View Full Version
Senin, 10 May 2010

Susno Mangkir, Polri Layangkan Panggilan Kedua Cari Tersangka

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Tim pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji belum dapat memastikan kliennya memenuhi panggilan tim independen Mabes Polri. Saat ini tim pengacara masih membicarakan pemeriksaan itu di rumah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu.

"Kami masih rapat dulu," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat dihubungi, Senin 10 Mei 2010.

Pengacara Susno lainnya, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan hal yang sama. "Kami belum tahu, makanya saat ini rapat dulu," ujarnya.

Rencananya, Susno akan diperiksa terkait kasus mafia arwana. Pemeriksaan ini sebenarnya diagendakan pada pekan lalu. Namun, Susno saat itu tidak memenuhi undangan.

Jika dalam pemeriksaan status Susno kemudian berubah menjadi tersangka lalu ditahan, Mabes Polri harus memiliki alasan yang kuat.

"Kalau tersangka lalu ditahan, apakah ada alasan mendesak untuk ditahan ini harus jelas. Kalau tidak itu sudah jadi target," ujar salah seorang kuasa hukum Susno, M. Assegaf .

Surat panggilan yang dinilai tidak jelas menjadi alasan Susno untuk mangkir dari panggilan Mabes Kamis lalu (6/5). Meski surat panggilan tidak berubah, menurut Assegaf, tim pengacara sudah melakukan koordinasi.

"Pagi ini kita akan ada pertemuan, sebelum memenuhi panggilan," ungkap Assegaf.

Kasus PT Salmah Arwana Lestari, Riau ini terjadi beberapa waktu lalu dan ditangani Bareskrim Polri. Saat itu Susno masih menjabat sebagai Kabareskrim. Tudingan soal adanya markus di kasus ini pun keluar dari mulut Susno, bahwa Mr X kasus Gayus sama dengan kasus Arwana.

Pernyataan ini diungkapkan Susno saat rapat dengan Komisi III DPR bulan lalu. Dalam rapat tersebut, Susno menyatakan ada Mr X yang lebih besar lagi dalam kasus PT Salma Arwana Lestari (SAL).   

Atas keterangan tersebut Mabes Polri memanggil Susno. Selain itu tersangka Sjahril Djohan yang disebut Susno sebagai markus mengaku pernah menyerahkan uang Rp 500 juta ke Susno dalam kasus Arwana. Keterangan tersebut juga menjadi salah satu alasan Mabes polri memanggil Susno.

"Hari ini pak Susno akan penuhi panggilan jam 10.00. Dari kemarin kita dapat kepastian (dari Susno) akan penuhi panggilan," ucap kuasa hukum Susno, M. Assegaf.

Assegaf menjelaskan, tim independen tetap tidak mencantumkan nama tersangka dalam surat panggilan kedua seperti dalam surat panggilan pertama. Jadi Susno kali ini tidak mempermasalahkan surat panggilan? "Sepertinya tidak," jawab dia.

Sebelum menuju Mabes Polri, kata Assegaf, tim kuasa hukum akan melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Polda Jawa Barat itu. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan lokasi pertemuan. "Dari sana Pak Susno dan kita akan berangkat sama-sama (ke Mabes Polri)," ujarnya.

Mabes Polri kemudian kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, tidak dicantumkan identitas tersangka karena untuk mencari tersangka dalam kasus itu.

Susno pekan lalu mengatakan, ia mendapat informasi dari internal Polri bahwa ia akan dijadikan tersangka lalu ditahan jika penuhi panggilan pemeriksaan. Apakah benar informasi yang diterima Susno itu? Kita lihat saja...

Susno sebenarnya akan diperiksa pada pekan lalu. Namun, Susno tidak menghadiri pemanggilan itu. Pekan lalu, Susno akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan adanya mafia arwana.

Sebelumnya, Tim Independen dipimpin Irjen Mathius Salempang telah memeriksa Susno sebanyak tiga kali. Dalam ketiga pemeriksaan itu, Susno menjadi saksi dari para tersangka yang terlibat dalam sindikat makelar kasus pajak melibatkan Gayus Tambunan cs.

Kasus Arwana ini pertama kali muncul dari kuasa hukum Haposan Hutagalung, Viktor Nadapdap yang menyatakan kliennya pertama kali kenal dengan Susno dalam kasus arwana PT Salma Arwana Lestari di Riau pada 2008. Saat itu, Haposan menjadi kuasa hukum investor peternakan ikan arwana asal Singapura bernama Mr. Hoo. Saat itu Haposan diperkenalkan kepada Susno oleh Sjahril Djohan. (fn/v2v/dt/km) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version