Oleh: Ika Fisikawati (Aktivis Dakwah)
Pergaulan saat ini bebas tanpa batas. Aturan tak lagi jadi pembatas.
Menjalin hubungan tanpa ikral yang sakral. Pria dan wanita bercampur baur tak beretika. Pandangan yang diiringin hasrat mengoda, yang dibisiki setan penuh tipu muslihat yang sesat.
Berakhirlah dikumbangan maksiat yang semua itu kelak akan menjadi tanggungan di akhirat. Balasan Allah SWT begitu berat.
Bermula dari chat dumay (dunia maya), hay hay diajak berkenalan, berlanjut dikirimin pesan pengingat dan motivasi pake emoticon :)
Sedih curcol, bahagia apalagi, dikasih perhatian dengan sepenuh hati, ditembak melalui kata-kata puitis penuh makna "I love U". Seakan-akan hidup ini penuh dengan warna-warni selendang bidadari pelangi, bunga-bunga mekar mewangi mengiringi indahnya cinta arjuna sang pengoda yang gombal penuh tipu daya.
Di antara pria dan wanita yang menjalin asmara atas nama cinta penuh dusta, aktivitas pacaran menjadi rutinitas, berlanjut menatap wajah penuh cinta palsu berganti hasrat merenggut kesucian.
Wanita yang ternodai dengan suka rela atas dasar kasih sayang berbalut racun dan nafsu.
Hamilnya seorang wanita diluar ijab qobul pernikahan, merasa panik, malu kerena aib perzinahan, sang kekasih yang menghilang tak bertanggung jawab, plustasi dan depresi karena ketidak siapan menjalaini hidup penuh dengan kehinaan, akhirnya buang bayi atau membunuhnya menjadi solusi sesaat karena tak ada ketaatan pada sang pencipta.
Islam satu-satunya yang mampu mencegah kerusakan yang ditimbulkan dari naluri seksual, dengan pemecahan yang ampuh yang akan menjadikan naluri tersebut melahirkan kemaslahatan dan kedamaian ditengah-tengah remaja yang terjangkit merah jambu dengan aktivitas pacarannya.
Dengan sistem pergaulan pria dan wanita dalam Islamlah yang menjadikan aspek ruhani sebagai asas dan hukum-hukum Islam sebagai tolak ukur yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur.
Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras.
Hukum-hukum tertentu yang berkenaan dengan hal ini diantaranya:
Pertama, keharusan bagi pria dan wanita untuk menundukkan pandangan, kecuali dalam adanya tujuan meminang, proses belajar-mengajar, pengobatan, proses peradilan dalam rangka memberikan kesaksian, dll.
Allah berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [QS. An-Nuur : 30-31].
Kedua, kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…” (QS. An Nuur: 31)
Ketiga, melarang pria dan wanita berkholwat (berdua-duaan), kecuali wanita itu di sertai mahramnya.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad no. 15734). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi).
Keempat, menjaga agar kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria.
Kelima, tidak dibolehkan bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahram sejauh perjalanan sehari semalam. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW. bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali disertai mahramnya”.
Keenam, bagi seorang wanita yang sudah bersuami maka dilarang seorang isteri keluar rumah tanpa seizin suaminya.
Ketujuh, menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat.
Anjuran Islam untuk segera menikah bagi yang mampu, bagi yang tidak maka diperintahkan untuk iffah (menjaga kesucian diri). Islam memerintahkan pria dan wanita untuk bertaqwa kepada Allah SWT. Sebagai kendali internal.
Dengan hukum-hukum ini, Islam menjaga interaksi pria dan wanita, sehingga tidak menjadi aktivitas yang mengarah pada hubungan lawan jenis (pacaran) atau hubungan yang bersifat seksual. [syahid/voa-islam.com]