SAN FRANSISCO (Berita SuaraMedia) - Facebook belum menghapus halaman yang melecehkan Nabi Muhammad.
Facebook hanya memblokir penggunanya di negara tertentu agar tidak bisa mengakses halaman Everybody Draw Mohammed Day.
Situs ini mengadopsi pendekatan itu di Pakistan saat halaman Everybody Draw Mohammed Day menimbulkan kemarahan warga muslim di banyak negara.
Facebook kemungkinan mengambil pendekatan yang sama di Bangladesh, di mana situs tersebut telah diblokir sejak Minggu lalu.
“Kami tidak menghapus konten dari Facebook, meskipun beberapa halaman mungkin telah dihapus oleh pihak pembuat, namun hanya sedikit yang memiliki akses dari beberapa negara untuk menghormati aturan lokal,” kata juru bicara Facebook, Debbie Frost.
Halaman tersebut mengundang para pengguna untuk memasukkan kartun Nabi Muhammad. Padahal penggambaran nabi dilarang oleh tradisi umat muslim.
Pada Senin lalu, pengadilan tinggi di Lahore, Pakistan memutuskan untuk memblokir situs tersebut yang diberlakukan sejak 19 Mei.
Facebook telah setuju untuk memblokir halaman ini di Pakistan, ujar Naguibulah Malik, sekretariat IT dan telekomunikasi di Pakistan.
Pemerintah akan melanjutkan untuk memblokir segala konten yang menyinggung atau menghina yang ditemukan di web, kata Malik.
Minggu lalu, Pakistan telah memblokir keseluruhan YouTube, namun konten negatif di situs tersebut akan terus diblokir.
Setelah melihat situasi, termasuk informasi dari pihak pemerintah Pakistan yang menyebutkan hukum Pakistan di wilayah tersebut, maka Facebook memutuskan untuk mencegah halaman tersebut untuk tampil bagi pengguna Pakistan sebagai bentuk penghormatan kepada sdandarisasi lokal dan adat istiadat.
Saat membicarakan konten di situs global, terdapat pandangan konten ilegal di suatu negara namun tidak ilegal di negara lain, sehingga mungkin dapat terproteksi oleh hukum, kata pihak Facebook.
Banyak perusahaan melakukan pendekatan dengan mencegah konten tertentu tampil bagi pengguna di negara yang memandang hal itu ilegal, dan itu juga pendekatan yang dilakukan Facebook, kata pihak perusahaan. (Ar/inl) www.suaramedia.com