Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Seekor domba boleh untuk kurban satu keluarga. Yaitu untuk seorang kepala keluarga bersama anggota keluarganya. Yaitu orang itu berkurban seekor domba dengan mengikutkan anggota keluarganya dalam pahalanya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban dua ekor domba. Satu ekornya untuk dirinya dan keluarganya. Satu ekor lagi diperuntukkan umatnya yang tidak berkurban.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya.” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).
Ini didasarkan kepada doa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat menyembelih hewan kurbannya,
بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” (HR. Muslim)
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam Taudhihul Ahkamnya menuturkan, bahwa sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ini adalah dalil satu hewan kurban cukup untuk seseorang dan anggota keluarganya. Yaitu dia ikutkan mereka dalam pahalanya.
Kemudian beliau tambahkan dengan riwayat Malik (Al-Muwatho’, no. 1050) dengan sanad yang shahih dan riwayat at-Tirmidzi (1505) dan beliau menyahihkannya, dari hadits Abu Ayyub, ia berkata:
كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ
“Seorang laki-laki di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban seekor domba untuk dirinya dan anggotan keluarganya, lalu mereka menikmati dagingnya dan membagikannya ke orang lain.”
Jika seorang kepala keluarga atau salah seorang anggota keluarga mampu berkurban seekor domba atau kambing saja, hendaknya ia ikutkan anggota keluarganya dalam pahalanya. Dengan ini, semua anggota keluarga mendapat bagian pahala dari udhiyahnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]