JAKARTA (SuaraMedia News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan rencana pemberian remunerasi bagi pejabat negara kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Sri Mulyani mengatakan, tidak hanya menteri, kenaikan gaji juga akan diterima anggota Dewan.
"Pemberitaan di media terpotong-potong, jadi mungkin tidak komplit," ujar Sri Mulyani kepada Badan Anggaran, Kamis malam, 4 Februari 2010.
Menurut dia, tentang remunerasi itu merupakan isu lama yang sudah dibicarakan dengan DPR. Ceritanya dimulai pada 2006, ketika Departemen Keuangan mulai kesulitan menentukan berapa besar gaji untuk lembaga-lembaga yang baru terbentuk.
Tidak adanya acuan resmi seperti undang-undang, membuat penetapan tunjangan dan penggajian pejabat negara kesulitan. Sri Mulyani menyebut semua pejabat negara yang dimaksud seperti Bupati, Gubernur, Pimpinan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pimpinan DPR, Anggota DPR, dan semua lembaga intern lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
Untuk itu, sejak 2006 Departemen Keuangan telah mulai menyusun dan memetakan proses penetapan gaji. Proses itu dilakukan melalui serangkaian diskusi dan interview yang dilakukan oleh tim.
"Sekarang pemetaan itu sudah selesai, sistemnya sudah siap. Kenaikan itu sebenarnya bisa dilaksanakan pada 2008, tapi tertunda krisis. Kemudian pada 2009 terunda Pemilu. Untuk itu diusulkan pada 2010," katanya.
Sebelumnya, Alokasi anggaran untuk kenaikan gaji (remunerasi) pejabat negara selevel menteri sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. Namun demikian bisa saja dalam kondisi tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku wakil rakyat yang punya hak budget bisa memotong alokasi anggaran tersebut.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Harry Azhar Aziz Pak mengatakan pemerintah bersama DPR masih memiliki kesempatan merevisi anggaran (APBN) di APBN Perubahan nanti.
Berapa untuk alokasi kenaikan gaji pejabat? semua bisa didiskusikan di rapat APBN Perubahan itu.
"Sekarang belum, kalau ini terus jadi masalah (ada persepsi negatif yang beredar), saya akan minta pemerintah siapkan semua paper kerjanya (di APBN Perubahan) nanti," kata Harry di DPR, Rabu 3 Februari 2010.
Rincian kenaikan berapa, Harry memperkirakan pembicaraan soal itu akan bisa lama. Sebab, jika isunya semakin panas, mekanisme usulan yang dulu gampang diketok (disetujui), dalam APBN Perubahan tidak akan lagi demikian.
"Nanti di APBN-P, tidak bisa seperti itu lagi (gampang ketok). Ini gara-gara anda tanya terus soal ini (kenaikan gaji)," ujarnya. "Bisa saja nanti kami potong misal berapa triliun. Jadi dari alokasi Rp 158 triliun bisa kami potong, syaratnya seluruh fraksi setuju," katanya.
DPR meminta agar pemerintah memperhatikan nasib gaji 100 ribu penambahan pegawai baru dan 13 ribu untuk guru honorer. Selain itu DPR juga berharap, dalam kenaikan pejabat itu, pemerintah memperhatikan kenaikan 5 persen gaji tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami dari DPR sudah meminta, agar kalau yang basis gajinya tinggi (pejabat di atasnya), itu kenaikan gajinya di bawah 5 persen. Kalau basis gajinya rendah, itu boleh di atas 5 persen. Ini supaya gap income antar pegawai itu makin kecil, gak melebar. Tapi kalau menteri dan pejabat naik 20 persen, itu pasti makin menambah lebar gap," ujar dia.(vv2) www.suaramedia.com