View Full Version
Jum'at, 07 May 2010

Menkeu Hijrah Ke Washington, Nasib Nasabah Century Tak Jelas

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Kesanggupan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Sri Mulyani, dinilai hanya isapan jempol semata. Mengingat Sri Mulyani nantinya bakal punya diplomatic immunity setelah hijrah ke Washington.

“Paling KPK ke Washington cuma jalan-jalan, kalau niatnya mau memeriksa kenapa enggak pakai teleconfrence saja,” ujar pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Zulfikar Ghazali, Jumat (6/5/2010).

Keampuhan KPK, menurut Zulfikar, sudah tergerus habis sejak institusi antikorupsi ini menemui Sri Mulyani di Kantornya dan Boediono di Wisma Negara. “KPK bunuh diri sendiri itu,” tegas Zulfikar.

Satu-satunya solusi, kata dia, Presiden harus menampung aspirasi tokoh masyarakat terkait penyelesaian kasus-kasus korupsi yang kini ditangani KPK. “Tapi Presiden sekarang sudah tak pernah lagi mengundang tokoh, yang ada mereka yang harus sowan,” katanya.

Diketahui, per 1 Juni mendatang, Sri Mulyani bakal hengkang dari kantornya di Lapangan Banteng, Jakarta dan pindah ke Washington untuk melakukan tugas barunya sebagai Managing Director Bank Dunia.

Mengenai kepindahan Sri Mulyani ini, KPK tetap memastikan akan melanjutkan penyelidikan terkait skandal Bank Century dengan memeriksa mantan Ketua KSSK ini, meski harus berangkat ke Amerika Serikat.

Di samping itu, sekira 40 nasabah Bank Century cabang Solo, menyesalkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerima dan mengizinkan pengunduran diri Sri Mulyani dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan.

Para nasabah Bank Century ini juga mendesak KPK untuk melakukan pencekalan terhadap Sri Mulyani. Tuntutan tersebut mereka sampaikan sebelum sidang gugatan nasabah Bank Century di Pengadilan Negeri Solo, digelar. Menurut koordinator nasabah Bank Century H Chandra, pencekelan tersebut perlu dilakukan.

Pasalnya, tidak hanya para nasabah saja yang mengetahui bila akar permasalahan Bank Century adalah tanggung jawab Sri Mulyani, melainkan seluruh masyarakat Indonesia juga mengetahui, sehingga persoalan Bank Century ini harus diselesaikan terlebih dahulu.

Terlepas dari rekomendasi Pansus Bank Century yang sudah sangat jelas merekomendasikan kepada penegak hukum untuk bertindak, para nasabah ini juga menuntut kejelasan nasib dana mereka yang hingga kini terkatung-katung. Sehingga bila pemerintah tetap mengizinkan dan tidak melakukan pencekalan terhadap Sri Mulyani, sama dengan pemerintah hanya memikirkan penyelamatan Sri Mulyani dan mengorbankan masyarakatnya sendiri, terutama nasabah Bank Century.

"Pemerintah seharusnya tidak perlu mengizinkan dan mengabulkan permintaan Sri Mulyani, hingga persoalan Bank Century ini selesai. Untuk itu, kami meminta Presiden untuk melakukan pencekalan terhadap Sri Mulyani," tegasnya.

Sementara itu, sidang gugatan perdana kedua yang dilayangkan para nasabah Bank Century di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, batal digelar. Pembatalan sidang tersebut disebabkan perwakilan Bank Century tidak ada yang hadir di persidangan.

Sehingga sidang gugatan para nasabah ini ditunda hingga bulan depan. Sebelum meninggalkan ruang sidang, para nasabah meminta pihak pengadilan untuk menghadirkan paksa perwakilan Bank Century pada persidangan yang ketiga.

Pengganti Sri Mulyani Indrawati di posisi Menteri Keuangan sebaiknya mampu memerankan fungsi kebendaharaan agar dana yang terkumpul dapat lebih dikembangkan dan tepat sasaran, kata Senior Penghubung PT Bintan Inti Industrial Estate, Jamin Hidajat.

