JAKARTA (SuaraMedia News) - Kejaksaan Agung hari ini mengalihtugaskan Cirus Sinaga sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
“SK-nya sudah keluar. Pak Cirus dialihtugaskan menjadi jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2010).
Didiek enggan berkomentar jika pengalihtugasan Cirus ini terkait pelanggaran wewenang terkait kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Jaksa penuntut umum dalam sidang Antasari Azhar itu, menjabat sebagai ketua jaksa peneliti kasus Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Posisi struktural terakhir Cirus adalah Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain Cirus, Kejagung juga mengalihtugaskan Poltak Manulang dan menempati posisi baru sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun). Poltak juga tersandung kasus Gayus di mana dia menjabat sebagai Direktur Pra-Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jabatan struktural Poltak terakhir adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Didiek menjelaskan, Poltak akan digantikan Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pelantikan akan dilakukan pagi ini sekira pukul 10.00 WIB. “Pelantikannya pagi ini Pukul 09.00 atau 10.00 WIB,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemeriksaan terhadap jaksa peneliti kasus penggelapan dana pajak dengan tersangka Gayus Tambunan telah rampung. Para jaksa ini diperiksa apakah melakukan pelanggaran selama menangani kasus itu.
"Sudah dirumuskan, tinggal finalisasi," kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan, Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung.
Didiek menjelaskan, ada usulan penjatuhan sanksi kepada para jaksa tersebut. "Ada sedang, ada ringan," kata dia. Namun Didiek belum menyebut siapa jaksa yang tersandung kasus Gayus tersebut.
Hanya saja, Didiek mengatakan jaksa yang terkena sanksi adalah jaksa struktural. "Strukturalnya sampai mana saya tidak tahu," katanya. Pengajuan penjatuhan sanksi ini telah disetujui oleh pimpinan.
Seperti yang diketahui, tim internal Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan. Dua jaksa, yaitu Jaksa Cirus Sinaga selaku ketua tim jaksa peneliti dan mantan direktur pra-penuntutan Poltak Manulang telah dijatuhi sanksi berat yakni pencopotan dari jabatan.
Pejabat struktual yang diperiksa antara lain kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Irfan Jaya Azis; Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyono; Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, Dita Prawitaningsih; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Nofarida. Terakhir Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kamal Sofyan juga diperiksa terkait perkara tersebut.
Jaksa Poltak Manulang akhirnya harus meletakkan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Pagi ini, Poltak menyerahkan jabatan kepada koleganya Sugiharto.
"Pak Manulang menjabat sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Didiek Darmanto, tadi malam.
Didiek menjelaskan, sebelumnya Sugiharto menjabat sebagai Direktur Penanganan perkara pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pelantikan direncanakan berlangsung hari ini pukul 10.00 di Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Agung.
Poltak, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Pra-Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dinilai tidak cermat dalam penanganan perkara, dengan mengabaikan pasal korupsi pada perkara Gayus.
Selain Poltak, jaksa Cirus Sinaga juga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sejumlah jaksa struktural lain pun akan dijatuhi sanksi terkait kasus ini. Namun kejaksaan belum mengumumkan siapa saja jaksa yang bakal terkena sanksi. (fn/ok/v2v) www.suaramedia.com