Oleh:
Fita Rahmania, S. Keb., Bd.
IDE LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) telah lama mencoba masuk ke negeri ini. Pengusungnya sedikit demi sedikit menebar racun pada kaula muda supaya ide mereka bisa diterima. Mungkin awalnya sulit, karena nilai-nilai Islam masih mendominasi perilaku kaula muda. Namun, seiring dengan derasnya arus liberalisasi dan diabaikannya aspek akidah Islam dalam kehidupan membuat kaula muda akhirnya permisif terhadap ide tersebut.
Celotehan-celotehan seperti 'kaum LGBT tidak jahat, tidak menggangu orang lain', 'urusi urusan masing-masing', serta 'junjung hak asasi manusia', rupanya telah menjadi tag line yang biasa digaungkan demi mereka memperoleh ruang dalam strata sosial. Akibatnya, mereka pun kian eksis tanpa halangan.
Buktinya, baru-baru ini kaum transgender telah sukses menyelenggarakan ajang Miss Queen Indonesia 2021 di Pulau Bali. Dilansir dari pikiranrakyat.com, Miss Queen Indonesia adalah kompetisi yang dikhususkan untuk transgender untuk mengembangkan potensi dirinya, mulai kecerdasan, kepedulian, dan wawasan. Pemenang dari kontes ini akan berhak melaju ke ajang Miss International Queen 2021 yang digelar di Thailand.
Menyikapi hal tersebut, terdapat sebagian masyarakat yang mengapresiasi dan sebagian yang lain menolaknya dengan lantang. Seperti Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Utang Ranuwijaya yang ikut angkat bicara terkait perhelatan Miss Queen. Menurutnya, ajang-ajang seperti Miss Queen transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia.
MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 telah mengeluarkan fatwa tentang transgender. Dalam fatwa tersebut disebutkan kalau mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram termasuk pihak yang membantu melakukan ganti kelamin itu. Oleh karenanya, perbuatan transgender sesungguhnya adalah aib bukan prestasi. (coganews.co.id)
Menurut kaum liberal, menjadi lesbian, gay, biseks maupun transgender adalah sebuah pilihan sebagai bagian dari hak asasi. Kalau pun kemudian muncul masalah, maka itu dianggap karena kurangnya pengaturan baik dari masyarakat maupun negara, bukan karena salahnya pilihan mereka. Ini jelas pandangan yang salah. LGBT bukan pilihan bagi orang normal, tapi pilihan bagi orang abnormal. LGBT adalah sebuah penyimpangan dari fitrah manusia.
Oleh karena itu, perilaku LGBT adalah haram dalam pandangan Islam. Pelakunya dilaknat dan layak mendapat sanksi sesuai syariat Islam.Rasul SAW bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Al Qur'an juga menyebutkan perilaku homoseksual yang dipresentasikan kaum nabi Luth ‘alaihissalam di beberapa ayat. Allah SWT berfirman,
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka),bukan kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas.” (QS Al A’raaf ayat 81).
Sesuatu yang jelas keharamannya di dalam hukum Islam akan selamanya menjadi haram. Tidak akan berubah menjadi boleh karena masyarakat menginginkan atau mendukungnya. Bahkan masyarakat harus waspada karena diperbolehkannya kontes ala LGBT di negeri ini sebenarnya merupakan upaya untuk merusak generasi.
Generasi Islam dijauhkan dari keislamannya sendiri. Sehingga pemilik dari produk LGBT, yaitu Barat dapat leluasa melakukan tipu daya demi melestarikan eksistensi kapitalisme sekularisme yang menjadi cara pandang mereka. Sedangkan kerusakan yang ditimbulkan oleh perilaku LGBT, seperti terputusnya keturunan, penyebaran penyakit menular, dan berbagai keburukan lainnya, mereka tidak mau ikut campur.*