View Full Version
Ahad, 21 Mar 2010

Aroma Korupsi Selimuti Perusahaan Listrik Negara

JAKARTA (SuaraMedia News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.

Informasi ini dikumpulkan dari dua sumber, Minggu 21 Maret 2010. "Sejak 24 Februari lalu," kata sumber itu.

Sumber lain membenarkan hal ini. Dia mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi PLN di Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi juru bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memberikan kepastian. "Saya harus pastikan ke bagian penindakan," kata dia.

Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak. Eddie pernah dimintai keterangan dalam kasus ini beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa dan Bali nonaktif, Hariyadi Sadono, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai Hariyadi terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara," kata Jaksa Katharina Girsang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Selain hukuman penjara, Haryadi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan General Manager PLN Jawa Timur itu juga harus mengganti kerugian negara Rp 6,5 miliar. Jika tidak dapat membayar, maka hukuman Haryadi ditambah tiga tahun penjara.

Jaksa menilai, Haryadi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang memberatkan Haryadi adalah karena perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi PLN. "Selain itu terdakwa juga tidak mau memberikan keterangan atas kekayaannya," jelas jaksa.

Selain Haryadi, tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan sistem manajemen pelanggan atau costumer management service (CMS). Mereka pun terancam hukuman seumur hidup.

"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan negara sejumlah Rp 175 miliar," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum, Chatarina Muliana Girsang, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (fn/v3v) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version