"Bagi saya, bukan nama seseorang yang penting, melainkan siapa yang memenuhi kriteria kebendaharaan untuk posisi menteri keuangan (Menkeu)," katanya di Batam.

Ia mengatakan hal itu menanggapi beberapa nama yang dimunculkan media massa pascapengunduran diri Sri Mulyani di Kabinet Indonesia Bersatu II karena akan menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Jamin berpendapat, banyak profesional dan bahkan direktur jenderal yang berkinerja bagus di bidang keuangan.

Dari sekian banyak nama, yang kelak dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya juga andal dalam mengefektifkan penggunaan dana, dan bukan dari kalangan politisi, katanya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau itu menganalogikan, di sebuah perusahaan, pejabat keuangan adalah manajer pembuat peraturan, penggalang dan penyimpan dana. Namun, pemanfaatan dana yang sudah banyak terkumpul merupakan fungsi kebendaharaan.

Dengan pembagian peran seperti itu, bendahara bertugas "memutar uang" dan lebih leluasa berkoordinasi dengan bagian-bagian (departemen) lain guna mencapai sasaran perkembangan usaha, katanya.

Menurut Jamin, tugas pokok dan fungsi Menkeu tidak harus diubah untuk memerankan kebendaharaan, karena di perusahaan pun fungsi keuangan dan kebendaharaan bisa dirangkap.

Di pemerintahan, katanya, dengan penguatan pada fungsi kebendaharaan, seorang Menkeu dapat lebih leluasa berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lain.

Kinerja Menkeu dalam kebendaharaan, katanya, akan menjadi pendobrak administrasi dan birokrasi yang selama ini mengakibatkan program kementerian-kementerian harus direvisi, kurang kena sasaran, dan malah kadang-kadang "bertabrakan" dengan kementerian lain, sehingga membuang-buang energi dan tidak efisien.

Mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun (KPBPB BBK) Kepulauan Riau, Jamin Hidajat berpendapat, dalam dua tahun ini, melalui kebijakan Menkeu Sri Mulyani sudah menunjukkan kemajuan ke arah lebih baik.

Sri Mulyani, misalnya telah memperbaiki sektor perpajakan dan kepabeanan, meski belum sepenuhnya sesuai dengan harapan pengusaha yang ingin serba cepat, kata Jamin, pengusaha yang berbasis di Bintan Industrial Estate (BEI), Lobam, Bintan, Kepulauan Riau.

Pada akhir 2009, Sri Mulyani menerbitkan tiga Peraturan Menkeu (PMK) sebagai revisi atas PMK yang dianggap menghambat kemajuan KPBPB BBK.

Edisi revisi itu meliputi PMK No 240/04/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan PPN/PPNBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain ke Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Kemudian PMK No 241/04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai KPBPB, serta PMK No 242/04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

PMK 240/04/2009 merupakan pengganti PMK 45/2009. PMK 241/04/2009 pengganti PMK 46/2009, sedang PMK 241/04/2009 adalah pengganti PMK 47/2009.

Menurut Jamin, ketiga PMK itu meski diumumkan di Batam dalam peluncuran kembali KPBPB BBK di Batam pada 10 Januari 2010, belum operasional sebab menunggu petunjuk pelaksanaannya.

PMK edisi revisi masih mewajibkan "master list" walaupun sudah dipermudah, sementara yang diinginkan pengusaha adalah "negative list" supaya sistem administrasi arus barang masuk lebih sederhana.

Ia mengatakan, kemajuan KPBPB BBK tidak semata-mata ditentukan Menkeu, sebab di dalamnya juga meliputi tugas kementerian perdagangan, perindustrian, perhubungan, ketenagakerjaan.

