JAKARTA (SuaraMedia News) - Penyidik Mabes Polri berhasil menemukan dan menyita cetakan tulisan (print out) percakapan antara Indy Rachmawati (IR) yang menyuruh oknum mafia kasus palsu, Andris Ronaldi alias Andis melarikan diri.
"Kita sudah amankan rekaman kamera tersembunyi dan print out pesan singkat melalui telepon seluler (BBM) hasil percakapannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Lubis di Jakarta, Jumat.
Percakapan antara Indy Rachmawati dengan Andis itu terjadi satu hari setelah penayangan program acara Televisi One (Tv One) bertemakan ada markus di Mabes Polri.
Salah satu staf anggota Mabes Polri membacakan print out percakapan antara diduga Indy dengan Andis.
Percakapan itu menunjukan Indy menyuruh Andis untuk mengganti nomor telepon selularnya dan meminta tidak menerima panggilan melalui telepon jika nomor yang menghubungi tidak dikenal.
Pada pesan singkat itu juga Indy enggan mendatangi kantor pusat Tv One di Pulogadung, Jakarta Timur karena pimpinan perusahaannya mencari Indy untuk membuka identitas narasumber yang diduga sebagai oknum markus di Mabes Polri itu.
Zulkarnain menjelaskan, Andis diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesuai Pasal 57 jo. Pasal 35 yang berisi pemberitaan itu tidak boleh memfitnah, menghasut dan bohong.
"Jika melanggar terkena sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar," ujar Zulkarnain.
Sebelumnya, Andis menuturkan disuruh pembawa acara Tv One bernama Indy Rachmawti untuk berpura-pura menjadi markus di Mabes Polri yang sudah beroperasi selama 12 tahun pada sebuah program televisi.
Padahal Andis mengaku kepada penyidik tidak pernah mendatangi Mabes Polri dan menyampaikan kepada Indy bahwa dirinya tidak mengerti tentang kegiatan markus.
Andis menambahkan, awalnya Indy meminta bantuan dirinya mencarikan orang jadi narasumber terkait masalah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) pada salah satu acara di Tv One.
Akhirnya, Andis memutuskan dirinya menjadi narasumber di televisi bertemakan persoalan PJTKI, namun saat mendatangi lokasi siaran televisi, pembawa acara meminta Andis mengaku menjadi markus yang dikonfrontir bersama anggota Satuan Tugas Antimafia hukum, Denny Indrayana pada sebuah percakapan di Tv One yang disiarkan secara langsung.
Usai acara itu Andis diberi upah sebesar Rp1,5 juta dan sempat melarikan diri untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi, sebelum akhirnya kembali ke anak dan istrinya.
Sedangkan Manager Umum Pemberitaan Tv One, Totok Suryanto sempat mengatakan pihaknya menjamin tidak rekayasa narasumber yang menjadi oknum markus di Mabes Polri.
"Tentunya kita menayangkan acara berita sesuai prosedur dan mengkroscek kebenaran narasumber kita," kata Totok.
Totok juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri terkait dengan persoalan ini dan pihak Tv One berencana akan menggugat Andis dengan tuduhan pencemaran nama baik Indy Rachmawaty dan perusahaannya.
"Kita pastikan bahwa TVOne tidak pernah punya niatan apalagi dengan sengaja merekayasa siaran," kata Totok saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta.
Totok menuturkan, pihak manajemen stasiun TVOne belum menerima konfirmasi atau surat pemberitahuan secara resmi terkait dengan penangkapan oknum markus itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
Edward menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah ditutup topeng yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.
Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.
Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.
Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.
Sebenarnya Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
Polisi menduga siaran itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terkait dengan identitas oknum markus palsu yang ditangkap Polri, Totok menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah oknum itu sama dengan narasumber yang tampil di TVONE.
Totok juga menyatakan manajemen stasiun televisi swasta itu akan melakukan pengecekan prosedur sebelum, saat dan setelah penyiaran, serta pengkroscek identitas narasumbernya.
Manager Umum Pemberitaan itu menambahkan, pihaknya siap dikonfrontir dengan oknum yang ditangkap polisi itu. Stasiun televisi tvOne akan menuntut balik Andries Ronaldi karena telah memberikan informasi palsu. "Penuntutan balik pada Andries adalah pencemaran nama baik Indy Rahmawati yang dituduh melakukan rekayasa," kata General Manager News and Sports tvOne, Totok Suryanto, dalam jumpa pers di Jakarta Timur. Andries juga dinilai telah melakukan penipuan jati diri kepada tvOne.
Pada kesempatan itu, Totok menegaskan adalah makelar kasus alias markus setelah melalui sejumlah verifikasi. Andries, lanjut Totok, bukan sekali itu saja menjadi narasumber. Tercatat beberapa kali, Andries beberapa kali hadir di program tvOne dan mengaku dirinya sebagai markus. Tak ada rekayasa. Penayangan markus di tvOne sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
Penegasan serupa disampaikan Manager Current Affair tvOne, Alfito Deanova. Menurut Alfito, pemberian uang kepada Andries adalah wujud apresiasi atas waktu yang diberikan kepada tvOne seperti halnya kepada narasumber-narasumber lain bukan sogokan. "Keterangan yang diberikan tanpa paksaan. Tak ada skenario," ujar Alfito.
Bukti tak adanya skenario terhadap Andries juga diungkapkan Manager Investigasi tvOne, Ecep S. Yasa. Menurut Ecep, tvOne memiliki sejumlah rekaman yang membuktikan Andries adalah markus. Selain pernyataan Andries, tvOne merekam testimoni warga yang mengaku dibantu Andries saat terbelit kasus. "Nanti kita akan buka di Dewan Pers," ucap Ecep.
Totok atas nama tvOne juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian RI atas penayangan markus di televisi pada 18 Maret yang mengganggu kinerja polisi. "Meminta maaf pada Kapolri," ujar Totok yang didampingi Indy, Alfito, dan Ecep. (fn/a2n/Video TVone) www.suaramedia.com