KELANGKAAN beberapa komoditi pangan selalu turut mewarnai datangnya bulan suci Ramadhan. Label sebagai negeri agraria ternyata tidak menjamin negeri ini lepas dari problematika pangan. Harga-harga meroket di tengah semakin banyaknya permintaan. Tentunya hal ini tidak lepas dari lesunya peran kebijakan pemerintah hingga kondisi ini berlangsung dari tahun ketahun, rezim ke rezim. Kebijakan ala liberal-kapitalis memang masih dipegang teguh oleh pemerintahan saat ini.
Sistem perekonomian/ tata ekonomi liberal-kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam perekonomian liberal-kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya, serta semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas. Prinsip inilah yang sebenarnya menjadi sumber kesengsaraan rakyat. Dimana, kesejahteraan hanya berpihak pada segelintir orang yang memiliki modal dan kekuatan besar, sedangkan masyarakat lainnya yang tidak memiliki semua itu pada akhirnya akan tercekik.
Peran pemerintah pada sistem ekonomi ini sangat minim di atas prinsip “pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi”. Sehingga pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan yang seolah hanya membereskan kekacauan yang ditimbulkan. Seperti yang terjadi pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah tahun ini. Awal Ramadhan, kita sudah disuguhkan berita tentang menjulangnya harga komoditi bawang putih. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Selasa (7/5) mencatat, rata-rata harga bawang putih nasional mencapai Rp63.900 per kilogram (kg).
DKI Jakarta, harga bawang putih sudah tercatat Rp87.500 per kg. Harga bawang putih di beberapa daerah bahkan ada yang sudah menyentuh Rp100 ribu. Kondisi ini terbilang miris lantaran harga bawang putih meroket drastis dalam sebulan terakhir. Pada 15 April 2019, rata-rata harga bawang putih nasional ada di angka Rp41.800 per kg. Bahkan, di awal April lalu, rata-rata harga bawang putih nasional sempat berada di kisaran Rp34.950 per kg.
Demi merespons tingginya harga bawang putih yang tak masuk akal, pemerintah memutuskan untuk mengimpor 100 ribu ton bawang putih yang seharusnya masuk pada bulan lalu. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap kebijakan ini bisa membawa harga bawang putih ke angka Rp25 ribu per kg. Namun, kebijakan impor yang seolah-olah menjadi solusi, ternyata malah menjadi pangkal masalah tingginya harga bawang putih.
Ketua Umum Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi berpendapat meroketnya harga bawang putih bukan disebabkan karena mekanisme permintaan dan penawaran semata. Apalagi, menurut dia, banyak hal yang janggal terkait pemenuhan suplai bawang putih melalui impor. Pertama, SPI impor bawang putih yang terkesan diperlambat. Padahal di tahun-tahun sebelumnya, RIPH dari Kementan sudah ada yang terbit pada kuartal I, sehingga impor bawang putih bisa segera dilakukan.
Kedua, adalah disparitas harga bawang putih yang terkesan tak merata. Memang, saat ini sebagian impor bawang putih dari China sudah mendarat. Ia sendiri mendapat laporan dari Kementan bahwa harga bawang putih di beberapa pasar induk sudah turun ke angka Rp29 ribu per kg. Namun, di waktu yang bersamaan, ia juga mendapat laporan dari beberapa titik eceran di Jawa Barat bahwa harga bawang putih malah mencapai Rp100 ribu per kg. Dugaan Anton kian kuat lantaran secara tren, pertumbuhan konsumsi bawang putih menjelang ramadan tidak begitu kuat. Sehingga, ia menuding ada oknum yang sengaja mengatur stok bawang putih di beberapa titik. Kemudian, oknum tersebut juga memanfaatkan situasi, yakni masa-masa menjelang ramadan.
Kejanggalan-kejanggalan yang begitu kental akan kecurangan oknum-oknum tertentu yang membuat langkanya komoditi ini, harusnya segera dituntaskan oleh negara hingga ke akar-akarnya. Oknum-oknum yang melenggang bebas mengambil keuntungan sebesar-besarnya sehingga merugikan rakyat pun perlu ditindaklanjuti. Namun, hingga sekarang belum ada pemberitaan yang menguak penyelesaian akan kejanggalan dan kecurangan ini. Pemerintah hanya sibuk mengatasi dengan mengimpor bawang putih besar-besaran. Dan sudah dapat dipastikan, lagi-lagi yang memperoleh keuntungan materi adalah para pemilik modal itu sendiri. Dengan demikian, telah nyata bahwa sistem ekonomi liberal-kapitalis yang diterapkan semakin menyuburkan tindak kecurangan semacam ini.
Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam memiliki konsep dan visi dalam mewujudkan ketahanan pangan. Islam memandang pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi per individu. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak bila ada satu saja dari rakyatnya yang menderita kelaparan.
Syariah Islam juga sangat menaruh perhatian pada upaya untuk meningkatkan produktivitas lahan. Dalam Islam, tanah-tanah mati yaitu tanah yang tidak tampak adanya bekas-bekas tanah itu diproduktifkan, bisa dihidupkan oleh siapa saja baik dengan cara memagarinya dengan maksud untuk memproduktifkannya atau menanaminya dan tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkannya itu. Rasul bersabda; “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya”. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud).
Selanjutnya, siapapun yang memiliki tanah baik dari menghidupkan tanah mati atau dari warisan, membeli, hibah, dsb, jika ia telantarkan tiga tahun berturut-turut maka hak kepemilikannya atas tanah itu hilang. Selanjutnya tanah yang ditelantarkan pemiliknya tiga tahun berturut-turut itu diambil oleh negara dan didistribusikan kepada individu rakyat yang mampu mengolahnya, tentu dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan secara adil. Sehingga ketersediaan barang akan berusaha dipenuhi dari dalam negeri itu sendiri tanpa perlu bergantung pada impor.
Syariah Islam juga menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Jika kenaikan harga barang itu terjadi, karena faktor supplay yang kurang, sementara demand-nya besar, maka agar harga barang tersebut bisa turun dan normal, negara bisa melakukan intervensi pasar dengan menambah supplay barang. Cara ini jelas tidak merusak pasar. Justru sebaliknya, menjadikan pasar tetap selalu dalam kondisi stabil. Kondisi ini bisa terjadi, karena boleh jadi di suatu wilayah telah mengalami krisis, bisa karena faktor kekeringan atau penyakit, yang mengakibatkan produksi barangnya berkurang. Akibatnya, supplay barang-barang di wilayah tersebut berkurang. Untuk mengatasi hal ini, negara bisa menyuplai wilayah tersebut dengan barang-barang yang dibutuhkan dari wilayah lain. Kebijakan seperti ini pernah dilakukan oleh Umar, ketika wilayah Syam mengalami wabah penyakit, sehingga produksinya berkurang, lalu kebutuhan barang di wilayah tersebut disuplai dari Irak.
Namun, jika kenaikan barang tersebut terjadi, karena supplay yang kurang, akibat terjadinya aksi penimbunan (ihtikar) barang oleh para pedagang, maka negara juga harus melakukan intervensi dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku penimbunan barang. Sanksi dalam bentuk ta’zir, sekaligus kewajiban untuk menjual barang yang ditimbunnya ke pasar. Dengan begitu, supplay barang tersebut akan normal kembali. Serta jika kenaikan barang tersebut terjadi, bukan karena faktor supplay and demand, tetapi karena penipuan harga (ghaban fakhisy) terhadap pembeli atau penjual yang sama-sama tidak mengetahui harga pasar, maka pelakunya juga bisa dikenai sanksi ta’zir, disertai dengan hak khiyar kepada korban. Korban bisa membatalkan transaksi jual-belinya, bisa juga dilanjutkan.
Praktik pengendalian suplai pernah dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab ra. Pada waktu tahun paceklik dan Hijaz dilanda kekeringan, Umar bin al-Khaththab ra menulis surat kepada walinya di Mesir Amru bin al-‘Ash tentang kondisi pangan di Madinah dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasokan. Lalu Amru membalas surat tersebut, “saya akan mengirimkan unta-unta yang penuh muatan bahan makanan, yang “kepalanya” ada di hadapan Anda (di Madinah) dan dan ekornya masih di hadapan saya (Mesir) dan aku lagi mencari jalan untuk mengangkutnya dari laut”.
Demikianlah konsep dan nilai-nilai syariah Islam memberikan kontribusi pada penyelesaian masalah pangan. Konsep tersebut tentu baru dapat dirasakan kemaslahatannya dan menjadi rahmatan lil alamin bila ada institusi negara yang melaksanakannya. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengingatkan pemerintah akan kewajiban mereka dalam melayani urusan umat, termasuk persoalan pangan dengan menerapkan syariah yang bersumber dari Allah SWT, pencipta manusia dan seluruh alam raya. Wallahu ‘alam.*
Inas Amatullah Musayyadah
Pelajar SMA Mujahidin Surabaya Kelas XII