View Full Version
Rabu, 12 May 2010

Kuasa Hukum Susno Ancam Bongkar Kasus Jenderal Poligami

JAKARTA (Berita SuaraMedia) -
Dia tinggal sendirian di sel sempit. Menurut pengacaranya Henry Yosodiningrat, meski dibui, Susno tetap bersikap biasa. Kondisinya baik-baik saja.

"Beliau ikhlas, menganggap ini bagian pengorbanan," kata Henry.

Istri Susno, Herawati dan dua putrinya ikut menemani Susno menempati 'rumah barunya'. Mereka menghibur Susno dan menyiapkan perlengkapan pribadi jenderal bintang tiga itu.

"Ada"Sandal jepit, handuk, obat nyamuk semprot, dan semua keperluan pribadi lah," ujar Henry.

Di Rutan Mako Brimob, Susno satu blok dengan Udju Djuhairi -- mantan petinggi Polri yang kini menjadi terdakwa penerima suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur BI pada 2004

Susno Duadji ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus usaha perikanan arwana atau yang santer disebut 'mafia arwana,' dari perusahaan PT Salmah Arowana Lestari di Pekanbaru, Riau.

Menurut Polri, dua saksi, Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung, menyebut Susno Duadji menerima uang yang diduga suap sebesar Rp 500 juta.

Namun, pihak Susno membantah dalil polisi. Mereka akan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka dan penahanan Susno. Caranya, dengan melayangkan gugatan praperadilan.

Kubu Komjen Pol Susno Duadji hingga kini belum bersedia mengungkap identitas jenderal ditubuh Kepolisian yang melakukan praktik poligami. Namun identitas sang pelaku sudah bukan rahasia lagi.

“Itu sudah jadi rahasia umum,” ujar kuasa hukum Susno, Hendri Yoso di Depok.
Karena itu, Hendri mengungkapkan pihaknya tidak sungkan mengungkap praktik ini ke publik. Bahkan dia berharap agar pihak yang merasa tertuduh melapor ke polisi agar persoalan ini terungkap.

“Siapa yang merasa keberatan dengan pernyataan kami. Silakan laporkan ke polisi. Nanti juga kalau kami jadi tersangka akan dibuka di BAP siapa inisial atau nama jenderal yang beristri lebih dari satu,” ungkapnya.

Sementara itu, Hendri mengakui Susno sendiri masih belum mau berkomentar soal dugaan ada oknum jenderal yang melanggar kode etik karena bersitri lebih dari satu. “Soal poligami. Pak Susno sendiri tak beri tanggapan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Susno, Husni Maderi, beberapa waktu lalu menyayangkan sikap Polri yang terkesan mencari-cari kesalahan Susno dengan tuduhan melaggar kode etik kepolisian. Padahal ada beberapa jenderal di kepolisian yang beristri lebih dari satu.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Hendri Yosodiningrat, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah pra-peradilan terhadap penahanan mantan Kabareskrim itu. Alasannya, penahanan tersebut dinilai tidak sah. Mabes Polri beralasan penahanan itu sendiri dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan.

Sementara itu, tadi malam keluarga didampingi kuasa hukumnya keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat setelah ikut mengantar Susno ke dalam rutan. Di dalam rutan Susno ditempatkan di Blok B4 dengan kamar berukuran empat kali tiga setengah meter dengan penerangan yang rendah dan tralis atau jeruji besi besar. Ruang tahanan Susno berdekatan dengan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Uju Juhaeri.

Istri Susno, Herawati, didampingi kedua putrinya Indira dan Deliana sempat membawakan sarung, sendal jepit, dan air mineral. Herawati menegaskan bahwa keluarga tidak merasa Susno ditahan melainkan dikurung paksa. Rencananya Herawati akan menjenguk suaminya di Rutan Brimob Kelapa Dua setiap hari

Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji pada pagi ini akan mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan, atas penetapan status tersangka dan penahanan kliennya yang dinilai tidak prosedural.

Tim kuasa hukum Susno akan datang ke PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. “Kalau ditahan harus ada bukti cukup, ini tidak terpenuhi,” ungkap kuasa hukum Susno, Hendri Yoso di Depok.
Hendri menegaskan kliennya telah menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP), karena tidak didasarkan pada bukti awal yang cukup. Bukti awal yang sisampaikan penyidik Polri hanya berdasarkan keterangan Syahril Johan dan Haposan.

“Padahal antara keterangan saksi satu dengan yang lain bertentangan. Tidak menunjukkan tersangka melakukan perbuatan yang disangkakan,” ungkapnya.

Susno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta. Status tersangka dan penahanan Susno dilakukan sejak Senin 10 Mei. Rencananya penyidik akan menahan Susno selama 21 hari, dengan catatan gugatan pra peradilan kuasa hukumnya kandas.

“Soal pra peradilan, harus dalam waku satu pekan sejak diperiksa, harus diputuskan. Yang diuji adalah soal penahanan ini sendiri, sah atau tidaknya,” tandas Hendri. (fn/vs/z2k/lp/tm) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version