JAKARTA (SuaraMedia News) - Polisi terus menelusuri dugaan pidana dalam kasus surat utang atau Letter of Credit (L/C) fiktif Bank Century. Polri pun akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita anggap masih ada indikasi pidana. Tapi kita belum bisa mengatakan apakah indikasi ini benar atau tidak. Itu harus diuji instituasi terkait yaitu BPKP," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi saat dihubungi.
Menurut Ito, Bareskrim juga akan bekerjasama dengan BPK untuk menemukan indikasi tindak pidana. Polri tetap berpedoman bahwa kasus ini adalah kasus kriminal.
"Karena itu kita harus menemukan dulu orangnya, kan ada beberapa orang disana yang terkait dengan kasus ini," ujarnya lagi.
Kasus ini menyeret politisi PKS yang juga menjadi komisaris utama di salah satu perusahaan L/C Century, Mukhammad Misbakhun. Polisi masih mencari tahu keterkaitan Misbakhun dalam kasus ini.
"Kalau ada keterkaitannya kita akan melihat. Siapapun juga jika melihat ini ada dugaan pidana pasti kita tindak," ujar Ito.
Polri juga melakukan penelusuran teknis dugaan L/C Century fiktif di delapan perusahaan. "Masalah ini memerlukan analisa teknis dan juga kita harus melihat aspek hukum serta bukti-bukti terkait," tegas dia.
Mabes Polri memburu satu buron kasus dugaan Letter of Credit (L/C) atau surat utang fiktif Bank Century. Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
"Krisna masih dalam pencarian polisi. Dia buron," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman saat dihubungi, Selasa 23 Maret 2010.
Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus L/C perusahaan dengan komisaris politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhammad Misbakhun ini.
Dua tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu itu adalah pemilik Bank Century Robert Tantular dan Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsa Dinata.
"Ketiga tersangka kasus L/C fiktif lainnya masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Erizman. Kendati demikian, Erizman tidak menyebut nama satu tersangka lainnya.
Bagaimana dengan Misbakhun? "Masih dalam penyidikan. Karena pemeriksaan terhadap Misbakhun harus dilengkapi surat izin pemeriksaan Presiden," ujarnya lagi.
Hari Selasa kemarin Polri mengundang tiga orang pakar untuk dimintai pendapat/keterangan terkait kasus ini. Ketiga orang itu adalah Indriyanto Seno Adji, Chairul Huda, dan Robintan Sulaiman.
Dir II Ekonomi Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Keeempat nama tersebut yaitu Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen. Namun satu dari empat nama tersebut masih dalam pencarian pihak Mabes Polri.
Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan polisi telah menetapkan empat tersangka terkait LC fiktif, 3 orang pakar yaitu Prof Indrianto, Seno Aji, dr Khairul Huda, Robintan Sulaiman, juga turut diundang mendapatkan suatu gambaran komprehensif dasar hukumnya terkait kasus itu. (fn/v2v/ok) www.suaramedia.com