View Full Version
Ahad, 23 May 2010

"Susno Teruslah Melawan Dan Berdoa Dari Dalam Sel"

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Komisaris Jenderal Susno Duadji, Senin (23/5) besok. Rencananya sidang akan dilakukan sekitar pukul 10.00. 

Menurut pengacara Susno, M. Assegaf, dalam persidangan itu kuasa hukum Susno akan mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal kepada kliennya. “Penyidik menyatakan penangkapan dan penahanan itu atas dasar keyakinan, ya kami tanyakan dasar keyakinan itu,” kata Assegaf saat dihubungi, Minggu (23/5).

Nantinya, pengacara tidak akan meminta penyidik untuk menunjukan bukti materil penangkapan dan penahanan itu. “Kalau bukti itu kan nanti di inti kasus, sedangkan ini baru awalan, belum masuk kasus,” kata Assegaf.

Karenanya, Assegaf memperkirakan dalam sidang itu, penyidik akan mengajukan pendapat ahli untuk memperkuat keyakinan mereka bahwa bukti penangkapan dan penahanan Susno telah sesuai prosedur. “Nantinya kami juga akan mengajukan saksi ahli.”

Assegaf memperkirakan majelis hakim akan memutuskan praperadilan itu paling lama dalam waktu 10 hari dari hari pertama persidangan. “Kalau besok penyidik minta waktu untuk memperkuat jawaban, mungkn akan diundur satu-dua hari saja,” ujarnya.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal menangkap Susno pada Senin (9/5). Susno ditahan setelah memberi kesaksian makelar kasus dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari. Atas keterangan Sjahril Djohan, orang yang disebut-sebut makelar kasus, penyidik menetapkan Susno sebagai tersangka pada kasus itu. Dan pada Selasa (10/5), Susno ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Sebelumnya, Penasehat Indonesia Police Watch (IPW) Johnson Panjaitan menilai Kabareskrim Komjen Polisi Ito Sumardi dan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Edward Aritonang selalu mencari kesalahan Susno Duadji. Penyelidikan dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008 sebesar Rp 27 miliar adalah contohnya. Demikian dikatakan Johnson kepada reporter SCTV Nahyudi di Depok, Jawa Barat.

Menurut Johnson, kasus itu disiapkan apabila Polri kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bakal digelar Senin besok. Ia menilai, seharusnya semua kepala kepolisian daerah turut diperiksa terkait dana pengamanan pilkada, tidak hanya Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jabar. Sebab, diduga mereka juga menyeleweng. Jika demikian, ucap Johnson, maka Kapolri pun juga harus ikut diperiksa

Johnson juga mempertanyakan langkah Polri dalam penanganan berbagai kasus yang ada. Kenapa hanya masalah dugaan penyuapan dan gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari saja yang muncul dipermukaan. Sementara kasus yang menimpa Edmon Ilyas dan Raja Erizman hingga kini hanya sampai pada tingkat dirjen dan jaksa. Sementara pemeriksa kasus tersebut sama sekali tak berkembang.

Sementara itu, Komjen Pol Susno Duadji diminta agar tidak putus asa untuk mengungkap praktik penyimpangan di institusi Polri meski dia sudah ditahan.

“Ya, memang agak sulit untuk mencari keadilan untuk Pak Susno, walaupun pihak Susno tengah melakukan upaya praperadilan. Yang saya sarankan Pak Susno terus melawan dan berdoa dari dalam sel. Mudah- mudahan ada tangan Tuhan yang menciptakan keajaiban,” ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.

Bambang menilai satu-satunya jalan menyelesaikan kasus Susno adalah membawanya ke ranah hukum, meski konsisi ini masih sulit.

Menurutnya, sulit membersihkan institusi Kepolisian karena ada pihak yang pro dengan status quo. Yang ingin mempertahankan kondisi seperti ini masih kuat dan ada juga yang ingin Polri bersih,” tuturnya.

Bambang juga menilai, penahanan Susno tak berdampak besar bagi masyarakat. Permasalahan ini, katanya, dianggap publik sebagai permasalahan internal institusi kepolisian.

“Kita lihat sepertinya sudah adem ayem saja sekarang,” tuturnya.

Seperti diketahui Susno sudah dua pekan mendekam di hotel prodeo Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Susno dijadikan tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik Tim Independen dengan dugaan menerima suap sebesar Rp500 juta dari Hoposan Hutagalung. (fn/tm/lp/ok) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version