Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.
Fenomena lomba dan undian berhadiah sangat marak di berbagai pusat perbelanjaan dan toko modern. Mobil, sepeda motor, hingga hadiah uang tunai kerap dijadikan daya tarik bagi pembeli. Namun muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum mengikuti lomba atau undian seperti ini dalam pandangan Islam?
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahpernah memberikan penjelasan yang tegas dan ilmiah. Beliau mengatakan:
لا بأس بها بشرط بل بشرطين : الشرط الأول : ألا ترفع الأسعار على السلع التي في هذا المتجر
والشرط الثاني : أن يكون المشتري له غرض بالسلعة يعني شاريها شاريها على كل حال
“Tidak mengapa (boleh) mengikuti lomba atau undian seperti ini dengan dua syarat: Pertama, harga barang-barang di toko tersebut tidak dinaikkan karena adanya lomba atau undian itu.
Kedua, Pembeli memiliki tujuan terhadap produk tersebut, artinya ia memang membelinya dalam keadaan apa pun (bukan semata-mata karena hadiah)”(Liqa’ al-Bāb al-Maftūḥ, no. 203)
Jelas, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, jika dua syarat tersebut terpenuhi, maka hukum ikut serta dalam undian berhadiah boleh (mubah).
Namun bila harga dinaikkan untuk menutupi biaya hadiah, atau pembeli membeli semata-mata karena berharap hadiah, maka hukumnya tidak boleh (haram).
أما إذا كان لا يشتري إلا من أجل الجائزة فهذا لا يجوز لأنه ربما يشتري أشياء كثيرة ولا يحصل على الجائزة
“Jika seseorang tidak membeli kecuali demi hadiah, maka hal itu tidak boleh, karena bisa jadi ia membeli banyak barang namun tidak mendapatkan hadiah apa pun.”
Dengan ini ia merasa rugi. Praktik semacam itu mengandung unsur perjudian (maysir) atau untung-untungan, di mana sebagian orang dirugikan sementara sebagian lain mendapat keuntungan tanpa sebab yang sah.
Islam Menjaga Kejujuran dalam Muamalah
Fatwa ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam transaksi.
Promosi dan lomba boleh dilakukan selama tidak menzalimi pembeli dan tidak mengandung tipu daya.
Islam tidak melarang kreativitas dalam bisnis, namun melarang cara-cara yang menyeret pada dosa, seperti gharar (ketidakpastian) dan maysir (unsur judi).
Penutup
Jadi, jika toko mengadakan undian berhadiah tanpa menaikkan harga dan pembeli memang membeli karena kebutuhan, maka boleh ikut serta.
Namun bila pembelian dilakukan hanya karena tergiur hadiah, maka hukumnya haram, sebab termasuk dalam bentuk perjudian terselubung.
Islam mengajarkan bahwa keberkahan bukan terletak pada hadiah, tapi pada kejujuran dan kehalalan rezeki. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]