JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hari ini akan melakukan roadshow ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan. Di dua lembaga tersebut, Satgas akan tukar pendapat tentang pemberantasan mafia hukum dan mafia pajak.
Undangan via SMS yang diterima dari Satgas, Rabu (28/4/2010), pada pukul 13.00 WIB Satgas akan bertemu dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Sementara pada pukul 15.00 WIB Satgas akan bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Pukul 13.00 WIB bertemu dengan Menteri Kehutanan di Dephut, pukul 15.00 WIB bertemu dengan Menkeu di Depkeu untuk benahi pengadilan pajak," demikian bunyi SMS tersebut.
Pada Selasa 27 April kemarin, Satgas melakukan inspeksi mendadak di Pengadilan Pajak. Dipimpin oleh Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, Satgas melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan di pengadilan yang diduga kerap terjadi markus pajak itu.
Sebelumnya, kasus kejahatan hutan di Riau yang melibatkan sejumlah kepala daerah kini kembali menjadi sorotan. Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Polda Riau yang menyeret 14 perusahaan kayu diduga kuat merupakan hasil permainan para makelar kasus.
Satgas Pemberantasan Mafia hukum kini telah siap untuk mengusut dugaan indikasi mafia dibalik terbitnya SP3 itu yang juga merupakan instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
Namun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau yang telah melaporkan hal itu ke KPK menilai terbitnya SP3 yang dikeluarkan pada tahun 2008 lalu ditengarai ada permainan antara perusahaan dengan oknum kejaksaan dan kepolisian hingga ke pejabat di pusat.
“Terbitnya SP3 kasus illegal logging sejak awal kita mencurigai ada markusnya. Namun kita bersukur satgas mafia hukum siap mengusut dugaan permainan itu. Dan kita bersama rekan-rekan yang lain juga baru saja mendatangi KPK untuk mengetahui sampai sejauh mana penyidikan kejahatan hutan Riau,” kata Direktur Walhi Riau Hariansyah Usman.
Dugaan ada markus hingga terbitnya SP3 illegal logging yang dimulai sejak tahun 2007 oleh Polda Riau itu bisa dilihat dari dibolak-balikannya berkas dari kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga belasan kali.
“Dan terakhir berkas itu malah di SP3 kan, dengan alasan saksi ahli yang dihadirkan Polda mengatakan tidak ada pelanggaran hukum perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya saksi ahli dari ITB menyatakan terbitnya sejumlah izin di areal konsesi yang terletak dihutan lindung 14 perusahaan menyalahi peraturan,” ujarnya.
Walhi berharap KPK pro aktif dalam menangani kasus ini. Pasalnya perkara ini sudah diserahkan ke KPK sejak tahun 2007.
Seperti diketahui akhir tahun 2008 sebanyak 14 perusahaan yang dituding menjadi aktor pembalak dihentikannya. Perusahaan kayu itu merupakan dari kelompok PT Sinar Mas Grup seperti, PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana (BDL) PT Rimba Mandau Lestari (RML), PT Ruas Utama Jaya serta PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
Sedangkan April dari PT Riau Andalan Pulp And paper seperti RAPP PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), PT Nusa Prima Manunggal (NPM), PT Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI), PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT Mitra Kembang Selaras (MKS).
Kasus kejahatan hutan Riau juga telah menyeret sejumlah pejabat Riau yakni Bupati Pelalawan Asmun Jafaar, mantan Kadishut Riau Asral Rahman yang kini telah ditangkap KPK. Bupati Kampar Burhanudin Husen dan Bupati Siak Arwin AS dan dua mantan Kadishut lainnya kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kasus ini juga menyerat nama mantan Menhut MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Sementara itu, Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum siang ini, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk membahas mafia hukum dan ilegal logging.
Anggota Satgas Mas Achmad Santosa menyatakan, pertemuan akan berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan sekitar pukul 13.00 Wib.
"Kami akan koordinasi mengenai praktik ilegal logging dan melakukan pembahasan lebih lanjut," ujar Mas Achmad Santosa melalui pesan singkat.
Setelah itu, Satgas akan melanjutkan kegiatannya dengan meninjau kantor Kementerian Keuangan untuk bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam rangka pembenahan pengadilan pajak di Depkeu, dilanjutkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (fn/dt/ok/vs) www.suaramedia.com