Jakarta (SuaraMedia News) - Para dirut badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi deposan Bank Century selamat dari tanggung jawab atas penggantian dana investasi karena adanya kebijakan bail out.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Kasus Bank Century di DPR RI, di Jakarta,
Sebelumnya para petinggi BUMN, yaitu Jamsostek, Telkom, Asabri, Wika, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) menyatakan tertarik menempatkan dana di Bank Century karena tawaran bunga yang tinggi.
Mereka mengaku bunga deposito yang ditawarkan itu kurang lebih 13 persen, dimana bunga lebih tinggi dari bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebesar 10 persen.
Maruarar Sirait, Anggota Pansus Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PDIP bertanya kepada Firdaus Djaelani selaku Kepada Eksekutif LPS tentang bagaimana deposito BUMN dan YKKBI di Bank Century itu bisa kembali sementara bunganya lebih dari yang dijamin LPS.
Firdaus menjawab bunga Penjaminan LPS ini adalah bunga acuan supaya apabila misalnya bank ditutup, dana nasabah bisa dijamin. "Namun biasanya ada bank yang untuk nasabah besar atau yang menempatkan dana besar di bank tersebut mereka memberikan bunga di atas bunga penjaminan itu," jawab Firdaus.
Atas jawaban Firdaus tersebut, Maruarar mempertanyakan lagi kepada para direktur umum BUMN dalam rapat tersebut, bagaiamana seandainya Bank Century tidak di-bail out. "Sebab seandainya Bank Century tidak di-bail out, deposito BUMN yang hilang di Bank Century tersebut menjadi tanggung jawab hukum para dirut."
Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga, mengakui hal tersebut. "Uang atau dana yang hilang menjadi tanggung jawab Dirut," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dirut Telkom, Rhenaldi Firmansyah. "Dirut yang bertanggung jawab," kata dia.
Demikian pula jawaban Dirut Wika dan Ketua YKKBI, apabila Bank Century tidak diselamatkan pemerintah, maka dana deposito yang ditanamkan di Bank Century tersebut tentu tidak kembali atau hilang. Mereka mengakui apabila itu terjadi, uang yang hilang itu menjadi tangung jawab mereka.
Namun Dirut Asabri, Adam Damiri mengatakan bahwa sejak awal Asabri sudah membuat semacam surat kontrak atau pernyataan tertulis dengan Bank Century bahwa apabila terjadi masalah di bank tersebut, maka Asabri dapat menarik dananya kapan saja. "Sehingga dengan demikian bargaining kita lebih kuat, kita sudah antisipasi," kata dia, dan Maruarar pun memuji langkah antisipasi yang dilakukan Asabri tersebut.
Dan untuk hari ini Agenda Pansus Angket Kasus Bank Century, Kamis 11 Februari 2010, adalah melakukan penyalinan dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century.
Hal itu disampaikan oleh Yahya Secawirya, Wakil Ketua Pansus Angket, sebelum menutup rapat Pansus bersama Dirut BUMN deposan Bank Century di DPR RI, Jakarta, Rabu 10 Februari 2010.
"Besok (hari ini) pukul 10.00 agenda kita melakukan penyalinan dokumen KKP Bank Century di BPK," kata Yahya, Tim pansus akan berkumpul terlebih dahulu di DPR, kemudian berangkat bersama-sama ke BPK.
Data KKP tersebut, kata Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Hendrawan Suptaikno, juga akan menjadi referensi bagi tim pansus yang melakukan pengecekan lapangan.
Kertas Kerja Pemeriksaan merupakan dokumen BPK dari pihak-pihak yang diaudit. Berdasar data itulah BPK menyimpulkan 9 indikasi pelanggaran dalam laporan audit investigasinya. (vivanews.com) www.suaramedia.com