View Full Version
Kamis, 04 Mar 2010

Hasil Akhir Bailout Bermasalah, Boediono-Mulyani Nonaktif?

JAKARTA (SuaraMedia News) - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memilih Opsi C yang ditawarkan Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century. Pemilihan Opsi C dilakukan setelah digelar voting terbuka dalam rapat paripurna DPR Rabu 3 Maret 2010 malam.



Opsi C (yang dalam paripurna 2 Maret disebut juga Opsi B) ini didukung secara bulat oleh lima fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Gerakan Indonesia Raya. Kemudian mayoritas fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan satu anggota Partai Kebangkitan Bangsa memberikan suara menyokong Opsi C ini.


Berikut kesimpulan opsi C:


1. Pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS adalah keuangan negara.


2. Patut diduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, mulai dari (a) operasional Bank CIC (b) proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century (c) pemberian FPJP, dan (d) PMS sampai kepada (e) mengucurnya aliran dana.

3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, panitia angket mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama, Fraksi PPP menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama tersebut tercantum dalam matriks.


4. Kasus BC merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, yang dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan PMS yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.


Berikut Rekomendasi Opsi C:


1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.


2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundangan yang terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal.


3. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang mempunyai afiliasi internasional, di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan aset yang telah dilarikan ke luar negeri secara tidak sah harus menjadi target penerimaan lain-lain dari APBN.


4. Meminta kepada DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset, dengan kewenangan sesuai dengan peraturan, selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya.


5. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundangan.


6. Mendesak kepada Presiden untuk segera mengajukan calon Gubernur BI ke DPR agar segera bisa menjalankan fungsi otoritas moneter secara lebih efektif dan profesional sesuai peraturan perundangan.


Sebelumnya, keputusan politis kasus Century telah diambil Dewan. Seperti halnya voting pertama, keputusan apakah opsi A  dan opsi C, yang dipakai, juga dilakukan secara terbuka. Para anggota Dewan berdiri untuk menyatakan persetujuan atas salah satu opsi.

Hasilnya, untuk Partai Demokrat, sebanyak 148 anggota berdiri menyatakan persetujuan pada opsi A.


Sementara, Fraksi Partai Golkar, sebanyak 104 anggota memilih opsi C. Sementara dua anggota fraksi Golkar tak ada di tempat, dengan alasan sakit.

"Masih kalah dengan Demokrat," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, yang berasal dari Demokrat -- diikuti teriakan 'Huu...' dari forum.

Untuk Fraksi PDIP, sebanyak 90 anggota memilik opsi C, empat lainnya tidak ada di tempat.


Untuk PKS, 56 anggota memilih C. Satu anggota lainnya belum dilantik --sehingga tak hadir di paripurna dan tak punya hak pilih.


Fraksi PAN, berbeda dengan hasil voting sebelumnya yang mutlak 40. Sebanyak 39 anggota memilih opsi A. "Satu orang hilang," kata Marzuki Alie.


Yang paling menarik adalah hasil voting PPP. Anggota fraksi PPP berbalik. Sebanyak 33 dari 38 anggota, tak ada yang memilih opsi A. 32 anggota memilih opsi C. Satu anggota lainnya hilang tak tahu kemana.


Demikian pula PKB. Ada 25 yang memilih opsi A, sementara Lily Wahid tetap pada pendiriannya. Dia memilih opsi C. Sikap adik Gus Dur itu mendapat apresiasi. "Hidup Bu Lily," kata anggota dewan lain.


Partai Gerindra, tak ada satupun yang memilih opsi A. Sementara sebanyak 25 anggota fraksi Gerindra memilih opsi C. Satu absen. "Sampai sekarang tidak ada yang memecahkan rekor Partai Demokrat," kata Marzuki Alie, diikuti 'Huuu..."


Sementara 17 dari 17 anggota Fraksi Hanura memilih opsi C. "100 persen." Hasil akhir, opsi A sebanyak 212, opsi C dipilih 325 anggota.

Opsi A: 212 suara

1. Partai Demokrat: 148

2. PAN: 39

3. PKB: 25

Opsi B: 325 suara

1.Golkar: 104
2. PDIP 90
3. PKS: 56
4. PPP: 32
5. PKB: 1
6. Gerindra: 25
7. Hanura: 17

Setelah melalui voting terbuka, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan opsi C sebagai penyelesaian politis kasus Bank Century.

Menurut anggota Pansus Century sekaligus inisiator hak angket, Akbar Faisal, kasus Century harus ditindaklanjuti penegak hukum.


"Yang pasti apa yang kita ungkapkan sudah merupakan bukti yang cukup kuat dan itu harus segera ditindaklanjuti," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Maret 2010 dini hari.


