Menurut pakar Tafsir dan Hadits ini tidak masalah tak berjilbab, hanya saja, tak pernah menjelaskan siapa ulama yang membolehkan
Hidayatullah. com--Pernyataan ahli studi Tafsir, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, bahwa jilbab bukanlah suatu kewajiban. Pernyataan ini ditegaskan pada acara peluncuran bukunya, “M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan” di Fab Cafe, Gramedia Grand Indonesia, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Pakar Tafsir dan Hadits beraliran moderat ini kembali menuangkan pendapatnya itu dalam buku yang diterbitkan Penerbit Lentera Hati tersebut. Buku setebal 213 halaman ini berisi 101 pertanyaan dari perempuan dengan tema kehidupan sehari-hari, termasuk diantaranya soal jilbab. Salah satu kasus yang dijawab Prof. Quraish dalam bukunya itu adalah seorang ibu yang ingin berjilbab tapi tidak mendapat persetujuan dari suami.
Dalam bukunya itu, Quraish berpendapat bahwa apabila sang istri bersikeras menggunakan jilbab yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga, maka dalam situasi sulit seperti ini, istri boleh tidak memakai jilbab. Tetapi tetap percaya bahwa berjilbab adalah wajib sekaligus berusaha tetap memakai pakaian terhormat.
Quraish Shihab juga menulis bahwa aneka pendapat tentang batas-batas pakaian perempuan bukan bersifat pasti dan tidak juga hanya satu pendapat. Bahkan, menurut lulusan Universitas Al Azhar Mesir ini, ada ulama yang tidak mewajibkan perempuan menutup seluruh badannya dan cukup memakai pakaian terhormat.
Dalam penyampaiannya, Quraish Shihab mengatakan bahwa perempuan boleh tidak berjilbab yang penting pakaiannya terhormat. Quraish tidak menjelaskan detil perihal pakaian terhormat yang dia maksud.
Tak dijelaskan
Hanya saja, saat hidayatullah. com meminta penjelasan tentang istilah “pakaian terhormat,” Quraish hanya mengatakan bahwa memang ada ulama yang berpendapat demikian itu tanpa menjelaskan secara rinci.
“Ada yang berpendapat demikian. Butuh waktu yang panjang untuk membahas ini (pakaian terhormat). Bukan di sini saatnya,” papar dia, dihadapan wartawan media cetak dan elektronik yang hadir. “Tapi berjilbab itu lebih baik,” sambung dia.
Sementara itu, pakar hukum Islam yang juga Wakil Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Pusat, Dr. Ahmad Zain An-Najah, sempat memberikan tanggapan terhadap pandangan Prof. Dr. M. Quraish Shihab tentang jilbab ini.
Menurut peneliti INSIST ini, seluruh ulama sepakat bahwa jilbab wajib untuk perempuan.
“Perlu kita tanyakan pada pak Quraish Shihab bahwa siapa ulama itu? namanya siapa? dan di buku mana? kapan menyatakan bahwa jilbab itu tidak wajib?” tandas Zain. [skr/ain/
hidayatullah.com]
Foto: Syakur/hidayatullah.com