View Full Version
Selasa, 26 Jun 2018

Kampus Sarang Teroris?

Oleh: Nida Husnia 

Garis polisi mengitari gedung oranye Fakultas Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Riau pada 2 Juni 2018. Beberapa tim Densus 88 bersama tim Gegana Brimob Polda Riau menggeledah gedung Gelanggang Mahasiswa tersebut dengan dugaan jaringan terorisme. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) mengatakan telah menemukan bom rakitan, senapan angin, dan bom granat tangan.

Tim Densus juga menemukan dua busur panah dan delapan anak panah. Selama proses penggeledahan, tim Densus berhasil meringkus seorang berinisial MNZ di homestay Mapala Sakai yang merupakan alumni Unri. MNZ telah ditetapkan sebagai tersangka teroris dan diketahui akan melaksanakan serangan bom di DPR RI dan DPRD. (m.detik.com).

Menanggapi hal ini Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR) mengungkapkan kritik terhadap tindakan Densus 88 Antiteror dalam cuitan akun twitternya, “Apa kata dunia ? kalau kampus dianggap sebagai sarang teroris bersenjata maka berakhirlah Indonesia ini, Tamat.” Menurut Fahri Hamzah kampus, parlemen, rumah sakit adalah area yang harus bebas dari senjata. Tapi bagaimana bisa mahasiswa merakit dan menyimpan senjata atau bom didalam area kampus?

Gelagat tindakan radikalisme teroris di Universitas Riau sebenarnya telah tercium sejak 2017 lalu. Saat BNPT menggelar kegiatan “Dialog Pelibatan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) dan Birokrasi Kampus dalam Pencegahan Terorisme” pada (12/4/2017).

Di tengah berlangsungnya acara, seorang mahasiswa yang juga merupakan aktifis LDK  berdiri dan terang-terangan menyatakan penolakannya terhadap agenda ini. Ia menentang dengan keras dan mengajukan pertanyaan “Kenapa LDK yang dilibatkan? Kenapa tidak BEM? Apakah BNPT menganggap LDK sebagai tempat pembibitan teroris?”

Menyikapi komentar tersebut Kasubdit Kewaspadaan BNPT, Andi Lintang merasa pernyataan keras tersebut merupakan salah satu indikasi keberhasilan target kegiatan. Sebab dengan  itu semua orang jadi tahu bahwa radikalisme memang berkembang di kampus.

Wacana ini membuat kita berpikir, apakah benar kampus merupakan sarang teroris yang didalamnya berkembang kegiatan terlarang dan penyebaran ajaran yang katanya ‘radikal’? Sehingga pemerintah gencar membuat agenda Deradikalisasi sebagai upaya untuk membasmi pengaruh terorisme. Bila LDK yang dijadikan sebagai objek pembahasan terkait radikalisme teroris, berarti apa yang disebut sebagai ajaran radikal adalah ajaran Islam.

Radikal pada hakikatnya merupakan sebuah istilah netral yang berarti akar/sampai pada hal yang prinsip. Seorang Muslim radikal berarti Muslim yang menjalankan seluruh syariat Islam dan menjadikan Islam sebagai prinsip hidupnya.

Apa yang salah dari istilah itu? Radikal kini digunakan sebagai senjata untuk membenamkan dakwah Islam. Penyelewengan makna radikal merupakan proyek penting bagi Barat untuk mencegah penyebaran dakwah Islam. Sehingga yang dijadikan indikator terorisme adalah mereka yang terjangkit paham ‘radikal’ dalam pegertian negatifnya.

BNPT juga pernah mengeluarkan pernyataan terkait ciri-ciri teroris adalah mereka memperjuangkan dan menyebarkan dakwah Khilafah (kumparannews.com) Padahal Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang 4 Imam madzhab sepakat dengan kewajiban adanya Khilafah (al-fiqh ‘ala al-madzahib al-arba’ah, juz 5/416) Juga dalil Qur’an yang berbicara tentangnya seperti Qs. An-Nisa : 59, dll.

Mengatakan kampus sebagai sarang teroris merupakan sebuah kesalahan besar dan fatal akibatnya. Kampus dikenal sebagai civitas akademik dengan kebebasan berpendapat. Siapa saja boleh bersuara, namun dengan adanya opini ini pemerintah jelas menjadi diktator dengan memaksakan kehendak melalui pembatasan kegiatan yang diadakan dalam kampus sebagai tindak lanjut dari pencegahan ajaran radikal.

Bila LDK dan orang-orang didalamnya terindikasi sebagai mahasiswa radikal, bukan tidak mungkin LDK akan dihapus atau dibatasi kegiatannya sesuai dengan kepentingan rezim. Telah nampak kepada siapa ‘terorisme radikal’ ini disematkan. Mari berpikir cerdas! [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version