View Full Version
Jum'at, 23 Apr 2010

Wah! Jaksa Kasus Gayus Punya Kapal Laut

JAKARTA (SuaraMedia News) - Jaksa Poltak Manulang adalah jaksa peneliti yang sempat menangani perkara Gayus Tambunan. Jaksa ini terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2001.

Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya sebelum dan sesudah menjabat dan secara periodik 2 tahun sekali saat menjabat.

Dalam daftar kekayaan yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 27 Agustus 2001. Saat itu Poltak menjabat sebagai Kepala Bagian TU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jaksa Poltak Manulang tercatat memiliki kapal laut. Mantan Direktur Prapenuntutan dalam perkara penggelapan dengan tersangka Gayus H Tambunan ini tercatat memberi laporan kekayaan ke KPK pada tahun 2001 silam.

Berdasarkan penelusuran wartawan di Pojok Antikorupsi KPK, Kamis, (22/4/2010), Poltak hanya memiliki kekayaan Rp800 juta. Dia melapor hartanya saat menjabat sebagai Kepala Bagian TU Kejaksaan Tinggi, Bengkulu.

Berikut daftar kekayaan Poltak Manulang:

1.  Tanah dan bangunan seharga Rp335 juta,-

2.  Tanah seluas 2000 m2 dan 100 m2 di Kabupaten Bogor hasil sendiri tahun 1982 dengan NJOP Rp150 juta,-

3.  Tanah seluas 283 m2 di Jakarta Barat hasil sendiri tahun 1999 senilai Rp140 juta

4.  Tanah 1500 m2 di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara pada tahun 1995 senilai Rp45 juta.

5. Kapal laut (tidak tercantum nilainya)

6. Mobil Kijang tahun 1997 hasil sendiri, seharga Rp80 juta

7. Giro dan setara kas lainnya Rp50 juta

Seperti diketahui, jaksa Poltak dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Jabatan itu kemudian diserahterimakan kepada Sugiharto kemarin di Kejaksaan Agung.

Pencopotan Poltak dilakukan karena dirinya terbukti tidak cermat dalam menyusun dakwaan Gayus. Dalam dakwaan, Poltak hanya menjerat Gayus dengan pasal penggelapan, tanpa mengikutsertakan pasal korupsi dan pencucian uang. Poltak lantas difungsikan sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara.

Sementar itu, Ketua majelis hakim Muhtadi Asnun yang menangani kasus penggelapan dengan tersangka Gayus H Tambunan belakangan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara per tahun 2008, Muhtadi tercatat memiliki kekayaan Rp1,2 miliar.

Muhtadi, pria kelahiran Tuban, Jawa Timur pada 5 Juni 1959 melaporkan kekayaannya ke KPK saat menjadi hakim PT Samarinda. Laporan ini kemudian dipublikasikan pada 25 November 2009.

Berikut daftar kekayaan milik Muhtadi:

1. Tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi dan 173 meter persegi di Tuban, Jawa Timur. Pada tahun 2000 nilai tanah itu ditaksir mencapai Rp325,83,-

2. Mobil Toyota Kijang Innova keluaran tahun 2006 seharga Rp60 juta,-

3. Motor Yamaha Jupiter keluaran tahun 2001 seharga Rp7 juta

4. Motor Yamaha Mio tahun 2004 seharga Rp6 juta,-

5. Logam mulia dibeli tahun 2000-2007 dengan nilai jual Rp9 juta,

6. Logam mulia dan hibah dari tahun 1985-2008 senilai Rp30 juta,-

7. Benda bergerak lain hasil sendiri, tahun 1997 -2008 senilai Rp24 juta

8. Giro dan setara kas hasil sendiri Rp255.194.058

9. Giro setara kas hasil hibah Rp391.015.657 Total kekayaan Muhtadi Rp1.208.039.715

Hakim Muhtadi sendiri telah dinonpalukan oleh Mahkamah Agung karena mengaku menerima uang pemberian Gayus sebesar Rp50 juta. Uang tersebut diterima sehari sebelum putusan bebas Gayus dalam perkara tindak pidana penggelapan pajak pada 12 Maret 2010 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang.  (ar/z2k/vs)  www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version