View Full Version
Jum'at, 05 May 2017

Gagal Fokus Pembatasan Menikah Usia Dini

Oleh: Fadhillah (Analis di Women Movement Institute)

Publik kembali diramaikan dengan isu pembatasan menikah usia dini. Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan tampak mendapat sambutan luas. Hal ini dikarenakan kongres ini digagas kaum perempuan pada bulan bertabur isu-isu perempuan.

Tak ayal, menarik untuk diulik beragam alasan dibalik kemunculan isu pembatasan menikah usia dini. Di sisi lain, banyak yang melupakan akar masalah sesungguhnya, yaitu liberalisasi pergaulan kehidupan dan derasnya serangan budaya ghoiru Islam.

Sangat disayangkan, beragam fakta kerusakan di depan mata dan sudah terjadi berulang-ulang, belum mampu menyadarkan dan membangkitkan dalam memberi solusi total. Keinginan umat bukan solusi parsial yang menimbulkan persoalan runtutan. Umat Islam yang sudah terpuruk dan jauh dari agamanya ini hendaknya dituntutn berdasarkan sumber hukum yang sahih.

 

Seribu Tanya

Alasan yang sering dikemukakan untuk pembatasan usia dini adalah masih belum mampu mengurus anak dan keluarga, berpotensi terserang kanker serviks, kehilangan masa depan, usia masih sekolah, rentan perceraian, dan lainnya. Padahal jika ditilik lebih jauh persoalan menikah dini bukan karena usia yang masih remaja atau alasan di atas. Kegelisahan pernikahan dini di tengah masyarakat sering terjadi tatkala keluarga malu menanggung aib.

Pergaulan bebas muda-mudi jaman sekarang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, pemerkosaan, pelaku lari dari tanggung jawab, dan persoalan lainnya. Kegagalan pendidikan dalam menanamkan aqidah dan keimanan yang kokoh pada anak begitu tampak jelas. Buktinya, mereka sudah tidak malu lagi memajang foto dan video mesranya di sosial media. Seolah itu sebuah kebanggaan. Publik figur dan artis idola pun menyontohkan perilaku tak senonoh yang banyak dijiplak remaja. Lantas, bukankah sistem liberal sekular ini yang mengakibatkan anak-anak jatuh pada lembah kehinaan?

Pemuda zaman sekarang juga terus dibakar naluri seksual dengan beragam tontonan dan tuntunan yang tak mendidik. Kemudahan mengakses informasi dan beragam gambar tak pantas menambah deret panjang permasalahan. Aturan yang diterapkan oleh penguasa pun hampir-hamir tidak ada yang melindungi generasi dari pelecehan dan predator seksual.

Seribu tanya perlu dipertegas kembali pada alasan mendasar membatasi usia pernikahan dini. Selama ini peraturan yang diundangkan cenderung membelenggu manusia sendiri. Padahal hukum Islam tak memberikan batasan terkait usia pernikahan. Bukankah Rasulullah SAW telah menyontohkan pernikahannya dengan Aisyah? Lantas, kenapa umat ini tidak pernah mengungkap rahasia dibalik pernikahan itu? Justru sering membebek dan mengikuti orang-orang yang memalingkan umat ini dari Islam?

 

Seruan Islam itu Mulia

Naluri seksual (gharîzan an-naw‘) menuntut adanya pemenuhan yang bergerak menurut pergerakan aspek keibuan atau keanakan, sebagaimana juga menuntut pemenuhan sesuai dengan pergerakan penampakan dari pertemuan yang bersifat seksual. Sebab, perkawinan, aspek keibuan, dan sejenisnya, seluruhnya merupakan penampakan dari gharîzah an-naw‘. Perasaan-perasaan dari semua aspek itu merupakan perasaan-perasaan yang muncul dari naluri seksual. Pada masing-masing aspek itu, tanpa ada perbedaan, akan terbentuk kecenderungan hasil dari pengkaitan fakta masing-masing dengan pemahaman.

Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan dilangsungkannya perkawinan. Diriwayatkan dari Ibn Mas‘ud RA, ia menuturkan: “Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” (Muttafaq ‘alayhi).

Oleh karena itu, upaya pembatasan usia pernikahan dini menjadikan persoalan mendasar tidak terurai. Lebih dari itu, di tengah arus liberalisasi dan global zina ini, individu perlu memelihara keimanan dan ketaqwaan diri. Masyarakat juga harus waspada serta menggiatkan amar ma’ruf nahi munkar dalam bentuk penyadaran.

Penguasa sebagai pihak penjaga menutup segala pintu kemaksiatan dan memberikan kemudahan dalam pernikahan. Jika diperlukan, rakyat harus dididik secara menyeluruh agar mereka siap sejak dini sebagai insan yang akan membentuk mahligai rumah tangga bahagia. So, jangan gagal fokus! [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version