JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang menegaskan pihaknya akan segera memperbaiki berkas perkara dugaan makelar kasus dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan.
"Saya belum dapat berita itu, tapi kalau seperti itu kita perbaiki. Dimana nanti kurang lengkapnya bisa diperbaiki," ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas kasus Gayus ke penyidik Polri karena berkas yang dikirim dinilai belum lengkap. "Dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto terpisah.
Kejaksaan Agung sendiri menerima lima berkas terkait perkara makelar kasus yang berlatar belakang penanganan kasus penggelapan pajak. Kelima berkas itu masing-masing dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini dan Alif Kuncoro.
Sisanya, yakni berkas tersangka Syahril Djohan, Andi Kosasih dan Muhtadi Asnun masih berada di tangan penyidik.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan pembukaan rekening sebesar Gayus Tambunan sebesar Rp28 miliar merupakan tugas Dir II Ekonomi Khusus.
Pembukaan rekening itu diharapkan dapat menguak apakah ada pihak-pihak yang bisa dijadikan tersangka baru, termasuk dua jenderal yaitu mantan kapolda Lampung Brigjen Pol Raja Erisman dan Brigjen Pol Edmond Ilyas.
“Kalau pembukaan itu, ada apa-apanya dan ada saksi ya boleh. Orang pembukaan itu tugasnya, kenapa dibuka rekening karena berkas sudah P21. Itu ketentuannya. Tapi kalau pembukaannya berdampak pada memberikan sesuatu ada yang menyaksikan, ya itu. Jadi saya katakan sekali lagi, ini belum finish di sini,” tegas Edward.
Edward juga menyatakan, Komjen Pol Susno Duadji sebagai orang yang menginformasikan hal tersebut, ditantang untuk mengungkapnya.
“Kalau ada, katakanlah, Pak Susno punya saksi keterangan atau alat bukti yang bisa menguatkan, ya silakan,” tukasnya.
Penyidik perkara Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini segera menjalani sidang kode etik profesi dan disiplin. Sri Sumartini akan menjalani pemeriksaan Komisi Kode Etik dari Divisi Propam Kepolisian RI.
"Minggu depan disidang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspekstur Jenderal Edward Aritonang, di Jakarta. Namun, tak disebut waktu pastinya.
Edward mengatakan, pada dasarnya sidang kode etik bersifat terbuka untuk umum. "Tapi kalau hakim menentukan lain, saya tidak bisa mencampuri dan intervensi hakim," kata dia.
Sri Sumartini, kata Edward, diduga terlibat dalam rekayasa kasus Gayus Tambunan. Ia diduga ikut dalam pertemuan di Hotel Kartika Chandra bersama Kompol Arafat, Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Andi Kosasih untuk merekayasa kepemilikan uang Gayus sebesar Rp 24,6 miliar. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan pidana kasus ini.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Mabes Polri telah merekomendasikan pemecatan terhadap tersangka lain yaitu Kompol Arafat Enani. Arafat dinyatakan tidak layak lagi menjadi bagian dari kepolisian karena melakukan perbuatan tercela.
Sejumlah tersangka belum diajukan ke sidang kode etik. Mereka antara lain Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Brigjen Raja Erizman, mantan Direksus Brigjen Edmon Ilyas, AKBP Mardiyani, Kombes Budi Sampurno, dan Kombes Pambudi Pamungkas.
Mabes Polri masih terus melakukan pengusutan terhadap keterlibatan dua jenderal, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, dalam kasus Gayus Tambunan. Namun, karena kendala alat bukti keduanya masih berstatus saksi.
"Kan belum ada penghentian, jadi belum ada peningkatan status. Statusnya masih sebagai saksi, kalau diprofesinya sudah terperiksa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Edward mengaku, penelusuran keterlibatan dua jenderal tersebut terhambat karena kurangnya alat bukti. Maka dari itu, belum ada perubahan status keduanya hingga kini.
"Itu kan karena belum ada alat bukti yang dapat membuktikan dia dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka," tuturnya.
Dijelaskan dia, meskipun nama kedua jenderal disebut-sebut terlibat, terutama dalam keterangan Kompol Arafat saat menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu, tidak cukup untuk dijadikan alat bukti bahwa kedua jenderal memang terlibat tindak pidana penyuapan.
"Kan penyebutan namanya tidak cukup, yang cukup itu kalau disebut namanya, berbuat apa, menerima uang, ya siapa saksinya," tuturnya.
"Kalau hanya itu (pengakuan) belum (ada) alat bukti yang cukup untuk kasus penyuapan, tapi kalau dia lalai dalam melaksanakan tugas ya, iya. Itu kenanya di kode etik profesi," imbuh Edward.
Jadi, kendalanya hanya karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan kalau keduanya menerima aliran dana? tanya wartawan.
"Iya, kalau sudah ada alat bukti kan tidak ada yang bisa menghindar," jawabnya.
Terkait pembukaan rekening Gayus yang ditandatangani Raja Erizman selaku Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Edward mengatakan, hal itu merupakan tugas Raja. Kecuali jika pembukaan rekening itu berdampak pada sesuatu dan ada yang menyaksikan, itu baru bisa dijerat. (fn/z2k/vs/dt) www.suaramedia.com