JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Muhtadi Asnun, hakim yang menangani kasus pajak Gayus Tambunan ditetapkan menjadi tersangka. Panggilan Muhtadi Asnun ke Markas Besar Polri kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Tiga hari lalu kami terima surat penetapan tersangka. Hari ini, diperiksa sebagai tersangka," kata pengacara Muhtadi Asnun, Farhat Abbas.
Farhat mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan Markas Besar Polri sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini. Muhtadi Asnun, kata Farhat, mengaku siap untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Peningkatan status sebagai tersangka karena dugaan Pak Asnun menerima sejumlah janji. Mungkin secara etika, yang saat ini lagi diproses di Mahkamah Agung," kata Farhat.
Menurut Farhat, pada intinya penetapan tersangka itu murni kaitannya berdasarkan alat bukti yang ada. Tidak ada pengaruh atau tekanan dari pihak lain.
"Mungkin penyidik menemukan bukti-bukti baru, sehingga menjadi tersangka. Tapi sampai saat ini, bukti adanya penerimaan uang secara langsung itu tidak ada," ujarnya.
Seperti diketahui, saat diperiksa Komisi Yudisial (KY), Muhtadi Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan.
Namun, Farhat Abbas meragukan kebenaran pengakuan klien terkait suap Rp 50 juta itu.
Dia mengatakan ketua majelis hakim kasus Gayus itu terpaksa mengaku telah menerima uang Rp 50 juta karena tertekan. "Mungkin karena stres ya, dia ingin masalahnya cepat selesai," kata Farhat pekan lalu.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Selasa lalu, hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun akan kembali menjalani pemeriksaan, Jumat (6/5/2010) pagi ini.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang. “Besok (hari ini) pukul 09.00 diperiksa,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Kamis kemarin.
Mengenakan perubahan status Asnun apakah akan meningkat menjadi tersangka setelah pemeriksaan hari ini, Edward mengaku belum bisa memastikan hal itu. “Saya belum lihat suratnya tapi kemungkinan itu ada,” pungkasnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tangerang ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.
Asnun dicecar sebanyak 43 pertanyaan seputar vonis bebas yang diberikannya kepada Gayus. Asnun, melalui pengacara Farhat Abas, juga sempat menyebut adanya tekanan dari Komisi Yudisial (KY), hingga dalam pemeriksaan Asnun mengaku kepada KY bahwa dia menerima uang senilai Rp50 juta dari Gayus untuk keperluan umroh.
Sedangkan Komisi Yudisial (KY) menyarankan agar Hakim Agung Abbas Said tidak menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan menyidangkan hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun.
Alasannya, Abbas Said merupakan ayah dari kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan.
"Saya rasa pimpinan MA juga peka terhadap hal itu," ujar anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto di kantor KY, Jakarta.
Walau begitu, Soekotjo sangat menyadari, Abbas Said adalah hakim agung yang memiliki rekam jejak cukup baik.
Jadi lebih baik tidak jadi anggota MKH? "Ya. Saya rasa Pak Abbas menyadari," kata Soekotjo.
Mabes Polri telah menetapkan hakim Muhtadi Asnun sebagai tersangka kasus gratifikasi. Hakim yang menangani kasus Gayus ini akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Farhat mengatakan, kliennya akan memastikan hadir pada pemeriksaan nanti di Mabes Polri. Asnun akan kooperatif menjalani proses hukum.
"Intinya kita lihat dulu apa pasal yang digunakan. Tapi kalau dari surat pemanggilan Pak Asnun, ini dipanggil sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi tapi jumlahnya tidak disebutkan," (fn/ok/v2v/dt) www.suaramedia.com