JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) S Budi Rochadi mengatakan pihaknya akan terbuka apabila ada pihak yang akan melakukan audit isu suap tender pencetakan uang pecahan Rp100 ribu pada 1999 lalu.
"Kalau KPK, Jaksa Agung mau mengaudit, kami terbuka saja. Untuk sementara kami melihat tidak ada pengecualian apa-apa (atas tender pencetakan uang)," kata Budi Rochadi, saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi apakah ada pelanggaran atau tidak. "Ya biar aja kalau terbukti dan kemudian mau memeriksa BI," katanya.
Budi Rochadi juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga menggali berbagai informasi apakah pemberitaan ini benar atau tidak.
"Kami akan menugaskan Direktorat Audit Internal untuk mencari keterangan atau info tentang proses tender tersebut. Dari penjelasan sementara, kelihatannya tidak ada masalah," tegas Budi Rochadi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa ada dua pejabat Bank Indonesia (BI) berinisial `S` dan `M` yang ditengarai terlibat kasus suap 1,3 juta dolar AS atau sekitar Rp12 miliar atas pencetakan uang pecahan Rp 100 ribuan oleh Securency International and Note Printing Australia, perusahaan percetakan uang Australia.
Perwakilan perusahaan percetakan uang yang merupakan anak usaha bank sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA) di Indonesia, Radius Christanto antara tahun 1999 hingga 2006 secara eksplisit disebut mereferensikan nilai suap yang besar ke pejabat BI.
Menurut korespondensi Christanto melalui fax yang diberitakan dari harian The Age, Christanto menerima komisi dari Securency/NPA senilai 3,65 juta dolar AS melalui rekening di bank Singapura, sesaat setelah dia membantu memenangkan kontrak dari BI pada tahun 1999.
Deputi gubernur BI ini menjelaskan bahwa proses tender dan kontrak atas pencetakan uang pecahan Rp100 ribuan berbahan polimer ini dilakukan sendiri oleh BI dan anak usaha bank sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA) tersebut.
Dia mengakui bahwa setiap ada tender percetakan uang baru BI akan membuat panitia khusus yang terdiri dari DPU (direktorat pengedaran uang), logistik.
"Kami ada kepanitiaan yang independen dari DPU, Logistik. Saya tidak bisa campur tangan disitu untuk menentukan pemenang tender," katanya.
Budi Rochadi juga mengungkapkan bahwa setiap melakukan tender percetakan uang pasti ada pembanding, namun saat itu RBA merupakan pelopor percetakan uang berbahan polimer dan Peruri belum bisa mencetak uang berbahan polimer tersebut.
"Jadi mereka memperkenalkan polimer untuk bahan uang, dan pada 1999 BI mengeluarkan pecahan baru Rp100 ribu dan diputuskan menggunakan bahan polimer karena banyak dipakai oleh banyak negara, seperti Thailand, Malaysia," kata Budi Rochadi.
Alasan bahan polimer karena bagus, bersih gambarnya dan awet hingga 2,5 kali dari bahan kertas, kata Budi Rochadi.
Namun dalam perjalanannya, lanjutnya, uang berbahan polimer ini ternyata mudah dipalsukan, jika dilipat membekas sehingga diputuskan tidak berlaku pada 2008.
Budi juga mengatakan bahwa tender uang pecahan Rp100 ribu berbahan polimer ini hanya dicetak satu kali pada 1999 dengan jumlah 500 juta bilyet.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami kebenaran informasi tentang dugaan suap kepada pejabat Bank Indonesia dari perusahaan yang terafiliasi dengan bank sentral Australia terkait dengan pencetakan uang tersebut.
"Tanpa diminta, kalau ada informasi dari pemberitaan, tentu penggalian informasi akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Johan mengatakan hal itu setelah ditanya wartawan tentang pemberitaan The Age, salah satu media massa Australia, tentang dugaan suap sebesar 1,3 juta dollar AS.
Menurut Johan, KPK belum mendapatkan informasi akurat tentang kasus itu. Sampai saat ini, kata dia, kasus itu hanya dimuat dalam pemberitaan di berbagai media massa.
Johan menegaskan, KPK hanya akan bekerja sesuai ketentuan undang-undang, yakni KPK hanya akan mengusut jika suatu kasus mengandung unsur penyelenggara negara dan/atau kerugian negara.
"Selama itu penyelenggara negara dan ada kaitan dengan uang negara, KPK pasti akan proses," kata Johan menandaskan.
Johan menegaskan, saat ini KPK hanya melakukan pendalaman informasi dan belum melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Bank Indonesia (BI) mempersilakan pihak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas isu suap di atas
"Silakan siapa saja baik KPK, Kejagung, Polri untuk mengusut kasus ini. Kita selalu terbuka," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, S. Budi Rochadi dalam jumpa pers di Gedung Bank Indonesia, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta.
Budi menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat BI terkait hal tersebut.
"Saya baru membaca berita tersebut dan sebagian besar pernyataan tersebut dikeluarkan oleh seseorang bernama Radius Christanto. Itu belum tentu benar," ujar Budi.
"Maka dari itu kita akan mencoba melihat lebih dulu dan kita akan lakukan riset, Menurut Direktorat Peredaran Uang BI untuk sementara diambil kesimpulan tidak ada penyimpangan apapun," imbuh Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam proses tender pencetakan uang bank sentral selalu membuat sebuah panitia kecil. "Panitia tersebut melaporkan hasil laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Gubernur, dan memang tidak ada masalah," ungkapnya.
Untuk menerbitkan sebuah uang dengan desain baru atau pecahan baru bank sentral selalu terbuka dalam melaksanakan tendernya. "Jadi dalam sebuah tender ada 2 pihak. Yang pertama adalah perusahaan atau instasi yang membuat kertas yang akan digunakan sebagai bahan," katanya.
Yang kedua, lanjut Budi adalah Perum Peruri dimana berfungsi sebagai instansi yang mencetak desain yang ditetapkan dari sebuah uang. "Nah kemarin itu, karena berbahan polimer dan dengan kelebihannya akhirnya kita tender dengan Australia," katanya.
Dan memang, sambung Budi, ini merupakan hal yang biasa di mana prosesnya juga tidak terjadi masalah apapun. (fn/ant/km/dt) www.suaramedia.com