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal.Jika pun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.

Sebab narkoba jelas hukumnya haram. Ummu Salamah menuturkan:

« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»

Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat, Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).

Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping diobati/direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi. Yaitu sanksi ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi/hakim. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanaannya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat. Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejatahan itu dan merasa ngeri. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam.

Wahai mahasiswa. Wahai civitas akademisi kampus di manapun berada. Islam adalah solusi cerdas bagi orang-orang yang berpikiran waras. Mewujudkan Islam sebagai sistem dalam kehidupan merupakan tanggung jawab semuanya.

Karena itu kami memanggil Anda semua, untuk bergabung dalam gerakan bersama membangun peradaban mulia demi memberantas narkoba dan kemaksiatan lainnya. Tiada lain mewujudkan eksistensi Khilafah penerap syariah Islam Kaffah. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version