View Full Version
Sabtu, 01 May 2010

Pemeriksaan Gayus Buat Dirjen Pajak Was-Was Namanya Tercatut

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengaku masih terus menunggu tersangka berikutnya dari kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan. Namun, dia mengaku sudah mendelegasikan kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Bambang Basuki agar kasus ini segera rampung.

"Karena kita kan nunggu Pak Kapolri. Pak Kapolri bilang waktu di Komisi III minggu ini berani selesaikan, Pak Kapolri kan bilang begitu. Lah kita tunggu apakah ada tambahan dari Pajak, kalau ada mesti kita tunggu kan terus nanti disamakan dengan laporan," ungkapnya seusai momen penandatanganan nota kesepahaman antara Bapepam-LK dan Bank Indonesia.

Jika nanti memang ada wajib pajak yang dinilai terlibat atau tidak membayar sesuai jumlah yang harus dibayarkan, Dirjen Pajak akan menindaklanjutinya. Begitu pula jika ada unsur Dirjen Pajak yang mungkin saja terlibat lagi. "Ya saya masih nunggu ini, jangan-jangan ada saya," tandasnya.

Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo was-was dan takut namanya disebut-sebut Gayus Tambunan dalam pemeriksaan kepolisian terkait kasus markus pajak.

Menurut Tjiptardjo, sampai saat ini pihaknya belum menerima nama-nama pegawai Ditjen Pajak dan wajib pajak yang terkait dalam kasus Gayus tersebut.

Tjiptardjo menegaskan pihaknya akan meminta Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber daya Aparatur (KITSDA) untuk menyelesaikan masalah tersebut sesegera mungkin.

"Tanya Pak Bambang (Basuki-Kepala Kitsda), saya minta agar bisa segera diselesaikan," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempersilakan DPR untuk menginvestigasi Ditjen Pajak sehubungan dengan perkara kasus pajak Paulus Tumewu yang dipermasalahkan oleh Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI).

"Kalau ada komisi yang menginvestigasi Ditjen Pajak bisa ditanya dan dokumen-dokumen yang bersangkutan bisa dilihat," ujar dia.

Namun, dia bersikukuh bahwa Paulus telah menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mekanisme Pasal 44b pada UU KUP nomor 28 Tahun 2007. "Dia menggunakan pasal ini (44b). Itu secara hukum dibolehkan dan dibenarkan untuk proses itu. Ini sudah konsultasi dengan pihak kejaksaan. Jadi, sebetulnya pemerintah melakukan punishment kepada yang bersangkutan dengan mengharuskan (membayar) 400 persen (dari tunggakan pajak)," jelas dia.

Dia mempersilakan jika memang ada data yang tidak valid, maka terdapat kemungkinan untuk dilakukan audit. "Kami audit lagi. Kalau memang ada data yang tidak valid, bagian dari direktorat pajak, bagian pemeriksaan akan kami audit lagi," pungkas dia.

Sementara itu, Penyidik di Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya terus mendalami pengakuan tersangka penggelapan pajak yang melibatkan sedikitnya lima pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I.

"Hingga kini penyidik masih terus mendalami pengakuan para tersangka," kata Kepala Polwiltabes Surabaya, Kombes Pol. Ike Edwin.

Pendalaman itu dilakukan karena banyak jumlah wajib pajak yang diduga menjadi korban sindikat penggelapan pajak, Polwiltabes pun mengerahkan seluruh jajarannya.

Bahkan, tidak hanya penyidik di Polwiltabes Surabaya, melainkan pengusutan kasus itu juga melibatkan penyidik dari jajaran Polresta di Surabaya, Polres Gresik, dan Polres Sidoarjo.

Tim gabungan dari Polwiltabes Surabaya, Polda Jatim, dan penyidik Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menangkap dua pejabat di jajaran Kanwil DJP Jatim I.

Bahkan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan validasi surat setoran pajak (SSP) yang diungkap lebih dulu oleh Polwiltabes Surabaya.

Dua pejabat tersebut adalah Edwin (Kasi Penagihan) yang juga atasan langsung Suhertanto, pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jatim I yang ditangkap bersama sembilan tersangka lainnya.

Pejabat lainnya adalah Dino yang bertugas sebagai penyelia di Kantor Pelayanan Pajak Mulyorejo. Sebelumnya, Dino pernah bertugas di Ditjen Pajak Pusat.

Hingga kini jumlah tersangka penggelapan pajak sudah mencapai 15 orang, sebanyak lima di antaranya pejabat dan pegawai Kanwil DJP Jatim I.

Dari 15 tersangka, dua tersangka atas nama Enang Cahyo Untoro dan Suhertanto telah dibuatkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP). (fn/km/mi/dt/ant) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version