View Full Version
Rabu, 24 Mar 2010

Markus Jadi Paranoid Gara-Gara Susno


JAKARTA (SuaraMedia News) - Komisaris Jenderal Susno Duadji mengungkapkan adanya praktek makelar kasus (markus) di instansinya. Pengungkapan ini justru mempersempit ruang gerak dari markus itu.

"Biasanya gampang keluar masuk Mabes Polri, kini ketemu saja susah," kata seorang markus bernama Rendy, saat diwawancara oleh kantor berita tvOne, Rabu 24 Maret 2010. "Biasanya tanpa sembunyi-sembunyi."

Wawancara ini juga disaksikan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana.

Menurut Rendy, para markus kini berkeliaran di luar Mabes Polri. "Ruang gerak kini menjadi sempit dan penyelesaian masalah lebih banyak di luar Mabes Polri," ujarnya.

Selain itu, lanjut Rendy, para markus kini menjadi sulit juga berkomunikasi dengan oknum di Polri. Akhirnya, para markus menggunakan telepon yang anti sadap. "Ini antisipasi saja dengan penyadapan," ujarnya. "Kami jadi paranoid."

Seperti diketahui, Susno telah mengungkapkan adanya dugaan markus di tubuh Mabes Polri, khususnya terkait kasus pajak yang melibatkan pejabat pajak Gayus Tambunan. Susno menuturkan soal pencairan dana Rp 24 miliar lebih yang tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dana itu padahal barang bukti.

Atas pernyataan itu, Susno sudah dua kali diperiksa penyidik Mabes Polri. Semalam, Susno resmi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pertemuan antara Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum dengan Jaksa Agung membicarakan tiga kasus yang menjadi perbincangan hangat masyarakat. Selain kasus yang dihembuskan Komisaris Jenderal Susno Duadji, ada dua kasus lain.

"Kasus yang menjadi sorotan masyarakat, kedua adalah kasus yang menyangkut Asian Agri," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai pertemuan dengan Satgas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, berkas kasus penggelapan pajak Asian Agri terus menerus bolak-balik. Ada 21 berkas yang dilimpahkan dari penyidik pajak ke kejaksaan selaku penuntut umum.

Dari 21 berkas itu telah ditetapkan 10 tersangka dengan komposisi tujuh direksi dan tiga pengurus. Pasal yang disangkakan sama yakni pasal 39 undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.

"Ketiga, kasus yang menyangkut di Kejaksaan Tinggi Lampung, yang melibatkan Aman Susilo dan Simon Susilo," ujar Hendarman yang didampingi Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto.

Simon Susilo dan Aman Susilo adalah kakak dan adik kandung terpidana suap Artalyta Suryani (Ayin). Laporan dugaan makelar kasus ini dilaporkan oleh Budi Yuwono.

Budi merupakan korban kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan saudara kandung Ayin itu.

Budi melaporkan kasus ini karena perkara penggelapan itu tak kunjung dilimpahkan pihak kejaksaan ke pengadilan. Padahal berkas penyidikan tersangka sudah dinyatakan lengkap sejak 2007.

Kuntoro membenarkan, pembicaraan dengan Jaksa Agung juga membahas dua kasus lain yang menjadi sorotan masyarakat. Kuntoro berterimakasih dengan jajaran Kejaksaan Agung yang telah terbuka.
"Dan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. Sehinggga bisa menciptakan rasa keadilan," ujarnya lagi. (fn/v2v) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version