JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji hari ini, Kamis, 20 Mei 2010.
"LPSK akan menemui Pak Susno di tahanan," kata Zul Armain Aziz, pengacara Susno usai bertemu Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Menurut Zul, pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk respons atas pengaduan Susno. Sebagai peniup peluit (wishtle blower), Susno layak untuk dilindungi. "Keamanan Pak Susno benar-benar terancam, setelah beliau bertemu Satgas Mafia Hukum, DPR dan berbicara kepada publik," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan LPSK, Zul menyerahkan tambahan bukti pendukung pengaduan Susno, antara lain sejumlah foto penguntit Susno sebelum ditahan.
Menurutnya, gambar-gambar itu membuktikan adanya ancaman terhadap kliennya akibat keberaniannya membongkar praktik mafia hukum di tubuh kepolisian.
Susno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari yang melibatkan tersangka makelar kasus, Sjahril Djohan.
Ia ditahan sejak 11 Mei 2010. Penetapan tersangka itu tak lama setelah Susno berbicara kepada media terkait praktik makelar kasus di tubuh Kepolisian RI.
Penetapan status tersangka, penahanan, serta perlakuan tidak mengenakkan lain yang diterima Komjen Pol Susno Duadji sejatinya berisi pesan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pesan itu kurang lebih berisi nasihat agar tidak meneladani tindak tanduk mantan Kabareskrim itu, karena akan berakibat fatal. Ketenangan hidup akan terganggu dan masa depan dipastikan bakal suram.
“Itu sebagai message, kepada yang lain agar jangan bertingkah laku seperti Pak Susno. Kalau mau coba-coba melawan mafia kasus, ya begini hasilnya,” ungkap kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir.
Ari menyakini upaya pihak-pihak yang tidak senang dengan sepak terjang Susno bakal terus berlanjut. Segala kesalahan Susno dimasa lalu akan terus dikorek, sehingga dia akhirnya menyerah.
“Jadi dapat kita simpulkan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk membungkam Pak Susno dan shock therapy bagi orang lain agar tidak bertingkah laku seperti Pak Susno,” tandasnya.
Seperti diketahui, Susno ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga menerima suap dalam perkara PT Salmah Arwana Lestari. Di sisi lain, pengungkapan kasus ini sendiri tidak lepas dari ‘nyanyian’ Susno. Atas jasa Susno pula praktek mafia pajak di lingkungan Mabes Polri terungkap.
Ironisnya, bukan penghargaan yang diterima Susno. Dia malah dipenjara karena disangka menerima suap saat menjabat Kabareskrim. Kini kasus lain yang mengarah ke Susno juga tengah diusut Mabes Polri. Yaitu dugaan penyelewengan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada tahun 2009 silam.
Sedangkan sikap keras Komjen Pol Susno Duadji menolak diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap PT Salmah Arwana Lestari bukan tanpa sebab. Dia ingin agar musibah yang mendera dirinya tak menimpa orang lain.
Dengan melakukan 'pembangkangan', Susno ingin memberi pelajaran kepada para penyidik agar tak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tanpa ada bukti kuat.
“Masak sekedar omongan Syahril Johan (SJ), Susno langsung jadi tersangka, berarti SJ sakti dong,” ujar pengacara Susno, Ari Amir Yusuf .
Dalam asas hukum pidana, sambung Ari, dikenal asas beyond reasonable doubt. Artinya tidak boleh seseorang dijadikan tersangka dalam suatu kasus tanpa adanya bukti memadai. “Tapi yang paling penting, Susno ingin beri pelajaran bahwa untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka harus ada bukti kuat,” tandasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Dr Jazuni menyatakan penolakan Susno diperiksa merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan penyidik. Dalam konteks ini, dia menyakini penyidik tidak akan bisa melakukan pemaksaan terhadap Susno, karena pemeriksaan bersifat dua arah.
“Itu (penolakan diperiksa) merupakan sesuatu yang bisa dipahami dalam konteks perlawanan Susno,” ujarnya.
Seperti diketahui, Susno Duadji hingga kini menolak diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Dia hanya bersedia diperiksa sebagai saksi dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum. (fn/vs/z2k) www.suaramedia.com