Oleh: Wijaya Kurnia Santoso
Islam adalah agama yang sempurna. Islam hadir dengan kekhasannya mengatur peradaban manusia. Berbagai aktivitas mulai dari bersuci hingga mengelola Negara di atur di dalam Islam. Pelbagai persoalan sederhana hingga rumit sekalipun, Islam hadir untuk memberikan solusi. Lantas apa lagi yang diragukan dalam Islam dan seluruh ajarannya? Bukankah sebagai seorang muslim diharuskan mengambil seluruhnya? Bukan hanya mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.
Opini Khilafah
Dalam sepekan ini pembahasan tentang Khilafah rutin diperbincangkan. Pro kontra timbul dan diskusi pembahasan konsep Khilafah menghiasi panggung-panggung ilmiah maupun sudut-sudut warung kopi. Segala lapisan masyarakat menjadi tidak asing lagi dengan kata “Khilafah” karena selalu disebut dalam setiap pemberitaan maupun Forum Grup Diskusi (FGD) yang diadakan berbagai kalangan.
Namun, sedikit disayangkan opini tentang Khilafah masih saja ada yang berbau negatif, entah karena ketidaktahuan ataukah karena kebencian. Monsterisasi ide Khilafah juga masih saja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu agar ide ini dimusuhi banyak orang. Karena jika ide dan konsep Khilafah ini diterima oleh masyarakat, maka para penguasa zalim yang berdiri di bawah ketiak Kapitalisme tidak lagi berkuasa dan kerugian besar diderita oleh mereka.
Berbagai upaya monsterisasi ide Khilafah dan kriminalisasi para pejuangnya dilakukan dengan berbagai upaya tidak elegan dan ngawur, bahkan aturan yang dibuat dilanggar sendiri. Masyarakat pun tak luput ditakut-takuti, diteror secara psikis dengan berbagai spanduk bernada ancaman dari oknum tak bertanggung jawab dan dikondisikan seakan Negara dalam kondisi terancam.
Fitnah keji juga dilancarkan kepada para ulama ataupun pejuangnya. Sungguh inilah bentuk makar penguasa zalim terhadap Islam dan kaum muslimin. Khilafah bukanlah sebuah ancaman, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Khilafah (Imamah) adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslimin di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Khilafah dan Pendapat Para Ulama
Imam Al-mawardi Asy-syafi’i, Ali bin Muhammad, Al Ahkam As-Sulthaniyyah halaman 5 menyatakan: “Imamah itu objeknya Khilafah nubuwwah dalam menjaga agama serta politiknya sifatnya duniawi”.
Imam Al-Haramain, Abu Ma’li Al-Juwaini dalam Ghiyatsul Umam fil Tiyatsi Adz Dzulam hal 15 menyatakan: “Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh. Kepemimpinan yang berkaitan dengan hal umum maupun khusus dalam tugas-tugas agama maupun dunia”.
Shahibul mawaqif menyatakan: “Imamah adalah merupakan Khilafah Rasul SAW dalam menegakkan agama, dimana seluruh umat wajib mengikutinya. Itulah sebagian penjelasan para Ulama’ tentang Imamah” (Idhuddin Abdurrahman bin Ahmad Al-Aiji, Al Mawaqif, juz III 574).
Dalam halaman yang lain dinyatakan: “Telah berkata sebagian golongan dari ashab kami bahwa imamah itu adalah kepemimpinan umum dalam berbagai urusan agama dan dunia”. (Idhuddin Abdurrahman bin Ahmad Al-Aiji, Al Mawaqif, juz III 578).
Para ulama terdahulu yang memiliki keilmuan mumpuni serta kesholihan yang luar biasa memiliki kesamaan pendapat tentang wajibnya Khilafah atau Imamah. Syeikh Al-Islam Al-imam Al-Hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata : …pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunah serta yang memberikan hak bagi orang yang dizalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (mewujudkan) imamah itu adalah fardlu kifayah” (Raudhatuth Thalibin wa Umadatul Muftin, juz III hal 433).
Penulis kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syahril Minhaj menyatakan: “…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung (Khalifah) serta penjelasan metode-metode (pengangkatan) imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardlu kifayah sebagaimana peradilan” (Tuhfatul Muhtaj fii Syahril Minhaj, juz 34 hal 159).
Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani menyatakan: “…perkataannya : (mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah) karena adalah merupakan keharusan bagi umat adanya imam untuk menegakkan agama dan menolong sunnah serta memberikan hak orang yang dizalimi dari orang yang zalim serta menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya…” (Hawasyi Asy-Syarwani, juz 9 hal 74).
Sangat disayangkan bila ada pihak yang masih mempersoalkan tentang Khilafah, padahal Khilafah tidak lain adalah bagian dari ajaran Islam. Justru hal tersebut menunjukkan ketidaktahuan mereka atau justru menunjukkan bahwa mereka begitu membenci Islam dan ajarannya, termasuk Khilafah. Hanya musuh-musuh Islam yang tidak ingin kaum muslimin bangkit dan bersatu.
Dunia barat sangat yakin bahwa Khilafah adalah janji nubuwah yang pasti akan tegak, bahkan memprediksi kemunculannya. Maka sangat wajar jika para musuh-musuh islam ketakutan akan kelahiran abad Khilafah.
Maka berbagai cara dilakukan untuk membendung Ide Khilafah dan membungkam para pejuangnya dengan berbagai cara, termasuk adu domba, seperti yang pernah meraka lakukan di banyak negeri muslim dan pernah menderai bangsa ini 3,5 abad. Sadarlah wahai penguasa! [syahid/voa-islam.com]