JAKARTA (SuaraMedia News) - Keterlibatan aparat hukum dari kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan terus diproses.
Kemarin, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada panitera pengganti dalam perkara Gayus, Ikat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena mengantarkan Gayus untuk bertemu dengan Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun. Sebelumnya,Muhtadi juga sudah dinonpalukan dari jabatannya sebagai hakim di PN Tangerang.
Muhtadi dimutasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi tidak boleh menangani perkara lagi. ”Sudah dicopot paniteranya (panitera pengganti yang menangani kasus Gayus). Tunjangan fungsionalnya tidak diberikan,” kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta kemarin.
Hatta mengatakan, Ikat hanya dicopot dari posisinya sebagai panitera. Saat ini,dia masih berstatus sebagai pegawai biasa di PN Tangerang. ”Memang mau dibawa ke mana (di mutasi ke mana), itu kan hanya pegawai kecil,” jelasnya.
Saat diperiksa Komisi Yudisial (KY), Ikat mengaku telah mengantar Gayus untuk bertemu dengan Muhtadi Asnun. Namun, Ikat membantah ikut menerima uang dari Gayus dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp28 miliar tersebut. Sementara hakim Muhtadi Asnun mengaku menerima Rp50 juta dari Gayus. Asnun bahkan menggunakan uang tersebut untuk bekal perjalanan umrah.
Kasus Gayus mencuat setelah mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengorek kasus tersebut. Gayus yang hanya pegawai di Kementerian Keuangan memiliki rekening sampai Rp28 miliar. Di sisi lain, Gayus pun dibebaskan Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin Muhtadi Asnun.
Hakim menilai, tidak ada bukti kuat bahwa Gayus melakukan penggelapan. Kasus tersebut merembet ke instansi penegak hukum. Jaksa peneliti kasus tersebut, Cirus Sinaga, pun dicopot dari jabatan strukturalnya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kemudian, mantan Direktur Prapenuntutan Kejaksaan Agung Poltak Manulang juga dicopot. Kejaksaan Agung juga menjatuhkan sanksi kepada seluruh jaksa yang menangani kasus Gayus, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan Nasution.
Tim inspeksi kasus jajaran pengawasan menilai Jampidum lalai dalam menangani berkas perkara Gayus terkait penggelapan pajak senilai Rp28 miliar. Padahal, seharusnya Gayus didakwa dengan pasal mengenai pencucian uang dan korupsi.
Dari aparat kepolisian, tujuh perwira telah ditetapkan sebagai terperiksa. Mereka adalah Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, Kombes Pol Pambudi Pamungkas,AKBP Mardiani,Kompol Arafat,dan AKP Sri Sumartini.
Bahkan Edmon Ilyas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung. Selain itu, Kombes Pol Pambudi Pamungkas dan Kombes Pol Eko Budi Sampurno juga dicopot. Adapun Kompol Arafat AKP Sri Sumartini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap terlibat dalam rekayasa kasus Gayus.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan terhadap dua jaksa yang diduga terlibat praktik mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, polisi juga mengirimkan surat ke Mahkamah Agung untuk memeriksa satu hakim dan satu panitera dalam perkara yang sama.
"Permohonan untuk pemeriksaan sebagai saksi dan mungkin bisa meningkat sebagai tersangka," ucap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis di Mabes Polri.
Pihak Kejaksaan Agung lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Affendy mengatakan bahwa Mabes Polri telah mengirimkan surat permohonan izin untuk memeriksa dua jaksa. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan identitas kedua jaksa itu.
Zainuri menjelaskan, rencana pemeriksaan keempat orang itu hasil koordinasi pihaknya dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Surat permohonan izin itu disampaikan ke pimpinan masing-masing institusi agar menentukan jadwal pemeriksaan terhadap anggotanya.
"Namun, jadwal pemeriksaan belum ditentukan, masih menunggu dari Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung. Harapan kita hari Senin (26/4/2010) ada kejelasan (jadwal)," ujar Zainuri.
Dia menambahkan, "Yang jelas kita masih tunggu diizinkan (diperiksa) atau tidak. Harapan kita diizinkan karena dalam koordinasi itu sudah ada komitmen mendukung. Begitu ada izin langsung kita panggil sebagai saksi atau tersangka," tambah dia.
Namun, Zainuri juga enggan menjawab ketika ditanya identitas dua jaksa, satu hakim, dan satu panitera itu. "Sudah dikenal medialah. Dari kami (Polri) tidak akan menyebut identitas," jawab dia.
Seperti diketahui, kasus pajak Gayus senilai Rp 25 miliar itu melibatkan institusi Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Oknum jaksa telah memotong pasal yang dijerat ke Gayus oleh polisi sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara keterlibatan hakim diduga lantaran vonis bebas terhadap Gayus yang diberikan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mantan Kapolda Lampung, Brigjen Edmon Ilyas telah diperiksa oleh Tim Independen Mabes Polri.
Mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gayus Tambunan.
"Pemeriksaan pertama kali untuk saksi kasus Gayus," kata Wakil Kepala Divisi Humas, Kombes Zaenuri Lubis di Mabes Polri, Jakarta.
Status Edmon dalam kasus pidana ini sendiri masih sebagai saksi. Sementara, untuk pemeriksaan kode etik terhadap Edmon telah selesai.
Menurut sumber di dalam kepolisian, Edmon diperiksa bersama dua tersangka dalam kasus ini, yakni pengacara Gayus Tambunan Haposan Hutagalung dan AKP Sri Sumartini.
Edmon Ilyas dicopot dari Kapolda Lampung setelah namanya diseret-seret dalam kasus makelar kasus pajak yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Kini, Edmon menjadi Perwira Tinggi nonjob.
Menurut informasi yang dihimpun, Brigjen Pol Edmon Ilyas diduga menerima uang sebesar Rp 1,1 milliar dari kasus Gayus Tambunan.
Uang itu diduga diberikan melalui Andi Kosasih dalam bentuk tunai. Dari uang sebesar Rp 1,1 miliar itu, sebanyak Rp 100 juta diduga disumbangkan ke bencana gempa Padang, Sumbar.
Soal itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan Polri telah melakukan kroscek.
"Orang itu nyumbang, itu sudah dilakukan pemeriksaan," kata Edward di Mabes Polri, Jakarta
Namun, Edward belum bisa memastikan apakah Edmon benar-benar menerima uang dalam kasus Gayus tersebut. "Belum [terbukti]. Itu kan baru keterangan. Ini kan [pemeriksaannya] simultan baru berjalan," kata dia.
Dalam sindikat makelar kasus perkara Gayus ini, Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Sjahril Djohan, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini. (fn/ok/km/vs) www.suaramedia.com