Oleh: Umar Syarifudin
Terkuaknya grup Facebook yang diduga terlibat dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak "Official Candy's Groups" menyentak perhatian publik. Sebagaimana yang dikabarkan beberapa media online, dalam grup privat yang beranggotakan ribuan member tersebut, member diwajibkan mengirimkan foto atau video tindak pencabulannya terhadap anak. Dikabarkan jumlah korban kini bertambah menjadi delapan anak yang sebelumnya ada enam anak dari empat tersangka.
Catatan
Hari ini kita makin familiar mendapatkan suguhan informasi aneka kasus kekerasan seksual yang aneh dan mengerikan. Berbagai ancaman kriminal terjadi pada anak-anak seperti pemerkosaan, pelecehan, pembunuhan, mutilasi, pornografi, dan lainnya. Konten pornografi di internet rentan membuat pikiran anak muda maupun dewasa rusak. Kekerasan yang dialami anak-anak meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan sosial.
Segudang dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang muncul akibat pelecehan seksual terhadap anak. Diantaranya dapat mengakibatkan penyakit psikologis. Ini adalah efek langsung saat budaya dan sistem kapitalisme liberal dipraktekkan hingga terjadi kekacauan sosial dan moral yang melanda masyarakat di dunia muslim maupun di Barat.
Dampak psikologis kekerasan seksual terhadap anak diantaranya meliputi aspek emosional, fisik dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, kekacauan kepribadian. Juga menyebabkan terjadinya gangguan psikologis, gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar, dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri.
Berbagai solusi yang diberikan saat ini, belum mampu menekan atau menghilangkan kriminalitas yang terjadi pada anak. Hukuman yang ringan bagi pelaku kekerasan seksual menjadi bukti tambahan lemahnya jaminan negara atas keamanan anak. Hukuman masih tidak memberikan efek jera. Pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur umumnya akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara. Sementara dalam KUHP, tindak pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Namun para hakim sangat jarang menjatuhkan hukuman maksimal. Solidaritas Masyarakat Anti Kekerasan mengusulkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dihukum minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
...Hari ini kita makin familiar mendapatkan suguhan informasi aneka kasus kekerasan seksual yang aneh dan mengerikan. Berbagai ancaman kriminal terjadi pada anak-anak seperti pemerkosaan, pelecehan, pembunuhan, mutilasi, pornografi, dan lainnya...
Kekeringan spiritual yang dihasilkan dari faham sekular telah gagal memberikan jawaban yang jelas terhadap tujuan hidup atau arah yang jelas dalam cara hidup manusia. Hasilnya adalah kehidupan yang minus rasa aman dan rasa tenang, berbagai jalan menuju tindak kriminalitas, depresi atau bahkan bunuh diri. Oleh karena itu, nilai-nilai, keyakinan-keyakinan dan sistem hidup kapitalisme liberal menjadi akar masalah.
Sesungguhnya rakyat memiliki kendali internal yang menghalanginya dari melakukan tindakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia. Mereka mampu menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Hal ini dapat terwujud ketika negara mampu menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.
Kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya akan diminimalisir oleh penerapan hukum Islam secara menyeluruh. Hal ini ditopang oleh sistem peradilan Islam yang menjadi tameng untuk melindungi masyarakat dari semua itu. Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati. Begitu pun pelaku homoseksual. Sanksi hukum yang berat ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Islam mendefinisikan dengan jelas solusi tuntas atas semua problem ini. Ketika keyakinan, nilai-nilai dan hukum Islam dilaksanakan pada level masyarakat dalam koridor Negara Khilafah, masyarakat merasakan kemaslahatan hakiki hidup di bawah sebuah tatanan sistem. Kejahatan, amoralitas, ketidakadilan, kemiskinan, perpecahan keluarga, pelecehan dan lainnya bisa diminimalkan.
Meluasnya tindak kriminalitas mampu dicegah. Berbagai penderitaan yang terjadi dalam masyarakat kapitalis karena cacat nilai dan hukum buatan manusia bisa dihapuskan. Jika syariah tidak diterapkan secara menyeluruh, tidak heran kasus eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak makin merajalela. Wallahu alam. (riafariana/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google