JAKARTA (SuaraMedia News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui dirinya tidak dimintai pendapat terkait penyelamatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, November 2008, namun tetap menyatakan kebijakan penyelamatan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Yudhoyono dalam pidato kenegaraan menanggapi hasil sidang paripurna DPR tentang kasus dana talangan Bank Century di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (04/02).
"Di saat keputusan itu, saya sedang berada di luar negeri, "kata SBY. "Saya memang tidak dimintai keputusan dan arah."
"Meskipun demikian, saya dapat memahami mengapa keputusan penyelamatan itu. Tidak cukup hanya memahami, saya pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut," katanya.
Dalam pidato sepanjang 35 menit itu, Presiden Yudhoyono juga menegaskan dukungan pada dua pembantu dekatnya, Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulyani, yang disorot banyak kalangan di DPR terkait kebijakan bail-out.
Presiden juga menegaskan kembali keyakinannya semula, bahwa tidak ada dana penyelamatan Century yang masuk pada tim kampanye pasangan presiden atau partai politik tertentu, sebagaimana rumor yang banyak beredar sebelumnya.
"Hasil penyelidikan itu juga mengesampingkan semua tuduhan bahwa seolah penyelamatan Bank Century merupakan kedok semata untuk mengalirkan uang kepada partai politik tertentu dan sejumlah nama lainnya," kata SBY.
Terhadap temuan Pansus hak Angket Century bentukan DPR, Presiden Yudhoyono mengatakan temuan itu bukan merupakan bukti hukum.
Karena itu masih diperlukan proses hukum lain untuk mengusut bila ditemukan indikasi pelanggaran dalam kebijakan penyelamatan Century.
Presiden mengatakan mendorong sepenuhnya dilakukan pengusutan untuk memastikan siapa yang bersalah bila ada.
Pernyataan ini, menurut pengajar ilmu politik Unair M Asfar, akan lebih dapat diterima publik maupun lawan politik presiden, bila disertai permintaan maaf.
Meski yakin tindakannya benar, menurut Asfar, presiden perlu minta maaf karena proses pelaksanaan kebijakan ternyata berdampak merugikan.
Sementara peneliti politik CSIS Sunny Tanuwidjaja melihat pidato presiden sebagai penegasan dari sejumlah pernyataan yang sudah diungkapnya selama ini.
Menurut Sunny presiden mengirim pesan sangat jelas terkait bagaimana pertanggungjawabannya terhadap bailout Century.
Namun Sunny berpendapat bahwa pidato ini terlambat.
Dalam rekomendasi akhirnya, DPR menyatakan bahwa terdapat pelanggaran dalam proses penyelamatan Bank Century dan meminta lembaga penegak hukum untuk mengusut sejumlah pejabat yang dianggap bertanggungjawab.
Di dalamnya antara lain terdapat nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Mantan Gubernur BI Boediono.
Baik KPK maupun kepolisian mengatakan mereka masih terus mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam kasus Century.
Sesuai hasil audit BPK November lalu, diduga terjadi pelanggaran pidana perbankan, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang serta korupsi.
Sementara itu, Pidato Presiden SBY, mengisyaratkan tidak akan melakukan reshuffle kabinet dalam pemerintahannya. Para menteri pun bernafas lega.
"Pidato presiden kesannya memberi jaminan kepada menteri Sri Mulyani, dan menteri-menteri lainnya dari koalisi," kata pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Fadjroel Falakh.
Dalam bagian akhir pidato, SBY mengatakan tentang koalisi baginya bukan semata-mata tujuan, namun koalisi bertujuan supaya pemerintah bisa berjalan dengan baik. Menurutnya, baik menteri dan partai koalisi pendukungnya tidak akan dirubah begitu saja, hanya semata karena permasalahan Bank Century, walau pun Golkar, PKS, dan PPP mengambil sikap yang berbeda dalam Pansus.
Meski hasil Pansus menyatakan Sri Mulyani adalah pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan dana talangan Bank Century, Fadjroel menilai, hal itu tak akan membuat SBY menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Sri Mulyani. "Enggak akan," kata Fadjroel.
Menurutnya, pidato SBY menegaskan untuk menunggu proses hukum dari hasil pansus. Artinya unsur pidana harus terpenuhi dulu untuk memakzulkan Boediono. Begitu juga terhadap Sri Mulyani, SBY tidak akan memberhentikannya sebelum unsur pidana terhadap menterinya itu terpenuhi. Dari berbagai sumber: www.suaramedia.com