Dalam penindaklanjutan itu, kata Akbar Faisal, perlu adanya sikap terhormat dan negarawan, khususnya dari Boediono dan Sri Mulyani.


"Untuk menyikapi dan mempertimbangkannya untuk sementara waktu dinonaktifkan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan oleh penegak hukum," tambah Akbar.


Sejumlah pejabat dan mantan pejabat masuk dalam pihak yang diduga bertanggungjawab dalam kasus Bank Century. Ada fraksi yang menyebut nama, ada pula yang hanya jabatannya. Nama Boediono dan Sri Mulyani ada di antaranya.


Sebelumnya, mayoritas anggota Dewan, yakni 325 anggota memilih opsi C sebagai cara penyelesaian kasus Century. Sisanya, 212, memilih opsi A.


Dalam opsi C, dinyatakan diduga ada pelanggaran dalam kebijakan bailout kepada Bank Century.


Opsi ini merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.


Sementara itu, rapat paripurna DPR RI memutuskan opsi C sebagai penyelesaian politik kasus Bank Century.

Usai rapat, Tim 9 yang merupakan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century langsung menggelar keterangan pers.


"Akan dibuat tim pengawas untuk mengawal rekomendasi di tingkat penegak hukum," kata Maruarar Sirait di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010 dini hari.


Sementara, Andi Rahmat dari PKS mengatakan berdasarkan keputusan itu tak ada alasan bagi penegak hukum untuk mengabaikan kasus Century.


"Tidak ada alasan KPK, Kejaksaan, Kepolisian tidak segera menindaklanjuti," kata dia.


Tim 9 dan Pansus akan mengawal penanganan hukum kasus Century. "Dari yang kita sampaikan ada bukti-bukti dan temuan-temuan yang cukup," kata dia.


"Mereka juga harus meningkatkan status saksi-saksi dalam penyidikan," lanjut dia.


Dalam voting terbuka, sebanyak 212 anggota Dewan memilih opsi A. Sementara mayoritas, yakni 325 anggota memilih opsi C.


Dalam hitungan awal, hanya lima fraksi yang menyatakan memilih opsi C, yakni PDIP, Golkar, PKS, Hanura, dan Gerindra.


Namun, kejadian mengejutkan terjadi di rapat paripurna. Fraksi PPP, yang sebelumnya mengambang, menjadi pendukung opsi C. 32 anggota PPP memilih opsi tersebut.


Padahal, dalam voting pertama, mayoritas anggota PPP senada dengan Demokrat Cs, memilih alternatif 1.


***


Dalam opsi C, dinyatakan diduga ada pelanggaran dalam kebijakan bailout kepada Bank Century.


Opsi ini merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah pada para pihak yang diduga bertanggungjawab dalam kasus Bank Century.

Khususnya, Boediono dan Sri Mulyani. Menurut dia, opsi C yang diputus dalam rapat paripurna tak harus mengnonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani.

"Ya belum tentu, proses hukum yang akan tentukan," kata dia usai memimpin rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 4 Maret 2010 dini hari.

"Kalau sudah jadi tersangka ada aturan mainnya," lanjut Marzuki Alie.

Sebelumnya, anggota Pansus Century dari Partai Hanura, Akbar Faisal meminta Boediono dan Sri Mulyani nonaktif.

Kata dia, pasca putusan paripurna, kasus Century akan dilanjutkan ke proses hukum.

Terkait itu, kata Akbar, perlu adanya sikap terhormat dan negarawan, khususnya dari Boediono dan Sri Mulyani.

"Untuk menyikapi dan mempertimbangkannya untuk sementara waktu dinonaktifkan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan oleh penegak hukum," tambah dia.

Pertanyaan apakah siap mengundurkan diri diajukan wartawan pada Sri Mulyani, kemarin.

Namun, Bu Menkeu tak menjawabnya. "Sudah ya," kata dia, lalu berlalu.

Sebelumnya, Sri Mulyani mempertanyakan apa pelanggaran yang dilakukannya sebagai Ketua Ketua KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan] dan KK [Komite Koordinasi]. "Kalau boleh tahu saya melanggar apa," kata dia usai rapat reformasi birokrasi di Istana Wapres.

Sementara, Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Pasha, menepis isu rencana pengunduran diri Wapres Boediono yang mencuat jelang rapat paripurna Century.

"Saya pastikan itu tidak ada. Jadi nggak benar kalau ada pernyataan yang disebutkan mengundurkan diri. Saya pastikan itu tidak benar," kata Julian di lingkungan Istana Negara, Jakarta. (v5v) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version