View Full Version
Jum'at, 19 Feb 2010

SBY Di Gugat Robert Tantular

JAKARTA (SuaraMedia News) - Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular tidak menerima sikap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memerintahkan Kapolri untuk menangkap dirinya pada 25 November 2008.

Atas hal itu, Robert Tantular mengajukan gugatan terhadap Pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

“Kami menggugat Pemerintah, karena kapasitas Jusuf Kalla saat itu sebagai Wakil Presiden,” ujar Triyanto, Kuasa Hukum Robert ketika dihubungi di Jakarta, Kamis 18 Februari malam.


Dia mengatakan, JK telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, perintah langsung penangkapan kliennya merupakan intervensi.


“Meskipun saat itu Kalla sebagai wapres, bukan berarti bisa menyuruh penangkapan. Sebab prinsip hukum adalah praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Selain itu, dia tidak menerima sikap aparat penegak hukum yang mencoba memecah berkas perkara kliennya. Sebab, tindakan itu tidak memberikan kepastian hukum terhadap warga negara dan hal itu melanggar HAM.

Triyanto mengatakan, Robert mengajukan gugatan itu hanya ingin membuktikan bahwa penangkapan terhadap dirinya melanggar hukum.


Makanya, gugatan materiil Rp1 (satu rupiah). “Itu artinya kami tidak mempersoalkan materi, tapi soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa,” tandasnya.


Gugatan tersebut diajukan Robert pada Selasa 16 Februari ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi gugatan Robert, JK yang merupakan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu menegaskan dirinya tidak melakukan intervensi tapi memerintahkan.


“Polisi di bawah Presiden,” ujarnya seusai melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR tentang bencana alam, Kamis 18 Februari.


Menurutnya, apa yang dilakukannya seperti halnya seseorang melaporkan kepada kepolisian, apabila mengetahui ada sebuah tindak kejahatan. “Dan itu terbukti,” tuturnya.


Diketahui sebelumnya, JK memerintahkan Kapolri menangkap Robert Tantular setelah mendengar keterangan permasalahan Bank Century dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono.


Robert diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diputus bersalah terkait perkara pengembalian surat-surat berharga milik Bank Century di luar negeri.


Robert mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akhirnya memperkuat putusan PN Jakarta Selatan dengan menambah hukumannya menjadi lima tahun penjara. (Detik.com)


latestnews

View Full Version