"Karena lintaskementerian, sebaiknya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berada di depan guna percepatan kemajuan FTZ di BBK," katanya

Setelah dua tahun KPBPB belum berkembang signifikan, katanya, pengusaha mengharapkan dihidupkan pertemuan secara berkala dengan Dewan Kawasan KPBPB Kepri dan Badan Pengusahaan Kawasan di BBK sebagai sarana evaluasi dan sumbang saran program, sasaran dan upaya menarik investasi langsung.

Kalangan pengusaha berharap, menteri keuangan pengganti Sri Mulyani Indrawati sebaiknya profesional dan ahli di bidang ekonomi. Keahlian di bidang ekonomi, baik di bidang makro maupun moneter, akan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tidak meleset dari target.

Jabatan menteri keuangan akan kosong setelah Sri Mulyani menjadi direktur pelaksana Grup Bank Dunia, 1 Juni mendatang. Dia akan menggantikan Juan Jose Daboub, yang akan menuntaskan empat tahun masa kerjanya pada 30 Juni.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan harus diteruskan, terutama pembenahan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai. Karena itu, dibutuhkan kandidat yang tegas dan bersih.

"Yang terpenting bukan dari partai politik," kata Sofjan. Sofjan mengatakan, kandidat menteri keuangan juga harus bisa bekerja sama dengan parlemen dan menteri-menteri yang lain. Sehingga konflik antara menteri keuangan dan DPR bisa diminimalkan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Herman Heru Suprobo menilai, sosok menteri keuangan baru harus memiliki beberapa kompetensi. Pertama, merupakan seseorang yang menjadi praktisi perbankan. Pasalnya, Menkeu baru harus mampu menjawab meningkatnya ekses likuiditas perbankan, dan meningkatnya dana di surat utang negara.  

“Dia harus mampu mensinkronkan antara kebijakan makro dan sektor rill,” kata Herman melalui sambungan telepon.

Berikutnya, pengganti Sri Mulyani harus merupakan sosok yang mampu mengetahui kebutuhan dunia usaha dan investasi untuk mendorong investasi di sektor riil, sehingga bisa mendorong likuiditas mengalir ke sektor riil.

Terakhir, menteri keuangan baru mampu meneruskan reformasi di sektor perpajakan. Itu sebabnya, menurut dia, pos menteri keuangan sebaiknya diisi oleh profesional muda yang progresif dan energik seperti Sri Mulyani. Menurut dia, di negara lain juga tidak jauh berbeda, sosok menteri keuangan harus yang terpandang di dunia internasional.

Pertanyaan siapa yang akan menduduki kursi Menteri Keuangan sepeninggal Sri Mulyani Indrawati pada 1 Juni mendatang, masih tanda tanya. Kriteria apa yang dikeluarkan Istana untuk mencari pengganti Sri Mulyani

"Saya belum bisa pastikan jumlah nama, tapi pertimbangan Presiden salah satunya adalah profesionalitas dan integritas," demikian kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha.

Menurut Julian, pertimbangan yang akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak hanya sekadar politis dan profesionalisme. Tapi keduanya.

"Karena posisi ini (Menteri Keuangan) sangat strategis. Kalau saja hanya pertimbangan politis yang dominan, ini kan menyebabkan conflict of interest," ujar dia.

Nama-nama calon Menteri Keuangan memang sudah masuk ke Istana. Tapi berapa banyak dan siapa saja belum bisa diungkapkan. Karena yang terpenting, posisi bendahara negara memiliki tugas yang sangat penting.

"Paling tidak (penggantinya) sama dengan Ibu Ani (Sri Mulyani)," kata mantan Wakil Dekan FISIP Universitas Indonesia ini.

Sejumlah nama memang mencuat yang disebut-sebut sebagai kandidat Menteri Keuangan. Ekonom Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan, bahkan menyebut ada empat kandidat terkuat.

Mereka antara lain Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, CEO Bank Mandiri Agus Martowardojo, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Fuad Rahmany, dan Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. (fn/z2k/znt/v2v) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version